DPRD Segera Umumkan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Mataram
Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram akan segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Walikota dan Wakil
Walikota Mataram. Ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan Walikota Mataram, H.
Ahyar Abduh dan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana tanggal 10 Agustus 2015
mendatang.
Paripurna
ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 17 Juni 2015
bernomor 120/3262/SJ tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala
daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah. ''Ini aturan baru,'' cetus
ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH di sela rapat gabungan Pansus,
Rabu (24/6). Jika lima tahun yang lalu, pemberhentian Walikota dan Wakil
Walikota Mataram tidak diumumkan, mulai tahun ini, pemberhentian itu harus
umumkan melalui rapat paripurna.
Ada
empat poin yang menjadi penekanan Mendagri dalam itu. Pertama, pemberhentian
kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam
rapat paripurna. Pemberhentian itu diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden
melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kepada menteri melalui
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau
walikota dan atau wakil walikota untuk mendapat penetapan.
Kedua,
untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat
bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pertama sampai dengan
pelantikan bupati dan Walikota. Ketiga, pimpinan DPRD kabupaten/kota
mengusulkan pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau
wakil walikota kepada Mendagri melalui gubernur dengan melampirkan risalah
rapat paripurna dan keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pengumuman usul
pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil
walikota.
Kemudian
gubernur menyampaikan usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau
walikota dan atau wakil walikota. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan
bupati/walikota, Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabatn bupati/walikota
kepada Mendagri yang berasal dari jabatan tinggi pratama, memiliki pengalaman
di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan
Pilkada dengan melampirkan SK pengangkatan dan SK jabatan terakhir serta
biodata calon penjabat bupati/walikota.
Comments