Tak Relevan dengan PAW
Pimpinan Dewan Abaikan Permintaan Rapim
Mataram
(Suara NTB) –
Anggota
DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji nampaknya belum bisa menerima rencana PAW
(Pergantian Antar Waktu) terhadap dirinya. Setelah Somasinya tidak digubris
pimpinan DPRD Kota Mataram, anggota DPRD Kota Mataram yang diketahui telah
pindah partai ini, meminta digelar rapat pimpinan (rapim).
Wakil
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang dikonfirmasi Suara NTB, Selasa (26/11) kemarin
membenarkan adanya permintaan digelarnya rapim oleh Misban Ratmaji melalui
Fraksi Peduli Indonesia. Namun, pimpinan Dewan memutuskan untuk mengabaikan
permintaan rapim itu. Menurut dia, rapim tidak ada relevansinya dengan PAW. Tata
tertib DPRD, pada bab PAW, menegaskan bahwa terkait PAW merupakan otoritas
pimpinan Dewan yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Menurut
Didi, munculnya permintaan rapim bisa dikatakan sebagai upaya intervensi
terhadap pimpinan lembaga legislatif itu. PAW ini memang terkesan lamban karena
memang terkendala di partai bersangkutan. Namun demikian, surat yang telah
diteruskan pimpinan DPRD Kota Mataram ke Pemprov NTB, sejauh ini belum mendapat
balasan. ‘’Kita pasif. Kita dalam posisi menunggu,’’ cetusnya.
Menyinggung
rencana Misban Ratmaji menggugat pimpinan Dewan terkait PAW itu, Didi
menanggapi datar. Katanya, masalah gugat menggugat merupakan hak setiap
individu sebagai warga negara. ‘’Silahkan saja. Itu haknya untuk menggugat.
Kami (Pimpinan Dewan, red) pada posisi menghormati hak-hak itu,’’ imbuhnya.
Reaksi-reaksi
yang dipertontonkan Misban Ratmaji dianggap wajar. ‘’Tetapi tidak bisa
dipaksakan juga,’’ ucap Didi. Yang jelas, katanya, pimpinan Dewan tidak ada
kepentingan dalam PAW itu. Ia mengaku hanya menjalankan apa yang menjadi amanah
konstitusi. (fit)
Comments