PKL akan Dikenai Pajak

Mataram (Suara NTB) –
Dispenda Kota Mataram membidik PKL sebagai WP (Wajib Pajak). Ini menyusul akan terbitnya perda pajak hotel dan restoran yang saat ini sedang digodok Dewan. PKL akan dikenakan pajak 10 persen dari omzet. Selengkapnya di http://www.suarantb.com/2011/01/31/Sosial/index%201.html

Comments

Popular Posts