Pengelolaan Parkir Dirombak Total
Pendapatan Bisa Capai Rp 10 Miliar Per Tahun
Mataram
(Suara NTB) –
Geram
dengan pengelolaan parker di Kota Mataram yang tidak kunjung menunjukkan hasil
membaik, Dewan berinisiatif merombak total pengelolaan parkir di Kota Mataram.
Melalui raperda parkir, Dewan telah merumuskan aturan main parkir di Mataram.
Pola baru itu nantinya diyakini mampu membuat PAD dari sektor parkir meningkat
signifikan.
Bahkan,
Ketua Pansus parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meyakini pendapatan
parker setelah Perda itu ada, bisa mencapai Rp 10 miliar per tahun. Dasar
perhitungannya adalah jumlah kendaraan yang ada di Kota Mataram. ‘’Sekarang
jumlah sepeda motor di Kota Mataram, katakanlah 300 ribu atau 400 ribu,’’
sebutnya. Belum lagi jumlah mobil.
Kota
Mataram, tegas Misban merupakan daerah penyangga daerah lain yang kerap
melakukan mobilitas di Kota Mataram. Pada bagian lain, ia menjelaskan pembagian
upah pungut parkir. Untuk tempat parkir yang disediakan oleh pihak swasta, baik
berbentuk gedung parkir maupun halaman parkir, Pansus berencana memberikan
ongkos pungut 70 persen. ‘’Jadi yang disetor ke daerah 30 persen,’’ sebutnya.
Tingginya
ongkos pungut yang diberikan kepada swasta yang menyediakan tempat parkir,
karena dianggap ada risiko yang harus ditanggung. Seperti kehilangan kendaraan
maupun kerusakan kendaraan, harus ditanggung pemilik lahan parkir. Terkait
kehilangan, Pansus juga mengatur bahwa untuk parkir tepi jalan umum, manakala
terjadi kehilangan, jukir wajib melakukan penggantian sebesar 50 persen.
Sehingga jukir benar-benar bertanggungjawab terhadap kendaraan masyarakat yang
menggunakan jasa parkir.
Dishubkominfo
Kota Mataram harus membuat pengumuman yang isinya masyarakat jangan membayar
parkir kalau jukir tidak memberikan karcis parker. ‘’Jadi masyarakat bisa
melaporkan petugas parkir yang meminta uang tanpa menyerahkan karcis parkir,’’
ujar Misban. Pola pengelolaan parkir yang tertuang dalam raperda Parkir Kota
Mataram, akunya, ada yang diadopsi dari daerah lain yang dianggap berhasil
menerapkan pola ini. Seperti Yogyakarta.
‘’Yogya
itu memberlakukan sistem lunas di muka dan sanksi,’’ imbuhnya. Namun untuk Kota
Mataram, akan memberlakukan reward
terhadap jukir yang tertib. Demikian pula bagi masyarakat pengguna jasa parkir
akan mendapatkan reward secara
berkala. (fit)
Comments