Pengelolaan Parkir Dirombak Total

Pendapatan Bisa Capai Rp 10 Miliar Per Tahun


Mataram (Suara NTB) –
Geram dengan pengelolaan parker di Kota Mataram yang tidak kunjung menunjukkan hasil membaik, Dewan berinisiatif merombak total pengelolaan parkir di Kota Mataram. Melalui raperda parkir, Dewan telah merumuskan aturan main parkir di Mataram. Pola baru itu nantinya diyakini mampu membuat PAD dari sektor parkir meningkat signifikan.

Bahkan, Ketua Pansus parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meyakini pendapatan parker setelah Perda itu ada, bisa mencapai Rp 10 miliar per tahun. Dasar perhitungannya adalah jumlah kendaraan yang ada di Kota Mataram. ‘’Sekarang jumlah sepeda motor di Kota Mataram, katakanlah 300 ribu atau 400 ribu,’’ sebutnya. Belum lagi jumlah mobil.

Kota Mataram, tegas Misban merupakan daerah penyangga daerah lain yang kerap melakukan mobilitas di Kota Mataram. Pada bagian lain, ia menjelaskan pembagian upah pungut parkir. Untuk tempat parkir yang disediakan oleh pihak swasta, baik berbentuk gedung parkir maupun halaman parkir, Pansus berencana memberikan ongkos pungut 70 persen. ‘’Jadi yang disetor ke daerah 30 persen,’’ sebutnya.

Tingginya ongkos pungut yang diberikan kepada swasta yang menyediakan tempat parkir, karena dianggap ada risiko yang harus ditanggung. Seperti kehilangan kendaraan maupun kerusakan kendaraan, harus ditanggung pemilik lahan parkir. Terkait kehilangan, Pansus juga mengatur bahwa untuk parkir tepi jalan umum, manakala terjadi kehilangan, jukir wajib melakukan penggantian sebesar 50 persen. Sehingga jukir benar-benar bertanggungjawab terhadap kendaraan masyarakat yang menggunakan jasa parkir.

Dishubkominfo Kota Mataram harus membuat pengumuman yang isinya masyarakat jangan membayar parkir kalau jukir tidak memberikan karcis parker. ‘’Jadi masyarakat bisa melaporkan petugas parkir yang meminta uang tanpa menyerahkan karcis parkir,’’ ujar Misban. Pola pengelolaan parkir yang tertuang dalam raperda Parkir Kota Mataram, akunya, ada yang diadopsi dari daerah lain yang dianggap berhasil menerapkan pola ini. Seperti Yogyakarta.

‘’Yogya itu memberlakukan sistem lunas di muka dan sanksi,’’ imbuhnya. Namun untuk Kota Mataram, akan memberlakukan reward terhadap jukir yang tertib. Demikian pula bagi masyarakat pengguna jasa parkir akan mendapatkan reward secara berkala. (fit)

Comments

Popular Posts