LKPJ Wali Kota Molor Keputusan Bersama Eksekutif dan Legislatif

Mataram (Suara NTB) –
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH, mengakui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mataram, melampaui batas waktu maksimal yang diatur dalam PP Nomor 3 tahun 2007, yakni maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Selengkapnya di  http://www.suarantb.com/2011/04/15/Sosial/index%201.html

Comments

Popular Posts