Tiga Perda Kota Mataram Ditetapkan, Pemkot Diminta Tempatkan Pegawai Sesuai Kompetensi

PIMPIN PARIPURNA - Wakil ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha (tengah) memimpin jalannya rapat paripurna penetapan tiga raperda kota Mataram menjadi Perda di ruang sidang DPRD Kota Mataram Jumat (27/9) kemarin. 

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Jumat (27/9) kemarin menetapkan tiga raperda Kota Mataram, menjadi Perda. Masing-masing tentang susunan organisasi perangkat daerah, pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah dan perda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSU kelas B Kota Mataram. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha didampingi Wakil Ketua H. Didi Sumardi, SH. Dari kalangan eksekutif hadir Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., serta sejumlah pimpinan SKPD.

BACAKAN SAMBUTAN - Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana membacakan sambutan Walikota Mataram dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Mataram Jumat (27/9) kemarin. 

Sebelum ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Mataram, ketiga pansus melalui juru bicaranya masing-masing diberikan kesempatan menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Pansus Susunan Organisasi Perangkat daerah melalui juru bicaranya yang juga Wakil Ketua Pansus itu, I Gusti Winantara menyampaikan, pertama, bahwa terhadap raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah Kota Mataram yang berpedoman pada PP  nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat darah, sesuai dengan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Kedua, terhadap pembentukan kedua badan/SKPD baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) eksekutif diharapkan mempersiapkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidangnya. Mempersiapkan sarana dan prasarana gedung kantor dalam rangka menunjang kinerja para pejabat dan pegawainya, serta mengalokasikan anggaran dan belanja pegawai untuk menunjang kinerja para pejabat dan pegawai.

Ketiga, khusus terhadap petugas pengelola aset daerah, Pansus menyarankan kepada eksekutif, khususnya petugas pengelola aset daerah agar ditempatkan pejabat dan pegawai yang mempunyai kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan bidangnya serta mempunyai kredibilitas dan sesuai SDM yang dibutuhkan. Keempat, terhadap jenis-jenis perizinan yang akan menjadi kewenangan dan menjadi ruang lingkup BPMP2T nantinya akan diatur dengan Perwal mengenai pendelegasian/pelimpahan kewenangan memberikan perizinan kepada BPMP2T Kota Mataram.

SIMAK - Anggota DPRD Kota Mataram menyimak laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Mataram Jumat (27/9) kemarin. 

 

Sementara itu, Pansus pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah dalam laporan hasil kerjanya yang disampaikan anggota Pansus, HM. Tohri, S.Sos., mengatakan, dasar pertimbangan penghapusan KPPT atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dalam Perda No. 19 tahun 2011 dan digabung dengan penanaman modal merupakan keputusan yang tepat, mengingat BPMP2T sangat dibutuhkan untuk memberikan pelayanan perizinan satu pintu kepada masyarakat. Keberadaan BPMP2T, lanjut Tohri, harus didukung dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan bidangnya. Selain itu, adanya ketersediaan pegawai/staf sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan serta kinerja para pegawai harus sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM). Ketersediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan perizinan serta adanya dukungan anggaran yang cukup untuk menunjang kinerja BPMP2T tersebut.

Sedangkan Pansus pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSU kelas B Kota Mataram melalui juru bicaranya, I Gusti Ngurah Ayu Ratu SPd., menyampaikan empat poin saran kepada eksekutif. Pertama, RSUD Kota Mataram diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan tanpa membedakan status pasien, baik dari segi pelayanan maupun sarana dan prasarana. Kedua, terkait rumah sakit yang menggunakan sistem pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), RSUD Kota Mataram harus memperbaiki pengelolaan keuangan di RSUD Kota Mataram. Ketiga, dalam menempatkan tenaga/pegawai struktural maupun fungsional harus sesuai dengan pendidikan dan disiplin ilmu yang dibutuhkan (right man on the right place). Keempat, Pemkot Mataram harus segera membentuk Dewan Pengawas, yang nantinya diharapkan dengan adanya Dewan Pengawas tersebut dapat meningatkan mutu pelayanan rumah sakit.

Dalam Sambutan Walikota Mataram yang dibacakan Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana, S.Sos., MH, eksekutif memandang dan menyambut baik dukungan serta rekomendasi yang diberikan legislatif terutama dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Mohan juga mengajak kalangan Dewan untuk terus bersinergi guna memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Kota Mataram. Modal amanah yang diberikan masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan dalam bentuk pelayanan yang aktif dan efektif sehingga kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. (fit/*)


Comments

Popular Posts