Bukan Tanggungjawab Jukir

Misban Ratmaji, SE
SALAH satu item dalam Raperda Pengelolaan Parkir yang diajukan DPRD Kota Mataram, masih menjadi ganjalan. Dimana dalam salah satu klausul Raperda hak inisiatif Dewan itu disebutkan bahwa selain sepeda motor, barang bawaan saat terjadi kehilangan di tempat parkir, bukan menjadi tanggungjawab jukir (juru parkir).

''Helm itukan bukan sesuatu yang diparkir, bisa dibawa misalnya kalau masuk ke mall. Kalau motor kan tidak bisa sehingga motor harus parkir,'' kata Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, selasa (23/6). Segala bentuk kehilangan barang yang tersimpan di kendaraan, menjadi tanggungjawab pemilik kendaraan.

Misban berharap pengguna jasa parkir membawa helmnya saat memarkir sepeda motor. Sementara itu, apabila terjadi kehilangan kendaraan, maka jukir wajib menggantinya. Nilai penggantian, kata politisi PKPI ini, maksimal 50 persen dari nominal kerugian. Walaupun misalnya sepeda motor itu merupakan sepeda motor baru. ''kan ada asuransi,'' kilahnya. Padahal, tidak semua masyarakat membeli kendaraan dengan cara mencicil sehingga kendaraannya dilindungi asuransi.

Penggantian kendaraan yang hilang ditetapkan 50 persen oleh Pansus, alasannya supaya pihak-pihak tertentu tidak punya niatan untuk menghilangkan sepeda motor miliknya. Raperda ini akan disosialisasikan segera setelah diketok. ''Maka pemerintah harus membuat pengumuman dimana-mana,'' cetusnya. Dalam pengumuman itu pemerintah harus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak membayar parkir tanpa karcis.


Masyarakat diminta peran sertanya untuk melaporkan jukir yang bodong, jukir yang indisipliner dan lain sebagainya. Pada bagian lain, Misban menyampaikan bahwa Raperda hak inisiatif ini akan segera memasuki pembahsan tahap kedua bersama stake holder terkait. (fit)

Comments

Popular Posts