Warga akan Daftarkan Gugatan ke PTUN

BPMP2T Dituding Sembrono Terbitkan Izin


Mataram (Suara NTB) -
BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram, dituding sembrono dalam menerbitkan izin. Ini menyusul protes warga Selagalas terhadap pembangunan tower milik PT. Solusindo Kreasi Pratama di Lingkungan Selagalas Baru.

Amburadulnya perizinan di Kota Mataram terus menjadi sorotan perwakilan warga Lingkungan Selagalas Baru saat hearing dengan Komisi I DPRD Kota Mataram bersama Camat Sandubaya, Lurah Selagalas dan perwakilan dari PT. Solusindo Kreasi Pratama. Intinya masyarakat yang hadir dalam hearing itu menolak keras pembangunan tower di wilayah mereka.

Diduga pembangunan tower itu menyimpangi aturan yang ada. Seperti pembangunan yang mulai dilaksanakan sebelum izin terbit, berikut pencabutan persetujuan warga yang tidak diakomodir sehingga akhirnya terbit IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tower setinggi 24 meter itu. Perwakilan PT. Solusindo Kreasi Pratama, Yahya mengakui pihaknya memang sempat curi star dalam pembangunan tower itu.

Yahya juga tidak menampik bahwa warga sempat menyetop aktivitas pembangunan tower yang saat itu belum mengantongi izin. ''Oke kami ikut aturan main, pembangunan kami hentikan kemudian izinnya kami selesaikan,'' pungkasnya.

Tower mulai dibangun tahun 2014, sementara IMB baru dikantonginya tahun 2015. Lurah Selagalas, H. Tamaji mengatakan, pembangunan tower itu sudah disosialisasikan kepada warga yang masuk dalan radius pembangunan tower itu.

Perwakilan dari BPMP2T Kota Mataram mengaku perizinan yang diajukan PT. Solusindo Kreasi Pratama sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gde Sudiarta menunda pertemuan untuk menghadirkan Supriyadi, satu-satunya  warga yang masuk dalam radius pembangunan tower itu berdasarkan berita acara sosialisasi. Gde Sudiarta menyebut pemanggilan Supriyadi akan menjadi pertemuan terakhir.

''Kalau memang mentok di sini, kalau ada warga yang mau melakukan gugatan ya silahkan saja,'' cetusnya. Ditambahkan Fuad Sofian Bamasaq, anggota Komisi I bahwa warga juga perlu diperhatikan. Bersarkan UU No 30 tahun 2014 pasal 65 ayat 1 pemerintah bisa menunda izin itu kalau melanggar tiga item. Yakni merugikan Negara, merusak lingkungan hidup dan terjadi konflik sosial.

Ditemui usai hearing, perwakilan warga, H. Ahmad Saufi mengancam akan melayangkan gugatan ke PTUN Mataram untuk menguji keputusan Pemkot Mataram melalui BPMP2T yang telah menerbitkan izin meskipun ada warga yang menentang pembangunan itu. (fit)

Comments

Popular Posts