Belum Diberlakukan, Raperda Sarang Burung Walet Kembali Diajukan

Mataram (Suara NTB) –
Belum sempat diberlakukan pascaditetapkan menjadi perda tahun 2008 lalu, raperda pajak pengambilan sarang burung walet, kembali diajukan ke DPRD Kota Mataram. Wali Kota Mataram melalui Sekda Ir. HL. Makmur Said, MM., mengakui raperda ini sudah pernah diajukan sebelumnya dan ditetapkan pada tanggal 28 November 2008 lalu. Selengkapnya di http://www.suarantb.com/2011/01/07/Sosial/index%201.html

Comments

Popular Posts