Dewan Setuju Pinjaman Daerah Rp 10 Miliar di Bank NTB
Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram akhirnya menyetujui usulan Pemkot Mataram untuk melakukan pinjaman
daerah sebesar Rp 10 miliar di bank NTB. Persetujuan itu tertuang dalam surat
keputusan DPRD Kota Mataram yang dibacakan dalam sidang paripurna baru-baru
ini. Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha saat memimpin paripurna
itu mengatakan, untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib
mendapat persetujuan dewan.
Seperti
diketahui, usulan Pemkot Mataram untuk melakukan pinjaman sebesar Rp 10 miliar,
telah dua kali diplenokan. Masing-masing tanggal 18 Desember dan 20 Desember.
Intinya, kata Wayan Sugiarta, baik pimpinan maupun anggota DPRD Kota Mataram dapat
menyetujui pinjaman itu. Keputusan DPRD Kota Mataram terkait pinjaman tersebut
ada dua. Pertama, DPRD Kota Mataram menyetujui pinjaman untuk pembiayaan
infrastruktur daerah dan kedua pinjaman Rp 10 miliar di Bank NTB akan digunakan
untuk membebaskan tanah di lokasi strategis.
Sebelumnya
diberitakan simpang siur peruntukan pinjaman daerah Rp 10 miliar di Bank NTB,
Sabtu (20/12), akhirnya terjawab. Dalam ekspose pinjaman itu oleh eksekutif di
DPRD Kota Mataram, Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., yang
didampingi kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota
Mataram, Yance Hedra Dirra mengklarifikasi bahwa pinjaman Rp 10 miliar di Bank
NTB untuk membeli tanah, bukan untuk membangun infrastruktur jalan lingkungan
seperti pernah dikatakan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh.
Sekda
mengaku telah menjalin komunikasi dengan Bank NTB yang intinya bank plat merah
itu siap memberikan pinjaman kepada Pemkot Mataram. Ia meminta kepada dewan
kalau wakil rakyat tersebut menyetujui pinjaman di Bank NTB sebesar Rp 10
miliar, supaya dalam APBD diberi tanda bintang terlebih dahulu. (fit)
Comments