Lakukan Pengawasan Intensif
MASIH
adanya toko-toko bahkan supermarket yang menjual produk-produk kedaluwarsa
patut diwaspadai. Terlebih mendekati lebaran, berbagai jenis produk, terutama
produk makanan dan minuman tertata rapi di toko dan supermarket. Namun, meski
terlihat masih bagus kemasannya, bukan berarti produk-produk tersebut aman
untuk dikonsumsi. Faktor ketidakamanan produk tersebut dikonsumsi masyarakat,
salah satunya karena bisa jadi produk yang dijual itu mendekati kedaluwarsa
atau bahkan kedaluwarsa.
Ini
patut menjadi perhatian kita semua. Kalau kita lengah, bukan tidak mungkin kita
akan menjadi korban penjualan produk kedaluwarsa. Pengawasan terhadap toko atau
supermarket yang nekat memasarkan produk kedaluwarsa menjadi tugas bersama
semua kalangan masyarakat. Tidak bisa masyarakat hanya mengandalkan BBPOM
(Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) ataupun Dinas Perindag (Perindustrian
dan Perdagangan) untuk melakukan sidak ke toko-toko yang ada di daerah ini.
Sebab umumnya sidak dilakukan BBPOM dan Disperindag menjelang lebaran. Lagipura
sasaran sidak fokus pada parcel.
Artinya
produk-produk di luar parcel jarang tersentuh. Seharusnya, kegiatan pengecekan
di lapangan seperti sidak harus dilakukan secara kontinyu. Tidak sebatas
menunggu momen menjelang lebaran dan perayaan hari besar keagamaan lainnya.
Yang dilakukan BBPOM maupun Disperindag selama ini masih cenderung melaksanakan
rutinitas semata. Belum terlihat adanya gebrakan, misalnya membentuk tim
pengawasan yang bertugas mengecek kondisi produk-produk yang dijual di toko dan
supermarket.
Langkah
ini penting dilakukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat. Selain itu perlu
juga dibuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui adanya informasi
mengenai produk kedaluwarsa yang masih diperjual belikan. Layanan pengaduan
ini, tidak harus masyarakat datang ke BBPOM atau Disperindag tetapi bisa juga
dengan menyediakan satu nomor khusus untuk telp atau sms mengenai pengaduan.
Pengaduan
harus mencantumkan toko mana yang diketahui menjual produk kedaluwarsa dan
dimana lokasinya. Selanjutnya tim harus secepatnya menindaklanjuti pengaduan
dimaksud. Sebab akan sia-sia kalau pengaduan masyarakat hanya ditampung tanpa
tindaklanjut yang jelas. Adanya layanan pengaduan secara tidak langsung akan membantu
meringankan pekerjaan BBPOM maupun Disperindag. Selama ini, kalaupun melakukan
razia atau sidak, sasarannya masih terbatas pada toko-toko besar maupun
supermarket.
Sementara
toko-toko kecil seolah luput dari jangkauan. Padahal, produk makanan kedaluwarsa
tidak hanya sering dijumpai di toko-toko besar tapi juga di toko-toko kecil.
Masalahnya, ada juga kelompok masyarakat yang masih awam atau belum memahami
tentang tanggal kedaluwarsa. Sehingga mungkin kebetulan produk makanan atau
minuman yang dibeli kedaluwarsa tetap saja dikonsumsi. Hal ini tentu sangat
berbahaya bagi kesehatan. Karenanya, untuk melindungi kesehatan masyarakat,
pengawasan mutlak dilakukan secara menyeluruh hingga ke toko-toko kecil. (*)
Comments