Harus Ditindak Tegas
KALANGAN
anggota Dewan menyesalkan masih adanya rumah bernyanyi dan lesehan yang diduga
menjual miras. Padahal, aturan yang ada jelas-jelas sudah melarang hal itu. Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB, Minggu (26/4) mengungkapkan,
masih ditemukannya miras di rumah bernyanyi dan lesehan mengindikasikan masih
kurangnya sosialisasi larangan penjualan miras tersebut.
‘’Seharusnya
Pemkot lebih menggencarkan lagi sosialisasi itu,’’ pintanya. Kalau memang ada
temuan miras di tempat yang tidak diperbolehkan, Pemkot Mataram melalui
instansi terkait diminta segera turun tangan. Disamping sosialisasi yang
dipandang masih minim, terkait penjualan miras, oknum pengusaha juga diduga
bermain.
Karenanya,
kata Fuad, kalau sudah dua sampai tiga kali ditemukan miras, Pemkot Mataram
suka tidak suka harus menindak tegas tempat usaha yang bersangkutan. ‘’Kalau
temuan-temuan saja kan percuma,’’ cetusnya. Politisi menegaskan, tidak ada
istilah bekingan. Karena sudah jelas, baik rumah bernyanyi terlebih lesehan
dilarang menjual miras.
Kalau
memang Pemkot Mataram ingin menjaga visi kota ini, maka pelanggaran-pelanggaran
yang terjadi terhadap penjualan miras harus ditindak tegas. ‘’Kalau kita mau
tegas, mari kita sama-sama tegas,’’ kata politisi PDIP ini. Fuad menyatakan,
miras akan tetap ‘’bergentayangan’’ di Kota Mataram, sepanjang Pemda tidak
tegas.
Fuad
menyarankan Pemkot Mataram melakukan sosialisasi melalui berbagai sarana
seperti media cetak dan elektronik. Disamping sosialisasi langsung ke
lingkungan-lingkungan dengan melibatkan para pemuda, tokoh agama, tokoh
masyarakat. Di sejumlah tempat juga harus dipasang pemberitahuan agar
masyarakat paham akan aturan tersebut.
Sosialisasi
hendaknya jangan hanya menyasar pengusaha minimarket tapi juga
pedagang-pedagang yang baru muncul. Dengan pola ini diharapkan ada koordinasi
yang baik antara masyarakat dengan Pemkot Mataram. Namun demikian, tindakan
tegas bukan serta merta dengan menutup tempat usaha yang bersangkutan. Paling
tidak, lanjutnya, harus ada pembinaan terlebih dahulu.
Pasalnya,
pedapatan asli daerah Kota Mataram juga berasal dari jasa perdagangan. ‘’Supaya
kita sembarangan menutup. Saya tidak membela kiri kanan,’’ imbuhnya.
Selanjutnya kalau peringatan yang berkali-kali tidak juga diindahkan, barulah
Pemkot Mataram boleh mencabut izin usaha yang bersangkutan. (fit)
Comments