Tim Pengawasan Perparkiran Harus Maksimal

LANGKAH Dishubkominfo Kota Mataram yang membentuk tim pengawasan perparkiran sebetulnya merupakan langkah yang cukup baik dalam mengantisipasi parkir liar di Kota Mataram. Pasalnya, sampai saat ini keberadaan parkir liar masih menjadi penyakit pengelolaan parkir di Kota Mataram. Karena, menurut Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Kota Mataram, H. Syamsul Hakim, tim pengawasan perparkiran ini terbentuk akhir tahun 2014 dan mulai bekerja bulan ini. Artinya, masyarakat belum bisa memberi penilaian apapun terhadap kinerja tim pengawasan perparkiran itu.

Hanya saja, karena amburadulnya pengelolaan parkir di Kota Mataram sudah menjadi rahasia umum, maka keputusan membentuk tim pengawasan perparkiran, mestinya melibatkan masyarakat. Publik perlu dimintai pendapatnya terkait pembentukan tim pengawasan perparkiran. Paling tidak, Dewan sebagai wakil rakyat di parlemen harus tahu rencana pembentukan tim pengawasan perparkiran ini.

Karena antara eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja. Sebagai mitra, eksekutif hendaknya tidak hanya memanfaatkan Dewan saat pengetokan anggaran saja. Mengenai program, Dewan juga harus tahu, sehingga mereka bisa melaksanakan fungsi pengawasannya. Paling tidak, sebelum memutuskan menunjuk tim pengawasan perparkiran, UPTD Perparkiran Dishubkominfo Kota Mataram harus berhitung untung ruginya.

Penunjukkan tim pengawasan perparkiran mau tidak mau berimplikasi terhadap anggaran untuk membayar honor tim pengawasan perparkiran. Apalagi dalam sebulan UPTD Perparkiran harus merogoh kocek minimal Rp 30 juta untuk membayar honor tim itu. Honor yang dikeluarkan harus sesuai dengan kinerja tim itu. Kinerja tim itu bisa diukur dari nihilnya parkir ilegal yang ada di Kota Mataram.

Pihak-pihak yang tercantum dalam tim pengawasan perparkiran mestinya orang-orang pilihan yang betul-betul diyakini akan melaksanakan tugas pengawasan. Karena seperti diungkapkan Kepala UPTD Perparkiran bahwa tim pengawasan perparkiran itu beranggotakan 75 orang. Mulai dari Walikota, Wakil Walikota, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, camat, lurah, dan lainnya. Mereka diberikan honor mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan.

Seperti halnya Walikota dan Wakil Walikota, dilihat dari agenda kerja yang padat setiap harinya, rasanya mustahil mereka bisa melaksanakan peran sebagai tim pengawasan perparkiran. Jangan sampai, penunjukkan tim pengawasan ini terkesan asal-asalan. Karena yang dikhawatirkan, anggaran yang dikeluarkan untuk membayar honor tim pengawasan tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.


Karena dengan penunjukkan tim pengawasan perparkiran tentu ada hajat yang ingin dicapai. Jelas, UPTD Perparkiran berharap langkah mengangkat tim pengawasan perparkiran ini akan berdampak signifikan terhadap meningkatnya PAD Kota Mataram dari retribusi parkir tepi jalan umum. Untuk itu, tim ini harus bekerja maksimal meningkatkan realisasi retribusi parkir. Selama ini masih banyak titik parkir yang tidak sesuai target dan potensinya maupun titik parkir yang dikelola jukir ilegal sehingga retribusi tidak masuk ke kas daerah. (*)

Comments

Popular Posts