Antisipasi Kebakaran Hutan

PEMPROV NTB melalui Dinas Kehutanan memang harus segera melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di daerah ini. Dengan kondisi musim kemarau saat ini, hutan-hutan yang ada di wilayah NTB, dikhawatirkan terjadinya kebakaran hutan. Jika hal itu terjadi, tentu akan menjadi tugas yang cukup berat untuk mengatasinya.

Apalagi dengan luas hutan yang ada di NTB mencapai 74 ribu hektar. Itu tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Untuk Pulau Lombok berada di kawasan Sambelia Lombok Timur. Di sekitar wilayah Sambelia, luas lahan hutan yang rawan terbakar seluas 4.000  hektar. Selain itu, di daerah padang savana kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) juga rawan terbakar.

Sementara itu, untuk di Pulau Sumbawa, daerah yang cukup rawan terjadi kebakaran hutan adalah di daerah padang savana kawasan Taman Nasional Gunung Tambora (TNGT). Ia menyebutkan, luas padang sana di Gunung Tambora seluas 470 ribu hektar. Dari jumlah itu, seluas 70 ribu hektar cukup rawan terjadi kebakaran.

Langkah Dishut NTB yang akan membentuk posko pantau di kabupaten/kota, cukup tepat. Namun demikian, agar efektif, pembentukan posko harus dibarengi dengan kesiapan personel untuk melakukan pemantauan di sana. Semua kabupaten/kota yang di wilayahnya memiliki hutan, sebaiknya diwajibkan membangun posko itu. Dengan catatan, pembangunan posko jangan sekadar seremonial belaka. Setelah dibangun lantas tidak ada personel yang disiagakan di posko tersebut.

Selain pembangunan posko, para pihak harus membangun komunikasi yang solid. Baik Dishut, BPBD maupun Pemda yang di daerahnya memiliki hutan yang merupakan bagian dari 74 ribu lahan hutan yang masuk dalam katagori rawan kebakaran. Para pihak tersebut harus berjibaku menyiapkan sarana untuk mendukung langkah antisipasi kebakaran hutan. Sehingga, meskipun tidak diinginkan lantas tiba-tiba kebakaran hutan terjadi, Pemda tidak menjadi panik.

Sebab, kejadian-kejadian itu sudah dipetakan menjadi salah satu potensi bencana yang mungkin terjadi saat musim kering. Apalagi di daerah yang tingkat kekeringannya sangat parah, potensi kerawanan itu bisa menjadi dua kali lipat dari hutan yang ada di daerah lainnya dengan tingkat kekeringan yang masuk tergolong normal. Seperti halnya banjir, kekeringan menjadi ancaman bencana rutin setiap tahun yang selalu mengintai puluhan ribu hektar lahan hutan yang ada di NTB.

Untuk itu, mestinya tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak siap mengantisipasi atau bahkan menghadapi bencana yang mungkin terjadi. Misalnya, setiap tahun harus ada anggaran yang disiapkan untuk menanggulangi bencana. Baik bencana yang terjadi karena alam maupun bencana akibat ulah manusia, seperti kebakaran hutan. Sehingga, ketika sewaktu-waktu bencana itu datang, Pemda tidak lagi kelabakan mencari anggaran untuk mengatasi bencana yang terjadi.


Antisipasi bencana kebakaran hutan ini tentu bukan semata-mata menjadi tugas Dishut maupun BPBD untuk mengantisipasinya. Masyarakatpun diharapkan kontribusi maupun partisipasinya. Terutama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan itu, harus ikut menjaganya dari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Comments

Popular Posts