Sidang Paripurna dan Paripurna Istimewa Dewan Serahkan Hasil Kerja Pansus LKPJ kepada Walikota Mataram



SERAHKAN - Ketua DPRD Kota Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, masing-masing H. Didi Sumardi, SH., dan I Wayan Sugiartha menyerahkan hasil kerja Pansus Pembahasan LKPJ kepada Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh di ruang sidang utama DPRD Kota Mataram, Senin (29/4) kemarin.



Mataram (Suara NTB) –
Setelah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam, DPRD Kota Mataram, Senin (29/4) kemarin resmi menyerahkan laporan hasil kerja Pansus Pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Mataram kepada Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dalam sidang paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini.

Zaini didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, masing-masing H. Didi Sumardi, SH., dan I Wayan Sugiartha menyerahkan hasil kerja pansus tersebut disaksikan anggota DPRD Kota Mataram dan jajaran eksekutif yang turut hadir dalam kesempatan itu. Sebelumnya, dalam sidang paripurna yang telah diketok menjadi keputusan DPRD Kota Mataram itu, Ketua Pansus Pembahasan LKPJ DPRD Kota Mataram, H. AB. Taufikurrahman membacakan laporan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya.

Ada 15 poin catatan saran dan masukan Pansus terhadap LKPJ Walikota Mataram akhir tahun anggaran 2012. Antara lain, pada BAB I, mencermati pergerakan perekonomian Kota Mataram, menurut Pansus, diperoleh fakta, selama 2011-2012 pertumbuhan ekonomi Kota Mataram mengalami kontraksi dari 7,67 persen pada tahun 2011 menjadi 4,04 persen pada tahun 2012. Adanya penurunan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat kepindahan BIL di Lombok Tengah ternyata dapat terkompensasi dengan kemampuan Pemkot Mataram mengendalikan angka inflasi.

BAB II mengenai kebijakan Pemda, dimana salah satu program unggulan Pemkot Mataram adalah PER (Pemberdayaan Ekonomi Rakyat), Pansus memberikan tiga catatan. Pertama, Pemkot Mataram diharapkan dalam memberikan bantuan modal usaha, peralatan usaha dan bantuan lainnya diberikan secara adil dan merata yang tidak hanya diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu saja. Kedua, Pansus mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Mataram dalam menata dan penertiban terhadap keberadaan pasar modern. Ketiga, penataan dan pengaturan PKL harus mendapat perhatian lebih dari Pemkot Mataram dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang tidak mampu.

BAB III mengenai kebijakan umum pengelolaan keungan daerah, menurut Pansus, pengelolaan aset produktif tahun 2011 jauh lebih baik daripada tahun 2012. Keadaan tersebut perlu mendapat perhatian dari SKPD pengelola pendapatan daerah Kota Mataram supaya melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan lain-lain pendapatan yang sah. Kedua, terhadap PAD yang belum memenuhi target yang telah ditetapkan, Pansus menyarankan kepada eksekutif untuk melakukan upaya-upaya maksimal untuk memenuhi target PAD, bahkan bila perlu melampaui target yang sudah ditetapkan. Ketiga, ketidakmampuan aparatur merealisasikan belanja secara optimal menunjukan belum optimalnya aparatur pengelola keuangan di masing-masing SKPD. Hal ini perlu mendapat perhartian untuk dicarikan solusinya melalui langkah-langkah strategis peningkatan kapasitas dan memberikan alternatif kebijakan pada saat merotasi tenaga keuangan, khususnya yang telah mendapatkan pengembangan kapasitas sebelumnya. Keempat, terjadi kehilangan momentum dampak dari APBD selama satu tahun. Kedepan pengelolaan anggaran hendaknya mempertahankan besarnya proporsi SILPA terhadap pendapatan maupun belanja total.

BAB IV mengenai penyelenggaraan urusan Pemda, Pansus memberi saran sebagai berikut. Pertama, pencantuman IKU (indikator kinerja utama) minimal memperbandingkan IKU tahun sebelumnya mungkin dapat dijadikan konversi yang lebih baik dalam laporan resmi pemerintah seperti LKPJ. Kedua, dalam hal kerjasama Pemkot Mataram dengan pihak ketiga, Pemkot telah mampu menarik investor untuk mengembangkan usahanya di Mataram, namun belum semua berjalan sesuai harapan. Salah satunya MoU Pemkot Mataram dengan PT. Gunung Lawoe Mercu Buana. Selain itu, sudah selayaknya SKPD urusan PU memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang telah membayar pajak sesuai ketentuan untuk dapat menikmati jalan yang layak dan tidak menuntut yang berkualitas tinggi. Disisi lain, ketidakteraturan parkir berpotensi kehilangan PAD Kota Mataram dari komponen pajak dan retribusi parkir.

BAB V tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, catatan Pansus LKPJ senada dengan tahun sebelumnya. Eksekutif diminta memberitahukan kepada DPRD Kota Mataram secara berkala terhadap pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan dari pemerintah yang selama ini belum disampaikan kepada DPRD Kota Mataram. Kedua, eksekutif diminta mengalokasikan pendanaan dalam rangka tugas pembantuan harus dialokasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat fisik. Ketiga, eksekutif diminta agar sebelum dilakukan pembahasan RAPBD agar memberitahukan RKA-KL tugas perbantuan kepada DPRD Kota Mataram. (fit/*)

Comments

Popular Posts