Hanya Satu yang Sudah Berizin
242 Usaha Laundry di Mataram Ilegal
Mataram
(Suara NTB) –
Komisi
III DPRD Kota Mataram kembali memanggil BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota
Mataram, Selasa (24/2). Komisi III ingin mengetahui progres BLH dalam menangani
pencemaran lingkungan. Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pencemaran
Lingkungan pada BLH Kota Mataram, Hasanuddin, ST., MM., memaparkan progres
kerjanya yang telah melakukan pendataan terhadap usaha laundry.
Ironisnya,
dari 242 usaha laundry yang ada di Kota Mataram, sampai saat ini ternyata baru
satu laundry yang telah mengantongi izin. Hasanuddin mengatakan, BLH Kota
Mataram cukup dilema dengan usaha laundry. Pasalnya, usaha laundry merupakan
bisnis rumahan yang sulit diintervensi. Sementara BLH berkepentingan dalam
pengelolaan limbah. ‘’Dengan Modal Rp 5 juta saja, usaha mereka sudah bisa
jalan,’’ ujarnya.
Usaha
laundry ini menjadi atensi BLH. Karenanya, pekan depan, BLH akan bertemu dengan
SKPD terkait untuk mencari solusi terkait limbah laundry. ‘’Kita ingin
mempertegas siapa yang menjadi garda terdepan yang akan mengeksekusi laundry
ini,’’ imbuhnya. Seperti usaha lainnya, meskipun dilakukan di rumah, usaha
laundry harus mengantongi beberapa izin, antar lain izin ho (gangguan) dari
tetangga terdekat.
Anggota
Komisi III, Drs. Ketut Sugiarta kembali menyarankan pengelolaan limbah laundry
dapat dilakukan dengan pola IPAL Komunal. Bila perlu ada satu kecamatan yang
menjadi pioner penerapan IPAL komunal ini. Ia juga menyarankan kepada BLH untuk
meminta bantuan anggaran dari Pemprov NTB.
Anggota
Komisi III lainnya, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., menyayangkan tiga variabel
yang menjadi sorotan Dewan saat rapat kerja empat bulan lalu, kini masih juga
muncul. Ia berharap, apa yang menjadi sorotan saat ini, bisa segera tertangani
sehingga ketika rapat kerja empat bulan mendatang, sudah ada progres berarti. Untuk
izin laundry, katanya, harus diterapkan sistem top down, bukan botton up.
Comments