Pilkada Kota Mataram



Kota Mataram Bisa Punya Dua Wakil Walikota

Mataram (Suara NTB) –
Tahun 2015 mendatang Kota Mataram memungkinkan punya dua wakil walikota. Ketua KPU Kota Mataram, HM. Ainul Asikin kepada Suara NTB di kantornya, Rabu (29/10) mengatakan, mengacu pada aturan baru, walikota terpilih nantinya bisa menunjuk dua wakil walikota sekaligus untuk membantu kelancaran tugasnya mengatur jalannya roda pemerintahan.

Adapun ketentuan untuk calon wakil walikota berdasarkan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, memungkinkan Kota Mataram mempunyai dua wakil walikota. ‘’Kalau penduduknya sampai 100 ribu, dia tidak memiliki wakil. Jumlah penduduk 100 – 250 ribu memiliki satu wakil. Kalau jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu dapat memiliki dua wakil walikota,’’ terangnya. Seperti diketahui, jumlah penduduk Kota Mataram sudah mencapai 400 ribu lebih.

Namun demikian, dalam praktiknya nantinya bisa saja Walikota terpilih hanya menunjuk satu wakil walikota. Wakil walikota yang berasal dari PNS harus minimal IVb dengan syarat sudah menduduki jabatan eselon IIb. Penunjukan Wakil walikota paling lambat 15 hari sejak pelantikan. Wakil Walikota diangkat oleh mendagri berdasarkan usulan Walikota melalui Gubernur.

Sementara itu, untuk menjadi calon walikota Mataram, sedikitnya ada 20 syarat. Syarat ini, banyak yang sama dengan aturan lama. Yang berbeda adalah, seseorang bisa menjadi calon Walikota Mataram manakala telah lulus uji publik. Uji publik ini diselenggarakan oleh KPU Kota Mataram dengan melibatkan berbagai kalangan. Namun demikian, uji publik ini, kata Asikin, tidak menggugurkan pencalonan.

Uji publik ini akan dilakukan sekitar bulan Februari dan Maret 2015. Calon walikota bisa diajukan oleh parpol, gabungan parpol maupun perseorangan. Untuk calon Walikota yang diajukan oleh parpol, harus memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah anggota Dewan. ‘’Kalau kita lihat jumlah anggota Dewan di DPRD Kota Mataram yang punya kesempatan mengajukan calon sendiri hanya Golkar karena perolehannya 22,5,’’ terangnya.

Atau, 25 persen suara sah. ‘’Kalau suara sah ini tidak ada yang dapat, termasuk Golkar tidak dapat. Karena suara sah Golkar yang paling besar hanya 19,92 persen,’’ ucapnya. (fit)

Comments

Popular Posts