DPRD Segera Umumkan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Mataram

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram akan segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Mataram. Ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana tanggal 10 Agustus 2015 mendatang.

Paripurna ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 17 Juni 2015 bernomor 120/3262/SJ tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah. ''Ini aturan baru,'' cetus ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH di sela rapat gabungan Pansus, Rabu (24/6). Jika lima tahun yang lalu, pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Mataram tidak diumumkan, mulai tahun ini, pemberhentian itu harus umumkan melalui rapat paripurna.

Ada empat poin yang menjadi penekanan Mendagri dalam itu. Pertama, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian itu diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapat penetapan.

Kedua, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pertama sampai dengan pelantikan bupati dan Walikota. Ketiga, pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota kepada Mendagri melalui gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pengumuman usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota.

Kemudian gubernur menyampaikan usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabatn bupati/walikota kepada Mendagri yang berasal dari jabatan tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pilkada dengan melampirkan SK pengangkatan dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat bupati/walikota.

Keempat, penyampaian usul pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota dan usul pengangkatan penjabat bupati/walikota disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota. (fit)

Comments

Popular Posts