Harus Ada Persetujuan Dewan
PEMANFAATAN
aset Pemkot Mataram berupa lahan di Jalan Dakota yang belakangan berdiri ruko
di atasnya, menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD
Kota Mataram, Drs. HM. Zaini kepada Suara
NTB di ruang kerjanya, Selasa (16/6) mengatakan, pemanfaatan aset daerah
harus mendapat persetujuan dari Dewan.
Sehingga
nantinya ketika masyarakat bertanya, pihaknya bisa melakukan klarifikasi. Zaini
menegaskan, pemanfaatan aset milik pemerintah tidak segampang membalikkan
telapak tangan. Selain harus melalui persetujuan Dewan, MoU antara pemerintah
daerah dengan pihak ketiga yang memanfaatkan aset itu, harus jelas. ‘’Kita juga
harus lihat itu MoUnya seperti apa,’’ cetusnya.
Sejauh
ini, kata mantan Ketua DPRD Kota Mataram ini, pihaknya belum mendapatkan
informasi apapun terkait pemanfaatan aset milik Pemkot Mataram di Jalan Dakota
Rembiga itu. ‘’Siapa itu investornya yang memanfaatkan lahan itu, kita belum
tahu,’’ akunya. Apalagi, lahan itu dimanfaatkan untuk pembangunan ruko, tentu
orientasinya untuk jangka panjang.
‘’Tapi
apa model kerjasamanya, royaltikah modelnya atau pinjam sewakah modelnya, hak
guna bangunankah modelnya,’’ tanya Zaini. Politisi Partai Demokrat ini cukup
menyayangkan bahwa pemanfaatan aset Pemkot Mataram ini oleh pihak ketiga tanpa
sepengetahuan kalangan Dewan. Apalagi dirinya sampai saat ini masih menjabat
sebagai Ketua Pansus Aset DPRD Kota Mataram.
‘’Paling
tidak, ada informasilah kepada kita (Pansus Aset, red) tentang itu,’’ harapnya.
Pasalnya, jika tidak ada bentuk kerjasama yang jelas atas pemanfaatan aset
Pemkot Mataram itu, dikhawatirkan di kemudian hari bisa terjadi saling klaim
antara Pemkot Mataram dengan pihak ketiga yang memanfaatkan aset itu. Yang
jelas, kata Zaini, sekecil apapun aset pemerintah yang dimanfaatkan oleh pihak
ketiga harus jelas bentuk kerjasamanya.
‘’Jangan
sampai kita ditertawakan orang,’’ katanya. Bahkan Zaini mengatakan, meminjamkan
aset tanpa alas kerjasama yang jelas merupakan bentuk keteledoran Pemkot
Mataram. Pasalnya lahan itu bukan milik pribadi melainkan milik Pemda yang
harus jelas administrasinya. ‘’Apalagi kita (Mataram, red) baru dapat WTP.
Jangan sampai menciderai WTP itu,’’ tandasnya. (fit)
Comments