DPRD Kota Mataram Sampaikan Enam Raperda Hak Inisiatif

foto 1
Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram Rabu (17/6) menyampaikan enam raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH. Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH. Paripurna diawali dengan penyampaian pidato oleh juru bicara gabungan Pansus Drs. HM. Husni Thamrin, MPd.

Enam raperda hak inisiatif itu adalah, raperda tentang pengelolaan parkir, raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, raperda tentang PKL, raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, raperda tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Husni mengulas, terkait raperda tentang pengelolaan parkir, katanya perlu dilakukan perbaikan sistem pengelolaan parkir melalui pembenahan terhadap pola pemungutan pajak maupun retribusinya, yaitu dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan parkir.

Karenanya, pengaturan sistem pengelolaan parkir yang akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Pemda harus diatur dalam Perda. Menurut Husni Thamrin, beberapa hal yang menjadi tantangan berat bagi instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas dan penyelesaian, diantaranya masih adanya oknum-oknum petugas parkir yang setiap saat menarik uang parkir pada masyarakat untuk kepentingan pribadi, adanya indikasi terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan hasil pungutan retribusi parkir, serta masih rendahnya realisasi PAD yang bersumber dari pajak parkir dan retribusi parkir dan kurang transparannya pengelolaan uang parkir yang dipungut dari masyarakat. Terkait Raperda tentang pengelolaan RTH.

foto 2
Husni menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan dari Pemda menyangkut perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan terhadap RTH. Sementara itu, mengenai Raperda PKL, katanya, peningkatan jumlah PKL telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika kota, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar serta terganggunya fungsi prasarana kawasan perkotaan merupakan permasalahan yang memerlukan penyelesaian secara bijaksana dan dapat diterima oleh para pelaku usaha PKL.

Sedangkan mengenai raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, keberadaan Perda Kota Mataram Nomor 19 tahun 1996 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan Kota Mataram, serta Perda tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang begitu kompleks, sehingga perlu dilakukan perbaikan regulasi, baik dari segi norma sosial, norma agama serta norma budaya adat istiadat yang berlaku di Kota Mataram.

Mengenai raperda tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Husni menjelaskan, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan usaha pasar modern yang menerapkan sistem teknologi secara modern dan keberadaannya menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha perdagangan di Kota Mataram. Untuk itu, perlu campur tangan Pemda dalam melakukan pengendalian. Baik melalui upaya pembatasan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maupun pembatasan waktu operasionalnya.


foto 3
Sementara itu, terkait raperda PAUD, Husni Thamrin mengungkapkan, pendidikan usia dini merupakan hal yang paling mendasar yang harus dilakukan sedini mungkin dan harus dilaksanakansecara menyeluruh dan terpadu. Selain itu, untuk peningkatan kualitas SDM yang cerdas, sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan dan PAUD. Untuk itu, dalam rangka memenuhi hak anak memperoleh pendidikan sejak usia dini, diperlukan penyelenggaraan PAUD sebagai pendidikan yang sangat mendasar. (fit/*)


Keterangan Foto 1: PIMPIN PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memimpin rapat paripurna penyampaian enam raperda hak inisiatif Dewan, Rabu (17/6). (Suara NTB/ist)

Foto 2: USALAN - Juru bicara gabungan Pansus DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin menyampaikan ulasan terkait enam raperda hak inisiatif itu di hadapan peserta rapat paripurna, Rabu (17/6). (Suara NTB/ist)

Foto 3: SIMAK - Anggota DPRD Kota Mataram menyimak penyampaian enam raperda hak inisiatif, dalam rapat paripurna Rabu (17/6) di DPRD Kota Mataram. (Suara NTB/ist)

Comments

Popular Posts