Sengketa Pilkada Kota Mataram, MK Tolak Gugatan Empat Pasangan Calon Wali Kota

Mataram (Suara NTB) –
MK (Mahkamah Konstitusi), Jumat (9/7) lalu, memutuskan sengketa Pilkada Kota Mataram. Putusan MK, menolak permohonan pemohon, dalam hal ini empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram, masing-masing AdA, BARU, FAHAM dan AKOR. Selengkapnya di http://www.suarantb.com/2010/07/12/Sosial/detil1%205.html

Comments

Popular Posts