Menjamur, Bentor di Mataram Harus Ditertibkan

ANCAM KESELAMATAN - Keberadaan bentor di Mataram, semakin menjamur. Karena sampai sejauh ini, belum ada tindakan apapun dari pihak kepolisian, kendaraan roda tiga ini, leluasa beroperasi di Mataram. Nampak dalam gambar, bentor mengangkut tiga penumpang sekaligus di kawasan lingkar selatan. Dua penumpang di depan dan satu lainnya berada di belakang sopir bentor. Dari sisi keamanan, nampaknya bisa mengancam keselamatan. (Suara NTB/fit)


Syamsul Irawan

Mataram (Suara NTB) –
Keberadaan becak motor (bentor) di Mataram semakin menjamur. Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Mataram, sepakat bahwa keberaan angkutan hasil modifikasi sepeda motor itu, harus ditertibkan karena tidak memenuhi unsur laik sebagai sarana transportasi.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Manajemen Rekayasa Lalulintas pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram, Syamsul Irawan kepada Suara NTB di Kantor Walikota Mataram, Rabu (28/8) kemarin mengungkapkan, berdasarkan peretemuan forum lalu lintas yang digelar belum lama ini, karena harus melibatkan stake holder terkait, sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, maka yang berhak menertibkan penggunaan jalan raya dan pengaturan, penjagaan dan pengawasan, adalah kepolisian.

‘’Kita menunggu penindakan dari kepolisian dan menurut pihak kepolisian, kendaraan yang namanya bentor itu, sudah saatnya untuk ditertibkan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ terang Syamsul. Sementara itu di sisi perhubunganannya, kendaraan roda tiga itu, dinyatakan tidak layak uji. Baik dasi sisi keselamatan, kiri, dan sebagainya yang berkaitan dengan undang-undang perhubungan.

Sedangkan dari sisi lalu lintas, sambung Syamsul, tidak ada di dalam undang-undang lalu lintas yang mengatur tentang becak dan motor. ‘’Kalau boleh dikatakan, inikan dia sudah melanggar fungsi asli dari kendaraan yang bersangkutan. Dimana itukan sepeda motor yang tadinya hanya berupa sepeda motor, dirubah fungsinya menjadi kendaraan roda tiga, kemudian dialihfungsikan lagi menjadi semacam angkutan umum,’’ ujarnya.

Pihak kepolisian, menurut Syamsul, akan mengambil sikap dengan melakukan tindakan tegas kepada pengguna bentor. Terhadap hal ini, pihak kepolisian akan melakukan pelarangan yang diikuti dengan razia. Meski belum ada data yang pasti berapa jumlah bentor yang kini beroperasi di Mataram, namun ia menegaskan bahwa kebanyakan bentor yang beroperasi di Mataram dirakit di luar Kota Mataram.

‘’Ada beberapa di Kota Mataram. Mungkin kita akan melakukan pendataan. Terutama dari bengkel pembuat dan kawasan pembuatnya,’’ imbuh Syamsul. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, namun untuk aksi di lapangan, akan dilakukan secara gabungan, melibatkan pihak kepolisian. (fit)

Comments

Popular Posts