Pemkot Dinilai Salah Kaprah, Dewan Klaim Penyimpangan RTRW Sangat Parah
Mataram (Suara NTB) –
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Mataram menilai Pemkot Mataram telah salah kaprah mengartikan toleransi yang diperbolehkan dalam mengatur tata ruang wilayah. Dalam aturan, memang ada toleransi penyimpangan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Namun, itupun tak lebih dari 12 persen. Selengkapnya di http://www.suarantb.com/2011/03/15/Sosial/index%201.html
Comments