Izin Jangan Dipersulit

KELUHAN dari Organda (Organisasi Angkutan Darat) yang memprotes bahwa lambannya pengurusan izin pengawasan trayek yang diajukan oleh pengelola angkutan kota, patut mendapat perhatian serius dari Pemkot Mataram, terlebih BPMP2T (badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu). Sebab, pengurusan izin trayek di Kota Mataram terkesan terjadi kemunduran.

Pasalnya, seperti disampaikan Ketua Organda Kota Mataram, Sutarman Hadi, bahwa dulunya ketika kewenangan menerbitkan izin trayek masih dipegang oleh Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram, dianggap tidak ada kendala. Perpanjangan izin akan terbit dalam 20 menit sampai 25 menit.

Namun, ketika semua perizinan berada di bawah naungan BPMP2T, penyelesaian izin begitu lama. Padahal, pengelola angkot cukup patuh terhadap aturan yang ada. Ketika izin trayeknya mati, langsung diurus perpanjangannya di BPMP2T Kota Mataram. Sayangnya, kepatuhan pengelola angkutan kota ini, tidak sejalan dengan waktu penyelesaian izin yang dimohonkan.

Kelambanan BPMP2T dalam menerbitkan izin trayek berdampak pada masalah yang ditemui para sopir angkutan kota di lapangan. Mereka terpaksa harus berhadapan dengan petugas dari Dishubkominfo Kota Mataram. Akhirnya para sopir angkut terpaksa berada di posisi yang keliru karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir angkutan memang tidak bisa menunjukkan izin trayek yang masih berlaku.

Sebetulnya dari awal, Organda sudah menyuarakan agar izin trayek tidak dipindahkan ke BPMP2T. Organda khawatir pengurusan izin perpanjangan trayek akan lama prosesnya. Dan kini, kekhawatiran itu terbukti. Hal ini sebetulnya tidak menarik, apalagi sampai menjadi konsumsi publik. Ketika ada pihak-pihak yang meragukan kinerja BPMP2T, SKPD pimpinan Drs. Cokorda Sudira Muliarsa ini seharusnya mampu menjawab keraguan masyarakat dengan kerja nyata.

Namun, kelambanan yang ditunjukkan BPMP2T secara tidak langsung sama artinya mengamini keraguan masyarakat. Sejak menjadi badan, tidak terbantahkan bahwa BPMP2T mempunyai kewenangan yang cukup besar. Semua jenis perizinan atas keputusan Walikota Mataram telah dilimpahkan ke BPMP2T untuk dikelola dalam satu atap. Dengan ditempatkannya petugas dari masing-masing SKPD berkaitan dengan izin yang diterbitkan mestinya membuat kerja BPMP2T menjadi lebih ringan.

BPMP2T jangan hanya pencitraan bahwa pengurusan izin di Kota Mataram mudah, murah dan cepat. Tetapi kenyataannya, pelayanan perizinan masih menuai kritik dari pengguna izin tersebut. BPMP2T tidak bisa beralasan bahwa mereka adalah lembaga baru. Karena sebelum menjadi BPMP2T, lembaga ini sudah ada. Hanya saja statusnya masih kantor. Apalagi pucuk pimpinan di BPMP2T adalah orang yang sama. Sehingga sudah paham bagaimana mengelola perizinan.

Protes yang dialamatkan kepada BPMP2T harus menjadi bahan evaluasi bagi SKPD tersebut. Jangan sampai masyarakat menganggap perizinan di Kota Mataram masih sulit, lamban dan mahal. Karena bagaimanapun juga perizinan menjadi cerminan kota yang maju. Cepat atau lambannya BPMP2T menerbitkan izin akan berdampak luas terhadap masuknya investasi di Kota Mataram. Tidak hanya izin trayek, izin-izin lainnya pun harus dibuat mudah, jangan justru dipersulit. (*)

Comments

Popular Posts