Harus Ditindak Tegas

KALANGAN anggota Dewan menyesalkan masih adanya rumah bernyanyi dan lesehan yang diduga menjual miras. Padahal, aturan yang ada jelas-jelas sudah melarang hal itu. Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB, Minggu (26/4) mengungkapkan, masih ditemukannya miras di rumah bernyanyi dan lesehan mengindikasikan masih kurangnya sosialisasi larangan penjualan miras tersebut.

‘’Seharusnya Pemkot lebih menggencarkan lagi sosialisasi itu,’’ pintanya. Kalau memang ada temuan miras di tempat yang tidak diperbolehkan, Pemkot Mataram melalui instansi terkait diminta segera turun tangan. Disamping sosialisasi yang dipandang masih minim, terkait penjualan miras, oknum pengusaha juga diduga bermain.

Karenanya, kata Fuad, kalau sudah dua sampai tiga kali ditemukan miras, Pemkot Mataram suka tidak suka harus menindak tegas tempat usaha yang bersangkutan. ‘’Kalau temuan-temuan saja kan percuma,’’ cetusnya. Politisi menegaskan, tidak ada istilah bekingan. Karena sudah jelas, baik rumah bernyanyi terlebih lesehan dilarang menjual miras.

Kalau memang Pemkot Mataram ingin menjaga visi kota ini, maka pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap penjualan miras harus ditindak tegas. ‘’Kalau kita mau tegas, mari kita sama-sama tegas,’’ kata politisi PDIP ini. Fuad menyatakan, miras akan tetap ‘’bergentayangan’’ di Kota Mataram, sepanjang Pemda tidak tegas.

Fuad menyarankan Pemkot Mataram melakukan sosialisasi melalui berbagai sarana seperti media cetak dan elektronik. Disamping sosialisasi langsung ke lingkungan-lingkungan dengan melibatkan para pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat. Di sejumlah tempat juga harus dipasang pemberitahuan agar masyarakat paham akan aturan tersebut.

Sosialisasi hendaknya jangan hanya menyasar pengusaha minimarket tapi juga pedagang-pedagang yang baru muncul. Dengan pola ini diharapkan ada koordinasi yang baik antara masyarakat dengan Pemkot Mataram. Namun demikian, tindakan tegas bukan serta merta dengan menutup tempat usaha yang bersangkutan. Paling tidak, lanjutnya, harus ada pembinaan terlebih dahulu.

Pasalnya, pedapatan asli daerah Kota Mataram juga berasal dari jasa perdagangan. ‘’Supaya kita sembarangan menutup. Saya tidak membela kiri kanan,’’ imbuhnya. Selanjutnya kalau peringatan yang berkali-kali tidak juga diindahkan, barulah Pemkot Mataram boleh mencabut izin usaha yang bersangkutan. (fit)


Comments

Popular Posts