Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
ANGGOTA
BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra,SE., menyesalkan
tindakan oknum anggota DPRD Kota Mataram SB yang diduga membekingi pembangunan
Rusunawa Amikom di Kekalik. Dugaan keterlibatan SB semakin nampak manakala
dalam suatu kesempatan menghadiri pertemuan terkait pembangunan Rusunawa Amikom
yang ditolak warga, menyampaikan bahwa Rusunawa itu adalah program Pemkot
Mataram.
‘’Dan
itu tidak benar, tidak ada hubungannya itu,’’ cetus Gus Hari. Ia juga
menyayangkan tindakan SB yang membawa-bawa nama institusi seperti
keanggotaannya dalam Badan Anggaran DPRD Kota Mataram. Oleh karena itu, sambung
Gus Hari, karena ada aduan dari masyarakat, baik berupa aduan lisan maupun
tertulis sesuai dengan tata cara beracara dan tata etika BK DPRD Kota Mataram,
maka pihaknya wajib memanggil yang bersangkutan, dalam hal ini SB.
Pemanggilan
SB, demikian Gus Hari untuk mengkonfirmasi sejauh apa peran yang bersangkutan
dalam pembangunan Rusunawa berikut apa yang telah diperbuat SB di tengah
masyarakat. ‘’Jangan sampai ada satu kepentingan pribadi, membawa-bawa nama
institusi kemudian seolah-olah mengancam masyarakat dengan aturan. Itu yang
akan saya tindaklanjuti bersama teman-teman BK dan itu sifatnya segera,’’
tegasnya.
Dikatakan
Gus Hari, apa yang disampaikan masyarakat, tidak main-main. Informasi itu
dianggap sebagai aduan langsung. ‘’Itu informasinya sudah A1. Tidak hanya
sebagai isu, tidak hanya sebagai dasar bertanya dan ini nyata,’’ cetusnya. Apalagi
aduan itu disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Kekalik.
Dalam
aduan itu, pihaknya kata Gus Hari menangkap ketidaknyamanan masyarakat Kekalik
atas pembangunan Rusunawa 124 kamar itu. ‘’Bahwa ada seorang oknum anggota DPRD
Kota Mataram dan disebutkan langsung berinisial SB yang mengaku dari Badan
Anggaran, seolah-olah Rusunawa itu program dari pemerintah pusat yang harus
didukung oleh masyarakat dan tidak boleh ditolak sementara yang bersangkutan
tidak memikirkan dampak sosial, dampak kesehatan dan dampak psikologis yang
ditimbulkan,’’ terangnya.
Nantinya
kalau belakangan diketahui bahwa SB menerima fee atas perannya yang diduga membekingi pembangunan Rusunawa,
katanya, jelas itu merupakan perbuatan gratifikasi. ‘’UU gratifikasi kepada
pejabat itu, sudah jelas ancaman hukumannya seperti apa,’’ tandas politisi
Demokrat ini. (fit)
Comments