Razia Minol Harus Lebih Gencar

LANGKAH Tim Yustisi Kota Mataram yang melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah minimarket yang ada di Kota Mataram, mendapat apresiasi dari kalangan anggota Dewan. Hanya saja, nihilnya temuan jual beli minol di minimarket justru menjadi sorotan.

Pasalnya, razia itu sudah diketahui oleh pengelola minimarket dari pemberitaan di media massa. ''Yang namanya razia itu tiba-tiba. Bukan diinformasikan,'' kata Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Sabtu (18/4). Dewan mendukung razia minol di minimarket. Namun ia menyayangkan razia itu sudah diekspose di media massa.

Dengan diinformasikannya rencana razia itu di media massa, membuat pengelola minimarket bisa memindahkan barang-barangnya ke tempat lain. Fuad berharap minol itu tidak ada lagi di minimarket. Sebab Perda sudah mengatur bahwa minimarket tidak boleh menjual minol.

Fuad kurang setuju dengan pernyataan Tim Yustisi yang mengatakan nihilnya temuan minol di minimarket karena para pengusaha minimarket sudah memahami aturan soal itu. ''Yang namanya sudah diinformasikan terlebih dahulu, secara otomatis oknum pengelola di minimarket akan memindahkan dulu barang-barangnya,'' kata Fuad.

Karenanya selaku wakil rakyat, Fuad berjanji akan rutin untuk melakukan pengawasan di lapangan. Sebagai anggota Dewan, ia merasa berkewajiban ikut melakukan pengawasan. Manakala pihaknya menemukan masih ada penjualan minol di minimarket, ia akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi untuk menindaklanjuti temua itu.

''Saya ingin buktikan bahwa benar sudah steril, tidak ada yang jualan di minimarket,'' pungkasnya. Menurut anggota Dewan dari PDI Perjuangan ini, razia minol jangan hanya menyasar minimarket tapi juga pengecer di kampung-kampung. Karena justru pengecer di kampung leluasa menjual minol karena tidak tersentuh razia Tim Yustisi.

''Kalau memang aturan mau diterapkan mari kita terapkan,'' ajaknya. Tidak perlu lagi diinformasikan melalui media massa rencana razia itu. Kalaupun ada temuan, lanjutnya, toh sanksinya sudah jelas. Menurut Fuad pemberitahuan akan dilakukan razia sah-sah saja sepanjang tidak memberitahukan tanggal pasti razia itu.

Dikatakan Fuad razia harus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan. Tidak perlu ada pembatasan waktu. Terlebih dengan adanya Perda Pengawasan dan Pengendalian minol sebagai payung hukum Tim Yustisi dalam mengambil tindakan di lapangan. Karena bagaimanapun Satpol PP menjadi garda terdepan pengamanan kota.

''Tugas Pol PP itu bukan hanya menjaga rumahnya Bapak Walikota, menjaga Kantor Walikota. Pol PP itu bagaimana mewujudkan kondusivitas di daerah,'' tandasnya. Artinya, setelah Perda diketok, penertiban minol harus lebih gencar lagi. Jangan sampai Perda yang telah diketok Dewan menjadi mubazir. (fit)


Comments

Popular Posts