Razia Minol Harus Lebih Gencar
LANGKAH
Tim Yustisi Kota Mataram yang melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah
minimarket yang ada di Kota Mataram, mendapat apresiasi dari kalangan anggota
Dewan. Hanya saja, nihilnya temuan jual beli minol di minimarket justru menjadi
sorotan.
Pasalnya,
razia itu sudah diketahui oleh pengelola minimarket dari pemberitaan di media
massa. ''Yang namanya razia itu tiba-tiba. Bukan diinformasikan,'' kata Anggota
Komisi I DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq, SH., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Sabtu
(18/4). Dewan mendukung razia minol di minimarket. Namun ia menyayangkan razia
itu sudah diekspose di media massa.
Dengan
diinformasikannya rencana razia itu di media massa, membuat pengelola
minimarket bisa memindahkan barang-barangnya ke tempat lain. Fuad berharap
minol itu tidak ada lagi di minimarket. Sebab Perda sudah mengatur bahwa
minimarket tidak boleh menjual minol.
Fuad
kurang setuju dengan pernyataan Tim Yustisi yang mengatakan nihilnya temuan
minol di minimarket karena para pengusaha minimarket sudah memahami aturan soal
itu. ''Yang namanya sudah diinformasikan terlebih dahulu, secara otomatis oknum
pengelola di minimarket akan memindahkan dulu barang-barangnya,'' kata Fuad.
Karenanya
selaku wakil rakyat, Fuad berjanji akan rutin untuk melakukan pengawasan di
lapangan. Sebagai anggota Dewan, ia merasa berkewajiban ikut melakukan
pengawasan. Manakala pihaknya menemukan masih ada penjualan minol di
minimarket, ia akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi untuk menindaklanjuti
temua itu.
''Saya
ingin buktikan bahwa benar sudah steril, tidak ada yang jualan di minimarket,''
pungkasnya. Menurut anggota Dewan dari PDI Perjuangan ini, razia minol jangan
hanya menyasar minimarket tapi juga pengecer di kampung-kampung. Karena justru
pengecer di kampung leluasa menjual minol karena tidak tersentuh razia Tim
Yustisi.
''Kalau
memang aturan mau diterapkan mari kita terapkan,'' ajaknya. Tidak perlu lagi
diinformasikan melalui media massa rencana razia itu. Kalaupun ada temuan,
lanjutnya, toh sanksinya sudah jelas. Menurut Fuad pemberitahuan akan dilakukan
razia sah-sah saja sepanjang tidak memberitahukan tanggal pasti razia itu.
Dikatakan
Fuad razia harus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan. Tidak perlu
ada pembatasan waktu. Terlebih dengan adanya Perda Pengawasan dan Pengendalian
minol sebagai payung hukum Tim Yustisi dalam mengambil tindakan di lapangan.
Karena bagaimanapun Satpol PP menjadi garda terdepan pengamanan kota.
''Tugas
Pol PP itu bukan hanya menjaga rumahnya Bapak Walikota, menjaga Kantor
Walikota. Pol PP itu bagaimana mewujudkan kondusivitas di daerah,'' tandasnya.
Artinya, setelah Perda diketok, penertiban minol harus lebih gencar lagi.
Jangan sampai Perda yang telah diketok Dewan menjadi mubazir. (fit)
Comments