Pantau Rumah Bernyanyi
LANGKAH
Satpol PP yang melakukan penertiban di sejumlah hotel berikut rumah bernyanyi
yang diduga menyediakan jasa partner song maupun wanita penghibur, diapresiasi
oleh kalangan Dewan. Apalagi wanita-wanita yang berasal dari luar daerah itu
disinyalir telah mengantongi surat keterangan domisili.
Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB di kantornya, Senin (30/3)
mengatakan pendatang yang akan membuat surat keterangan domisili harus ada
pihak yang menjadi penanggung jawabnya. ‘’Paling tidak orang itu
dipertanggungjawabkan oleh orang yang memounyai KK di tempat tinggal itu
sendiri,’’ ucapnya.
Bilamana
pendatang itu kos atau bahkan ingin menetap, maka prosedurnya harus
dilaksanakan sesuai undang-undang. Surat domisili, lanjutnya tentu ada batas
waktunya, yakni sekitar tiga bulan. Kalau sudah enam bulan, kepala lingkungan
harus meminta identitas pendatang itu dari daerah asalnya.
Apalagi
sekarang di Mataram tempat hiburan seperti rumah bernyanyi mulai menjamur.
‘’Jadi kami mendukung penuh dengan program Satpol PP yang melakukan razia,’’
imbuhnya. Bahkan politisi PDIP ini meminta agar razia bisa sering-sering
dilakukan agar kondisi Mataram tetap sesuai visinya maju, religius dan
berbudaya.
Kehadiran
PS maupun wanita yang diduga sebagai wanita penghibur di rumah bernyayi
keluarga dinilai dapat mencoreng visi Kota Mataram. ‘’Kalau dia izinnya karaoke
keluarga, tidak dibenarkan ada PS. Apalagi PS dari luar daerah,’’ kata Fuad. Ia
khawatir, dengan penutupan Dolly di Surabaya akan berimbas hijrahnya mantan
penghuni lokalisasi prostitusi itu ke NTB, terutama Kota Mataram.
Karenanya,
hal ini perlu diantisipasi bersama. Fuad mengaku pihaknya juga sering turun ke
lapangan untuk ikut melakukan pemantauan terhadap praktik rumah bernyanyi
keluarga. (fit)
Comments