Langgar Tempat Parkir, Kendaraan akan Digemboskan dan Diderek

Mataram (Suara NTB) -
Parkir di Kota Mataram ke depan tak bisa lagi sembarangan. Kendaraan yang parkir sembarangan akan digemboskan bahkan diderek. Sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan ini, tertuang dalam Raperda Pengelolaan Parkir yang dibahas Dewan. Dikonfirmasi terkait sanksi parkir sembarangan, Ketua Pansus Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., membenarkan hal tersebut.

Katanya, untuk melaksanakan sanksi parkir sembarangan sebagaimana diatur dalam Raperda itu, eksekutif harus membentuk tim. Terdiri dari BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu), Dishubkominfo, Dispenda, Polisi dan Satpol PP. Untuk melaksanakan Raperda Parkir ini, eksekutif harus melengkapi sarana dan prasarana pendukung. Salah satunya mobil derek. Bahkan kalau kendaraan tidak diambil dalam jangka waktu tertentu akan diserahkan kepada pihak berwajib.

Raperda ini juga mengamanahkan harus ada Tim Pengendalian dan Pengawasan. Tim ini, kata Misban bertugas meminimalisir parkir liar yang ada di Kota Mataram. Pengawasan diperkuat dengan pemberlakuan sistem karcis parkir. Untuk bisa mengelola tempat parkir, jukir harus mengantongi izin dari Dishubkominfo. Sementara karcis dikeluarkan oleh Dispenda Kota Mataram.


‘’Petugas yang tidak punya surat izin, pasti tidak punya karcis,’’ kata Misban. Sebab, untuk membeli karcis, jukir harus menunjukkan surat izin pengelolaan tempat parkir.  Sosialisasi terhadap raperda ini nantinya diharapkan bisa dilakukan secara terus menerus sehingga PAD dari sektor parkir meningkat sampai tiga kali lipat. (fit)

Comments

Popular Posts