Nyaleg dari Partai Lain, Tiga Anggota DPRD Kota Mataram Masih Nikmati Gaji
Mataram
(Suara NTB) –
Meski
mencalonkan diri kembali untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang melalui partai
lain, DPRD Kota Mataram belum juga bersikap tegas terhadap anggota Dewan pindah
parpol itu. Selain Gusti Ngurah Ayu Ratu dan Misban Ratmaji yang
terang-terangan maju kembali lewat partai lain. Informasi yang dihimpun Suara NTB, ada satu anggota DPRD Kota
Mataram lainnya, yakni Syamsu Rijal juga maju lewat partai lain.
Bedanya
dengan Gusti Ngurah Ayu Ratu dan Misban Ratmaji, Syamsu Rijal yang berasal dari
PBR (Partai Bintang Reformasi) dikabarkan maju sebagai calon anggota legislatif
di Kabupaten Lombok Timur. Kendaraan politik yang digunakan adalah PBB (Partai
Bulan Bintang). Meski telah pindah parpol dan tak lagi mewakili siapa-siapa di
parlemen tapi ternyata ketiganya masih asyik menikmati gaji dari DPRD Kota
Mataram.
Ketua
DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini yang dikonfirmasi Suara NTB mengenai hal ini, masih berkutat pada sikap yang sama.
Bahwa, meskipun ia telah resmi menerima surat pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu
Ratu sebagai anggota DPRD Kota Mataram, namun ia belum bisa menindaklanjuti ke
tahapan PAW (Pergantian Antar Waktu). Alasannya, karena dari PKPB yang
merupakan partai asal Gusti Ngurah Ayu Ratu, belum mengajukan usulan untuk
mem-PAW yang bersangkutan.
Selain
Gusti Ngurah Ayu Ratu yang pindah ke Partai Golkar, lanjut Zaini, belum ada
anggota Dewan lainnya yang notabene nyaleg melalui partai lain, mengajukan
surat pengunduran diri. Komisioner KPU Kota Mataram, Agus Zaeroni yang
dikonfirmasi Rabu (29/5) kemarin, menyatakan sampai saat ini, pihaknya belum
menerima surat dari DPRD Kota Mataram terkait pengunduran anggota Dewan
tersebut.
Meski
belum menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Kota Mataram, anggota Dewan yang
nyaleg dari parpol lain seperti Misban Ratmaji tetap lolos dalam verifikasi DCS
(Daftar Caleg Sementara). Namun demikian, lanjut Agus, status Misban Ratmaji
yang nyaleg melalui PKPI, masih belum memenuhi syarat. ‘’Batasnya sampai 1
Agustus sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Kalau sampai tanggal itu,
belum ada surat pengunduran dirinya, maka yang bersangkutan akan gugur,’’
tegasnya.
Terkait
PAW anggota DPRD yang nyaleg lewat parpol lain, kata dia, diawali dengan
mekanisme surat pengunduran diri yang bersangkutan. Surat pengunduran diri bisa
disampaikan langsung ke pimpinan parpol maupun pimpinan DPRD Kota Mataram yang
kemudian diteruskan ke KPU NTB. Diberitakan sebelumnya, terkait surat pengunduran
diri Gusti Ngurah Ayu Ratu, memang disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Mataram.
Kala itu, Ketua DPRD Kota Mataram HM. Zaini telah memanggil Ketua DPC PKPB Kota
Mataram, H. AB. Taufikurahman. Dalam kesempatan itu Zaini telah menunjukkan
surat pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu. Namun, meski telah mengetahui hal
itu, Taufikurahman berdalih bahwa ia belum menerima surat pengunduran diri
Gusti Ngurah Ayu Ratu yang akan menjadi dasar pihaknya mengusulkan mem-PAW yang
bersangkutan. (fit)
Comments