Harus Ada Persetujuan Dewan

PEMANFAATAN aset Pemkot Mataram berupa lahan di Jalan Dakota yang belakangan berdiri ruko di atasnya, menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa (16/6) mengatakan, pemanfaatan aset daerah harus mendapat persetujuan dari Dewan.

Sehingga nantinya ketika masyarakat bertanya, pihaknya bisa melakukan klarifikasi. Zaini menegaskan, pemanfaatan aset milik pemerintah tidak segampang membalikkan telapak tangan. Selain harus melalui persetujuan Dewan, MoU antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang memanfaatkan aset itu, harus jelas. ‘’Kita juga harus lihat itu MoUnya seperti apa,’’ cetusnya.

Sejauh ini, kata mantan Ketua DPRD Kota Mataram ini, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait pemanfaatan aset milik Pemkot Mataram di Jalan Dakota Rembiga itu. ‘’Siapa itu investornya yang memanfaatkan lahan itu, kita belum tahu,’’ akunya. Apalagi, lahan itu dimanfaatkan untuk pembangunan ruko, tentu orientasinya untuk jangka panjang.

‘’Tapi apa model kerjasamanya, royaltikah modelnya atau pinjam sewakah modelnya, hak guna bangunankah modelnya,’’ tanya Zaini. Politisi Partai Demokrat ini cukup menyayangkan bahwa pemanfaatan aset Pemkot Mataram ini oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan kalangan Dewan. Apalagi dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Pansus Aset DPRD Kota Mataram.

‘’Paling tidak, ada informasilah kepada kita (Pansus Aset, red) tentang itu,’’ harapnya. Pasalnya, jika tidak ada bentuk kerjasama yang jelas atas pemanfaatan aset Pemkot Mataram itu, dikhawatirkan di kemudian hari bisa terjadi saling klaim antara Pemkot Mataram dengan pihak ketiga yang memanfaatkan aset itu. Yang jelas, kata Zaini, sekecil apapun aset pemerintah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga harus jelas bentuk kerjasamanya.


‘’Jangan sampai kita ditertawakan orang,’’ katanya. Bahkan Zaini mengatakan, meminjamkan aset tanpa alas kerjasama yang jelas merupakan bentuk keteledoran Pemkot Mataram. Pasalnya lahan itu bukan milik pribadi melainkan milik Pemda yang harus jelas administrasinya. ‘’Apalagi kita (Mataram, red) baru dapat WTP. Jangan sampai menciderai WTP itu,’’ tandasnya. (fit)

Comments

Popular Posts