DPRD Kota Mataram Sampaikan Enam Raperda Hak Inisiatif
DPRD
Kota Mataram Rabu (17/6) menyampaikan enam raperda hak inisiatif DPRD Kota
Mataram. Itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram yang dipimpin Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH. Sementara dari pihak eksekutif diwakili
oleh Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH. Paripurna diawali
dengan penyampaian pidato oleh juru bicara gabungan Pansus Drs. HM. Husni Thamrin,
MPd.
Enam
raperda hak inisiatif itu adalah, raperda tentang pengelolaan parkir, raperda
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, raperda tentang PKL, raperda tentang
ketentraman dan ketertiban umum, raperda tentang pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko swalayan dan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini. Husni mengulas, terkait raperda tentang pengelolaan parkir,
katanya perlu dilakukan perbaikan sistem pengelolaan parkir melalui pembenahan
terhadap pola pemungutan pajak maupun retribusinya, yaitu dengan mengedepankan
prinsip transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan parkir.
Karenanya,
pengaturan sistem pengelolaan parkir yang akan dijadikan sebagai pedoman dan
acuan bagi Pemda harus diatur dalam Perda. Menurut Husni Thamrin, beberapa hal
yang menjadi tantangan berat bagi instansi terkait untuk mengambil tindakan
tegas dan penyelesaian, diantaranya masih adanya oknum-oknum petugas parkir
yang setiap saat menarik uang parkir pada masyarakat untuk kepentingan pribadi,
adanya indikasi terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan hasil pungutan
retribusi parkir, serta masih rendahnya realisasi PAD yang bersumber dari pajak
parkir dan retribusi parkir dan kurang transparannya pengelolaan uang parkir
yang dipungut dari masyarakat. Terkait Raperda tentang pengelolaan RTH.
foto 2 |
Sedangkan
mengenai raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, keberadaan Perda Kota
Mataram Nomor 19 tahun 1996 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan Kota Mataram, serta Perda
tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang begitu kompleks, sehingga
perlu dilakukan perbaikan regulasi, baik dari segi norma sosial, norma agama
serta norma budaya adat istiadat yang berlaku di Kota Mataram.
Mengenai
raperda tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Husni
menjelaskan, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan usaha
pasar modern yang menerapkan sistem teknologi secara modern dan keberadaannya
menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha perdagangan di Kota Mataram. Untuk
itu, perlu campur tangan Pemda dalam melakukan pengendalian. Baik melalui upaya
pembatasan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maupun pembatasan waktu
operasionalnya.
foto 3 |
Keterangan Foto
1: PIMPIN PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memimpin
rapat paripurna penyampaian enam raperda hak inisiatif Dewan, Rabu (17/6).
(Suara NTB/ist)
Foto
2: USALAN - Juru bicara gabungan Pansus DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni
Thamrin menyampaikan ulasan terkait enam raperda hak inisiatif itu di hadapan
peserta rapat paripurna, Rabu (17/6). (Suara NTB/ist)
Foto
3: SIMAK - Anggota DPRD Kota Mataram menyimak penyampaian enam raperda hak
inisiatif, dalam rapat paripurna Rabu (17/6) di DPRD Kota Mataram. (Suara
NTB/ist)
Comments