Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

ANGGOTA BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra,SE., menyesalkan tindakan oknum anggota DPRD Kota Mataram SB yang diduga membekingi pembangunan Rusunawa Amikom di Kekalik. Dugaan keterlibatan SB semakin nampak manakala dalam suatu kesempatan menghadiri pertemuan terkait pembangunan Rusunawa Amikom yang ditolak warga, menyampaikan bahwa Rusunawa itu adalah program Pemkot Mataram.

‘’Dan itu tidak benar, tidak ada hubungannya itu,’’ cetus Gus Hari. Ia juga menyayangkan tindakan SB yang membawa-bawa nama institusi seperti keanggotaannya dalam Badan Anggaran DPRD Kota Mataram. Oleh karena itu, sambung Gus Hari, karena ada aduan dari masyarakat, baik berupa aduan lisan maupun tertulis sesuai dengan tata cara beracara dan tata etika BK DPRD Kota Mataram, maka pihaknya wajib memanggil yang bersangkutan, dalam hal ini SB.

Pemanggilan SB, demikian Gus Hari untuk mengkonfirmasi sejauh apa peran yang bersangkutan dalam pembangunan Rusunawa berikut apa yang telah diperbuat SB di tengah masyarakat. ‘’Jangan sampai ada satu kepentingan pribadi, membawa-bawa nama institusi kemudian seolah-olah mengancam masyarakat dengan aturan. Itu yang akan saya tindaklanjuti bersama teman-teman BK dan itu sifatnya segera,’’ tegasnya.

Dikatakan Gus Hari, apa yang disampaikan masyarakat, tidak main-main. Informasi itu dianggap sebagai aduan langsung. ‘’Itu informasinya sudah A1. Tidak hanya sebagai isu, tidak hanya sebagai dasar bertanya dan ini nyata,’’ cetusnya. Apalagi aduan itu disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Kekalik.

Dalam aduan itu, pihaknya kata Gus Hari menangkap ketidaknyamanan masyarakat Kekalik atas pembangunan Rusunawa 124 kamar itu. ‘’Bahwa ada seorang oknum anggota DPRD Kota Mataram dan disebutkan langsung berinisial SB yang mengaku dari Badan Anggaran, seolah-olah Rusunawa itu program dari pemerintah pusat yang harus didukung oleh masyarakat dan tidak boleh ditolak sementara yang bersangkutan tidak memikirkan dampak sosial, dampak kesehatan dan dampak psikologis yang ditimbulkan,’’ terangnya.


Nantinya kalau belakangan diketahui bahwa SB menerima fee atas perannya yang diduga membekingi pembangunan Rusunawa, katanya, jelas itu merupakan perbuatan gratifikasi. ‘’UU gratifikasi kepada pejabat itu, sudah jelas ancaman hukumannya seperti apa,’’ tandas politisi Demokrat ini. (fit)

Comments

Popular Posts