Langgar Tempat Parkir, Kendaraan akan Digemboskan dan Diderek
Mataram
(Suara NTB) -
Parkir
di Kota Mataram ke depan tak bisa lagi sembarangan. Kendaraan yang parkir
sembarangan akan digemboskan bahkan diderek. Sanksi bagi kendaraan yang parkir
sembarangan ini, tertuang dalam Raperda Pengelolaan Parkir yang dibahas Dewan.
Dikonfirmasi terkait sanksi parkir sembarangan, Ketua Pansus Parkir DPRD Kota
Mataram, Misban Ratmaji, SE., membenarkan hal tersebut.
Katanya,
untuk melaksanakan sanksi parkir sembarangan sebagaimana diatur dalam Raperda itu,
eksekutif harus membentuk tim. Terdiri dari BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perijinan Terpadu), Dishubkominfo, Dispenda, Polisi dan Satpol PP.
Untuk melaksanakan Raperda Parkir ini, eksekutif harus melengkapi sarana dan
prasarana pendukung. Salah satunya mobil derek. Bahkan kalau kendaraan tidak
diambil dalam jangka waktu tertentu akan diserahkan kepada pihak berwajib.
Raperda
ini juga mengamanahkan harus ada Tim Pengendalian dan Pengawasan. Tim ini, kata
Misban bertugas meminimalisir parkir liar yang ada di Kota Mataram. Pengawasan
diperkuat dengan pemberlakuan sistem karcis parkir. Untuk bisa mengelola tempat
parkir, jukir harus mengantongi izin dari Dishubkominfo. Sementara karcis
dikeluarkan oleh Dispenda Kota Mataram.
‘’Petugas
yang tidak punya surat izin, pasti tidak punya karcis,’’ kata Misban. Sebab,
untuk membeli karcis, jukir harus menunjukkan surat izin pengelolaan tempat
parkir. Sosialisasi terhadap raperda ini
nantinya diharapkan bisa dilakukan secara terus menerus sehingga PAD dari
sektor parkir meningkat sampai tiga kali lipat. (fit)
Comments