Bukan Tanggungjawab Jukir
Misban Ratmaji, SE |
SALAH
satu item dalam Raperda Pengelolaan Parkir yang diajukan DPRD Kota Mataram,
masih menjadi ganjalan. Dimana dalam salah satu klausul Raperda hak inisiatif
Dewan itu disebutkan bahwa selain sepeda motor, barang bawaan saat terjadi
kehilangan di tempat parkir, bukan menjadi tanggungjawab jukir (juru parkir).
''Helm
itukan bukan sesuatu yang diparkir, bisa dibawa misalnya kalau masuk ke mall.
Kalau motor kan tidak bisa sehingga
motor harus parkir,'' kata Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Parkir DPRD Kota
Mataram, Misban Ratmaji, SE menjawab Suara
NTB di DPRD Kota Mataram, selasa (23/6). Segala bentuk kehilangan barang
yang tersimpan di kendaraan, menjadi tanggungjawab pemilik kendaraan.
Misban
berharap pengguna jasa parkir membawa helmnya saat memarkir sepeda motor.
Sementara itu, apabila terjadi kehilangan kendaraan, maka jukir wajib
menggantinya. Nilai penggantian, kata politisi PKPI ini, maksimal 50 persen
dari nominal kerugian. Walaupun misalnya sepeda motor itu merupakan sepeda
motor baru. ''kan ada asuransi,''
kilahnya. Padahal, tidak semua masyarakat membeli kendaraan dengan cara
mencicil sehingga kendaraannya dilindungi asuransi.
Penggantian
kendaraan yang hilang ditetapkan 50 persen oleh Pansus, alasannya supaya
pihak-pihak tertentu tidak punya niatan untuk menghilangkan sepeda motor
miliknya. Raperda ini akan disosialisasikan segera setelah diketok. ''Maka pemerintah
harus membuat pengumuman dimana-mana,'' cetusnya. Dalam pengumuman itu
pemerintah harus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak membayar parkir
tanpa karcis.
Masyarakat
diminta peran sertanya untuk melaporkan jukir yang bodong, jukir yang
indisipliner dan lain sebagainya. Pada bagian lain, Misban menyampaikan bahwa Raperda
hak inisiatif ini akan segera memasuki pembahsan tahap kedua bersama stake holder
terkait. (fit)
Comments