Izin Jangan Dipersulit
KELUHAN dari Organda (Organisasi Angkutan Darat) yang
memprotes bahwa lambannya pengurusan izin pengawasan trayek yang
diajukan oleh pengelola angkutan kota, patut mendapat perhatian serius dari
Pemkot Mataram, terlebih BPMP2T (badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan
Terpadu). Sebab, pengurusan izin trayek di Kota Mataram terkesan terjadi
kemunduran.
Pasalnya, seperti disampaikan Ketua Organda Kota
Mataram, Sutarman Hadi, bahwa dulunya ketika kewenangan menerbitkan izin trayek
masih dipegang oleh Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika) Kota Mataram, dianggap tidak ada kendala. Perpanjangan izin akan
terbit dalam 20 menit sampai 25 menit.
Namun, ketika semua perizinan berada di bawah
naungan BPMP2T, penyelesaian izin begitu lama. Padahal, pengelola angkot cukup
patuh terhadap aturan yang ada. Ketika izin trayeknya mati, langsung diurus
perpanjangannya di BPMP2T Kota Mataram. Sayangnya, kepatuhan pengelola angkutan
kota ini, tidak sejalan dengan waktu penyelesaian izin yang dimohonkan.
Kelambanan BPMP2T dalam menerbitkan izin trayek berdampak
pada masalah yang ditemui para sopir angkutan kota di lapangan. Mereka terpaksa
harus berhadapan dengan petugas dari Dishubkominfo Kota Mataram. Akhirnya para
sopir angkut terpaksa berada di posisi yang keliru karena pada saat dilakukan
pemeriksaan oleh petugas, sopir angkutan memang tidak bisa menunjukkan izin
trayek yang masih berlaku.
Sebetulnya dari awal, Organda sudah menyuarakan
agar izin trayek tidak dipindahkan ke BPMP2T. Organda khawatir pengurusan izin
perpanjangan trayek akan lama prosesnya. Dan kini, kekhawatiran itu terbukti. Hal
ini sebetulnya tidak menarik, apalagi sampai menjadi konsumsi publik. Ketika
ada pihak-pihak yang meragukan kinerja BPMP2T, SKPD pimpinan Drs. Cokorda
Sudira Muliarsa ini seharusnya mampu menjawab keraguan masyarakat dengan kerja
nyata.
Namun, kelambanan yang ditunjukkan BPMP2T secara
tidak langsung sama artinya mengamini keraguan masyarakat. Sejak menjadi badan,
tidak terbantahkan bahwa BPMP2T mempunyai kewenangan yang cukup besar. Semua
jenis perizinan atas keputusan Walikota Mataram telah dilimpahkan ke BPMP2T
untuk dikelola dalam satu atap. Dengan ditempatkannya petugas dari
masing-masing SKPD berkaitan dengan izin yang diterbitkan mestinya membuat
kerja BPMP2T menjadi lebih ringan.
BPMP2T jangan hanya pencitraan bahwa pengurusan
izin di Kota Mataram mudah, murah dan cepat. Tetapi kenyataannya, pelayanan
perizinan masih menuai kritik dari pengguna izin tersebut. BPMP2T tidak bisa
beralasan bahwa mereka adalah lembaga baru. Karena sebelum menjadi BPMP2T,
lembaga ini sudah ada. Hanya saja statusnya masih kantor. Apalagi pucuk
pimpinan di BPMP2T adalah orang yang sama. Sehingga sudah paham bagaimana
mengelola perizinan.
Protes yang dialamatkan kepada BPMP2T harus
menjadi bahan evaluasi bagi SKPD tersebut. Jangan sampai masyarakat menganggap
perizinan di Kota Mataram masih sulit, lamban dan mahal. Karena bagaimanapun
juga perizinan menjadi cerminan kota yang maju. Cepat atau lambannya BPMP2T
menerbitkan izin akan berdampak luas terhadap masuknya investasi di Kota
Mataram. Tidak hanya izin trayek, izin-izin lainnya pun harus dibuat mudah,
jangan justru dipersulit. (*)
Comments