Surat KPU Janggal dan Membingungkan

HM. Zaini

DPRD Kota Mataram, akhirnya menjawab surat KPU Kota Mataram, terkait permintaan lembaga penyelenggara pemilihan itu, untuk melakukan klarifikasi terhadap parpol asal anggota Dewan yang pindah parpol, terkait PAW (Pergantian Antar Waktu). Ketua DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini yang ditemui di Kantor Walikota Mataram usai mengikuti gladi bersih upacara peringatan HUT Kota Mataram ke-20, Kamis (29/8) kemarin, menyatakan pihaknya telah menjawab surat KPU Kota Mataram.

Zaini membantah jika ada kalangan yang beranggapan bahwa pimpinan DPRD Kota Mataram menghambat proses PAW tersebut. Demikian pula halnya dengan KPU yang kembali bersurat ke pimpinan DPRD Kota Mataram untuk melakukan klarifikasi ke dua parpol tempat bernaungnya dua anggota DPRD Kota Mataram pindah parpol, masing-masing PKPB dan PPI. Untuk melakukan klarifikasi yang diminta KPU, katanya, jelas bukan ranah Dewan.

‘’Inikan salah pengertian. Kok kami disuruh verifikasi. Bukan kami yang melakukan verifikasi. Kan data itu ada di KPU dan itu kewenangan untuk memverifikasi. Kita kan hanya melanjutkan. Setelah diverifikasi oleh KPU, kewajiban kita untuk melanjutkan ke Gubernur melalui Walikota,’’ terangnya. Zaini menilai surat KPU Kota Mataram terkait permintaan melakukan verifikasi, sangat janggal dan membingungkan. DPRD Kota Mataram, kata dia, bukan sekali dua kali mengalami proses PAW. Ia mencontohkan PAW yang terjadi di PDI Perjuangan Kota Mataram.

Proses yang dijalankanpun sama, KPU yang melakukan verifikasi kalau memang ada hal-hal yang perlu diverifikasi. ‘’Kita kan sudah ada pengalaman melakukan PAW kemarin, kok ada surat ke kita untuk melaukan verifikasi,’’ pungkasnya. Menurut politisi Partai Demokrat ini, mekanisme PAW dimanapun sama. Termasuk kasus anggota Dewan loncat partai. Bagi parpol yang sudah mengajukan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghambat.

Pimpinan Dewan, dalam hal ini, kata Zaini, tidak bisa memaksa parpol yang bersangkutan untuk mengganti anggotanya. Ia menegaskan, bahwa DPR adalah lembaga legislasi bukan verifikasi parpol. Sementara itu, terkait tiga anggota Dewan yang mencalonkan diri kembali melalui partai lain, yang telah mengajuan PAW baru satu, yakni PKPB. Sedangkan PPI tidak mengajukan pengganti. ‘’Dan PBR juga belum jelas,’’ cetusnya.

Zaini mengaku, pimpinan PKPB partai asal anggota DPRD Kota Mataram I Gusti Ngurah Ayu Ratu pernah menghadap dirinya. ‘’Dia bilang kita menghambat, apa yang kami hambat. Kami minta dia klarifikasi ke KPU,’’ ujarnya. (fit)

Comments

Popular Posts