Warga akan Daftarkan Gugatan ke PTUN
BPMP2T Dituding Sembrono Terbitkan Izin
Mataram
(Suara NTB) -
BPMP2T
(Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram, dituding
sembrono dalam menerbitkan izin. Ini menyusul protes warga Selagalas terhadap
pembangunan tower milik PT. Solusindo Kreasi Pratama di Lingkungan Selagalas
Baru.
Amburadulnya
perizinan di Kota Mataram terus menjadi sorotan perwakilan warga Lingkungan
Selagalas Baru saat hearing dengan Komisi
I DPRD Kota Mataram bersama Camat Sandubaya, Lurah Selagalas dan perwakilan
dari PT. Solusindo Kreasi Pratama. Intinya masyarakat yang hadir dalam hearing itu menolak keras pembangunan
tower di wilayah mereka.
Diduga
pembangunan tower itu menyimpangi aturan yang ada. Seperti pembangunan yang
mulai dilaksanakan sebelum izin terbit, berikut pencabutan persetujuan warga
yang tidak diakomodir sehingga akhirnya terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk
tower setinggi 24 meter itu. Perwakilan PT. Solusindo Kreasi Pratama, Yahya
mengakui pihaknya memang sempat curi star dalam pembangunan tower itu.
Yahya
juga tidak menampik bahwa warga sempat menyetop aktivitas pembangunan tower
yang saat itu belum mengantongi izin. ''Oke kami ikut aturan main, pembangunan
kami hentikan kemudian izinnya kami selesaikan,'' pungkasnya.
Tower
mulai dibangun tahun 2014, sementara IMB baru dikantonginya tahun 2015. Lurah Selagalas,
H. Tamaji mengatakan, pembangunan tower itu sudah disosialisasikan kepada warga
yang masuk dalan radius pembangunan tower itu.
Perwakilan
dari BPMP2T Kota Mataram mengaku perizinan yang diajukan PT. Solusindo Kreasi
Pratama sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketua
Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta menunda pertemuan untuk menghadirkan
Supriyadi, satu-satunya warga yang masuk
dalam radius pembangunan tower itu berdasarkan berita acara sosialisasi. Gde Sudiarta
menyebut pemanggilan Supriyadi akan menjadi pertemuan terakhir.
''Kalau
memang mentok di sini, kalau ada warga yang mau melakukan gugatan ya silahkan saja,'' cetusnya.
Ditambahkan Fuad Sofian Bamasaq, anggota Komisi I bahwa warga juga perlu
diperhatikan. Bersarkan UU No 30 tahun 2014 pasal 65 ayat 1 pemerintah bisa menunda
izin itu kalau melanggar tiga item. Yakni merugikan Negara, merusak lingkungan
hidup dan terjadi konflik sosial.
Comments