Tim Pengawasan Perparkiran Harus Maksimal
LANGKAH
Dishubkominfo Kota Mataram yang membentuk tim pengawasan perparkiran sebetulnya
merupakan langkah yang cukup baik dalam mengantisipasi parkir liar di Kota Mataram.
Pasalnya, sampai saat ini keberadaan parkir liar masih menjadi penyakit
pengelolaan parkir di Kota Mataram. Karena, menurut Kepala UPTD Perparkiran
Dishubkominfo Kota Mataram, H. Syamsul Hakim, tim pengawasan perparkiran ini
terbentuk akhir tahun 2014 dan mulai bekerja bulan ini. Artinya, masyarakat
belum bisa memberi penilaian apapun terhadap kinerja tim pengawasan perparkiran
itu.
Hanya
saja, karena amburadulnya pengelolaan parkir di Kota Mataram sudah menjadi
rahasia umum, maka keputusan membentuk tim pengawasan perparkiran, mestinya
melibatkan masyarakat. Publik perlu dimintai pendapatnya terkait pembentukan
tim pengawasan perparkiran. Paling tidak, Dewan sebagai wakil rakyat di
parlemen harus tahu rencana pembentukan tim pengawasan perparkiran ini.
Karena
antara eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja. Sebagai mitra, eksekutif
hendaknya tidak hanya memanfaatkan Dewan saat pengetokan anggaran saja.
Mengenai program, Dewan juga harus tahu, sehingga mereka bisa melaksanakan
fungsi pengawasannya. Paling tidak, sebelum memutuskan menunjuk tim pengawasan
perparkiran, UPTD Perparkiran Dishubkominfo Kota Mataram harus berhitung untung
ruginya.
Penunjukkan
tim pengawasan perparkiran mau tidak mau berimplikasi terhadap anggaran untuk
membayar honor tim pengawasan perparkiran. Apalagi dalam sebulan UPTD
Perparkiran harus merogoh kocek minimal Rp 30 juta untuk membayar honor tim
itu. Honor yang dikeluarkan harus sesuai dengan kinerja tim itu. Kinerja tim
itu bisa diukur dari nihilnya parkir ilegal yang ada di Kota Mataram.
Pihak-pihak
yang tercantum dalam tim pengawasan perparkiran mestinya orang-orang pilihan
yang betul-betul diyakini akan melaksanakan tugas pengawasan. Karena seperti
diungkapkan Kepala UPTD Perparkiran bahwa tim pengawasan perparkiran itu
beranggotakan 75 orang. Mulai dari Walikota, Wakil Walikota, Kapolsek,
Danramil, Satpol PP, camat, lurah, dan lainnya. Mereka diberikan honor mulai
dari Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan.
Seperti
halnya Walikota dan Wakil Walikota, dilihat dari agenda kerja yang padat setiap
harinya, rasanya mustahil mereka bisa melaksanakan peran sebagai tim pengawasan
perparkiran. Jangan sampai, penunjukkan tim pengawasan ini terkesan
asal-asalan. Karena yang dikhawatirkan, anggaran yang dikeluarkan untuk
membayar honor tim pengawasan tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.
Karena
dengan penunjukkan tim pengawasan perparkiran tentu ada hajat yang ingin
dicapai. Jelas, UPTD Perparkiran berharap langkah mengangkat tim pengawasan
perparkiran ini akan berdampak signifikan terhadap meningkatnya PAD Kota Mataram
dari retribusi parkir tepi jalan umum. Untuk itu, tim ini harus bekerja
maksimal meningkatkan realisasi retribusi parkir. Selama ini masih banyak titik
parkir yang tidak sesuai target dan potensinya maupun titik parkir yang
dikelola jukir ilegal sehingga retribusi tidak masuk ke kas daerah. (*)
Comments