Pantau Rumah Bernyanyi



LANGKAH Satpol PP yang melakukan penertiban di sejumlah hotel berikut rumah bernyanyi yang diduga menyediakan jasa partner song maupun wanita penghibur, diapresiasi oleh kalangan Dewan. Apalagi wanita-wanita yang berasal dari luar daerah itu disinyalir telah mengantongi surat keterangan domisili.

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB di kantornya, Senin (30/3) mengatakan pendatang yang akan membuat surat keterangan domisili harus ada pihak yang menjadi penanggung jawabnya. ‘’Paling tidak orang itu dipertanggungjawabkan oleh orang yang memounyai KK di tempat tinggal itu sendiri,’’ ucapnya.

Bilamana pendatang itu kos atau bahkan ingin menetap, maka prosedurnya harus dilaksanakan sesuai undang-undang. Surat domisili, lanjutnya tentu ada batas waktunya, yakni sekitar tiga bulan. Kalau sudah enam bulan, kepala lingkungan harus meminta identitas pendatang itu dari daerah asalnya.

Apalagi sekarang di Mataram tempat hiburan seperti rumah bernyanyi mulai menjamur. ‘’Jadi kami mendukung penuh dengan program Satpol PP yang melakukan razia,’’ imbuhnya. Bahkan politisi PDIP ini meminta agar razia bisa sering-sering dilakukan agar kondisi Mataram tetap sesuai visinya maju, religius dan berbudaya.

Kehadiran PS maupun wanita yang diduga sebagai wanita penghibur di rumah bernyayi keluarga dinilai dapat mencoreng visi Kota Mataram. ‘’Kalau dia izinnya karaoke keluarga, tidak dibenarkan ada PS. Apalagi PS dari luar daerah,’’ kata Fuad. Ia khawatir, dengan penutupan Dolly di Surabaya akan berimbas hijrahnya mantan penghuni lokalisasi prostitusi itu ke NTB, terutama Kota Mataram.

Karenanya, hal ini perlu diantisipasi bersama. Fuad mengaku pihaknya juga sering turun ke lapangan untuk ikut melakukan pemantauan terhadap praktik rumah bernyanyi keluarga. (fit)

Comments

Popular Posts