Surat KPU Janggal dan Membingungkan
HM. Zaini |
DPRD Kota Mataram, akhirnya menjawab surat KPU Kota
Mataram, terkait permintaan lembaga penyelenggara pemilihan itu, untuk
melakukan klarifikasi terhadap parpol asal anggota Dewan yang pindah parpol,
terkait PAW (Pergantian Antar Waktu). Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini
yang ditemui di Kantor Walikota Mataram usai mengikuti gladi bersih upacara
peringatan HUT Kota Mataram ke-20, Kamis (29/8) kemarin, menyatakan pihaknya
telah menjawab surat KPU Kota Mataram.
Zaini membantah jika ada kalangan yang beranggapan
bahwa pimpinan DPRD Kota Mataram menghambat proses PAW tersebut. Demikian pula
halnya dengan KPU yang kembali bersurat ke pimpinan DPRD Kota Mataram untuk
melakukan klarifikasi ke dua parpol tempat bernaungnya dua anggota DPRD Kota
Mataram pindah parpol, masing-masing PKPB dan PPI. Untuk melakukan klarifikasi
yang diminta KPU, katanya, jelas bukan ranah Dewan.
‘’Inikan salah pengertian. Kok kami disuruh verifikasi. Bukan kami yang melakukan verifikasi.
Kan data itu ada di KPU dan itu kewenangan untuk memverifikasi. Kita kan hanya melanjutkan. Setelah
diverifikasi oleh KPU, kewajiban kita untuk melanjutkan ke Gubernur melalui
Walikota,’’ terangnya. Zaini menilai surat KPU Kota Mataram terkait permintaan
melakukan verifikasi, sangat janggal dan membingungkan. DPRD Kota Mataram, kata
dia, bukan sekali dua kali mengalami proses PAW. Ia mencontohkan PAW yang
terjadi di PDI Perjuangan Kota Mataram.
Proses yang dijalankanpun sama, KPU yang melakukan
verifikasi kalau memang ada hal-hal yang perlu diverifikasi. ‘’Kita kan sudah
ada pengalaman melakukan PAW kemarin, kok ada surat ke kita untuk melaukan
verifikasi,’’ pungkasnya. Menurut politisi Partai Demokrat ini, mekanisme PAW
dimanapun sama. Termasuk kasus anggota Dewan loncat partai. Bagi parpol yang
sudah mengajukan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghambat.
Pimpinan Dewan, dalam hal ini, kata Zaini, tidak bisa
memaksa parpol yang bersangkutan untuk mengganti anggotanya. Ia menegaskan,
bahwa DPR adalah lembaga legislasi bukan verifikasi parpol. Sementara itu,
terkait tiga anggota Dewan yang mencalonkan diri kembali melalui partai lain,
yang telah mengajuan PAW baru satu, yakni PKPB. Sedangkan PPI tidak mengajukan
pengganti. ‘’Dan PBR juga belum jelas,’’ cetusnya.
Zaini mengaku, pimpinan PKPB partai asal anggota DPRD
Kota Mataram I Gusti Ngurah Ayu Ratu pernah menghadap dirinya. ‘’Dia bilang
kita menghambat, apa yang kami hambat. Kami minta dia klarifikasi ke KPU,’’
ujarnya. (fit)
Comments