Nyaleg dari Partai Lain, Tiga Anggota DPRD Kota Mataram Masih Nikmati Gaji

Mataram (Suara NTB) –
Meski mencalonkan diri kembali untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang melalui partai lain, DPRD Kota Mataram belum juga bersikap tegas terhadap anggota Dewan pindah parpol itu. Selain Gusti Ngurah Ayu Ratu dan Misban Ratmaji yang terang-terangan maju kembali lewat partai lain. Informasi yang dihimpun Suara NTB, ada satu anggota DPRD Kota Mataram lainnya, yakni Syamsu Rijal juga maju lewat partai lain.

Bedanya dengan Gusti Ngurah Ayu Ratu dan Misban Ratmaji, Syamsu Rijal yang berasal dari PBR (Partai Bintang Reformasi) dikabarkan maju sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Lombok Timur. Kendaraan politik yang digunakan adalah PBB (Partai Bulan Bintang). Meski telah pindah parpol dan tak lagi mewakili siapa-siapa di parlemen tapi ternyata ketiganya masih asyik menikmati gaji dari DPRD Kota Mataram.

Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini yang dikonfirmasi Suara NTB mengenai hal ini, masih berkutat pada sikap yang sama. Bahwa, meskipun ia telah resmi menerima surat pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu sebagai anggota DPRD Kota Mataram, namun ia belum bisa menindaklanjuti ke tahapan PAW (Pergantian Antar Waktu). Alasannya, karena dari PKPB yang merupakan partai asal Gusti Ngurah Ayu Ratu, belum mengajukan usulan untuk mem-PAW yang bersangkutan.

Selain Gusti Ngurah Ayu Ratu yang pindah ke Partai Golkar, lanjut Zaini, belum ada anggota Dewan lainnya yang notabene nyaleg melalui partai lain, mengajukan surat pengunduran diri. Komisioner KPU Kota Mataram, Agus Zaeroni yang dikonfirmasi Rabu (29/5) kemarin, menyatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat dari DPRD Kota Mataram terkait pengunduran anggota Dewan tersebut.

Meski belum menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Kota Mataram, anggota Dewan yang nyaleg dari parpol lain seperti Misban Ratmaji tetap lolos dalam verifikasi DCS (Daftar Caleg Sementara). Namun demikian, lanjut Agus, status Misban Ratmaji yang nyaleg melalui PKPI, masih belum memenuhi syarat. ‘’Batasnya sampai 1 Agustus sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Kalau sampai tanggal itu, belum ada surat pengunduran dirinya, maka yang bersangkutan akan gugur,’’ tegasnya.

Terkait PAW anggota DPRD yang nyaleg lewat parpol lain, kata dia, diawali dengan mekanisme surat pengunduran diri yang bersangkutan. Surat pengunduran diri bisa disampaikan langsung ke pimpinan parpol maupun pimpinan DPRD Kota Mataram yang kemudian diteruskan ke KPU NTB. Diberitakan sebelumnya, terkait surat pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu, memang disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Mataram. Kala itu, Ketua DPRD Kota Mataram HM. Zaini telah memanggil Ketua DPC PKPB Kota Mataram, H. AB. Taufikurahman. Dalam kesempatan itu Zaini telah menunjukkan surat pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu. Namun, meski telah mengetahui hal itu, Taufikurahman berdalih bahwa ia belum menerima surat pengunduran diri Gusti Ngurah Ayu Ratu yang akan menjadi dasar pihaknya mengusulkan mem-PAW yang bersangkutan. (fit)

Comments

Popular Posts