Sidang Paripurna dan Paripurna Istimewa Dewan Serahkan Hasil Kerja Pansus LKPJ kepada Walikota Mataram
Mataram (Suara NTB) –
Setelah
melalui pembahasan dan kajian yang mendalam, DPRD Kota Mataram, Senin (29/4)
kemarin resmi menyerahkan laporan hasil kerja Pansus Pembahasan LKPJ (Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota Mataram kepada Walikota Mataram, H.
Ahyar Abduh dalam sidang paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram,
Drs. H. Muhammad Zaini.
Zaini
didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, masing-masing H. Didi Sumardi,
SH., dan I Wayan Sugiartha menyerahkan hasil kerja pansus tersebut disaksikan
anggota DPRD Kota Mataram dan jajaran eksekutif yang turut hadir dalam
kesempatan itu. Sebelumnya, dalam sidang paripurna yang telah diketok menjadi
keputusan DPRD Kota Mataram itu, Ketua Pansus Pembahasan LKPJ DPRD Kota
Mataram, H. AB. Taufikurrahman membacakan laporan hasil kerja Pansus yang
dipimpinnya.
Ada
15 poin catatan saran dan masukan Pansus terhadap LKPJ Walikota Mataram akhir
tahun anggaran 2012. Antara lain, pada BAB I, mencermati pergerakan
perekonomian Kota Mataram, menurut Pansus, diperoleh fakta, selama 2011-2012
pertumbuhan ekonomi Kota Mataram mengalami kontraksi dari 7,67 persen pada
tahun 2011 menjadi 4,04 persen pada tahun 2012. Adanya penurunan pertumbuhan
ekonomi sebagai akibat kepindahan BIL di Lombok Tengah ternyata dapat
terkompensasi dengan kemampuan Pemkot Mataram mengendalikan angka inflasi.
BAB
II mengenai kebijakan Pemda, dimana salah satu program unggulan Pemkot Mataram
adalah PER (Pemberdayaan Ekonomi Rakyat), Pansus memberikan tiga catatan.
Pertama, Pemkot Mataram diharapkan dalam memberikan bantuan modal usaha,
peralatan usaha dan bantuan lainnya diberikan secara adil dan merata yang tidak
hanya diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu saja. Kedua,
Pansus mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Mataram dalam
menata dan penertiban terhadap keberadaan pasar modern. Ketiga, penataan dan
pengaturan PKL harus mendapat perhatian lebih dari Pemkot Mataram dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang tidak mampu.
BAB
III mengenai kebijakan umum pengelolaan keungan daerah, menurut Pansus,
pengelolaan aset produktif tahun 2011 jauh lebih baik daripada tahun 2012.
Keadaan tersebut perlu mendapat perhatian dari SKPD pengelola pendapatan daerah
Kota Mataram supaya melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan lain-lain
pendapatan yang sah. Kedua, terhadap PAD yang belum memenuhi target yang telah
ditetapkan, Pansus menyarankan kepada eksekutif untuk melakukan upaya-upaya
maksimal untuk memenuhi target PAD, bahkan bila perlu melampaui target yang
sudah ditetapkan. Ketiga, ketidakmampuan aparatur merealisasikan belanja secara
optimal menunjukan belum optimalnya aparatur pengelola keuangan di
masing-masing SKPD. Hal ini perlu mendapat perhartian untuk dicarikan solusinya
melalui langkah-langkah strategis peningkatan kapasitas dan memberikan
alternatif kebijakan pada saat merotasi tenaga keuangan, khususnya yang telah
mendapatkan pengembangan kapasitas sebelumnya. Keempat, terjadi kehilangan
momentum dampak dari APBD selama satu tahun. Kedepan pengelolaan anggaran
hendaknya mempertahankan besarnya proporsi SILPA terhadap pendapatan maupun
belanja total.
BAB
IV mengenai penyelenggaraan urusan Pemda, Pansus memberi saran sebagai berikut.
Pertama, pencantuman IKU (indikator kinerja utama) minimal memperbandingkan IKU
tahun sebelumnya mungkin dapat dijadikan konversi yang lebih baik dalam laporan
resmi pemerintah seperti LKPJ. Kedua, dalam hal kerjasama Pemkot Mataram dengan
pihak ketiga, Pemkot telah mampu menarik investor untuk mengembangkan usahanya
di Mataram, namun belum semua berjalan sesuai harapan. Salah satunya MoU Pemkot
Mataram dengan PT. Gunung Lawoe Mercu Buana. Selain itu, sudah selayaknya SKPD
urusan PU memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang telah membayar
pajak sesuai ketentuan untuk dapat menikmati jalan yang layak dan tidak
menuntut yang berkualitas tinggi. Disisi lain, ketidakteraturan parkir berpotensi
kehilangan PAD Kota Mataram dari komponen pajak dan retribusi parkir.
BAB
V tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, catatan Pansus LKPJ senada dengan
tahun sebelumnya. Eksekutif diminta memberitahukan kepada DPRD Kota Mataram
secara berkala terhadap pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan dari
pemerintah yang selama ini belum disampaikan kepada DPRD Kota Mataram. Kedua,
eksekutif diminta mengalokasikan pendanaan dalam rangka tugas pembantuan harus
dialokasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat fisik. Ketiga, eksekutif
diminta agar sebelum dilakukan pembahasan RAPBD agar memberitahukan RKA-KL
tugas perbantuan kepada DPRD Kota Mataram. (fit/*)
Comments