DPRD Kota Mataram Ketok Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram mengetok Perda Kota Mataram tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 dalam rapat paripurna Senin (24/8). Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH.

Sementara itu, Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., diwakili oleh Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM. Ketidakhadiran Penjabat Walikota Mataram dalam paripurna pertama pasca Putu Selly dilantik sebagai Penjabat Walikota Mataram menggantikan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang telah berakhir masa jabatannya tanggal 10 Agustus 2015 lalu.

Tidak hanya itu, beberapa interupsi lainnya dijawab dengan baik oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi. Penetapan raperda Kota Mataram tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 menjadi Perda Kota Mataram, diawali dengan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kota Mataram terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014.

Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kota Mataram, Hj. Kartini Irwarni, SPd. Kartini dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan pembahasan rapat intern komisi, gabungan komisi, dan gabungan komisi dengan eksekutif yang dilaksanakan tanggal 30 Juli sampai dengan 7 Agustus 2015, maka gabungan komisi Dewan dapat menerima dan menyetujui raperda Kota Mataram tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rinciannya, pada item pendapatan, ditetapkan PAD (pendapatan asli daerah) Rp 202.584.643.687,01. Pendapatan transfer Rp 869.490.772.898,23 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 11.035.200.000,00. Sehingga total jumlah pendapatan Rp 1.083.110.566.585,24.

Pada item belanja, adapun belanja operasi Rp 812.153.650.793,95, belanja modal Rp 231.832.379.737,00 dan belanja tak terduga Rp 369.772.500,00. Sehingga total jumlah belanja Rp 1.044.355.803,030,95. Dengan demikian terdapat surplus Rp 38.754.763.554,29.

Sedangkan pada item pembiayaan, Kartini menyebutkan bahwa penerimaan daerah Rp 79.789.606.936,51 dan pengeluaran daerah Rp 17.330.000.000,00. Sehingga jumlah pembiayaan netto Rp 62.459.606.936,51. Dari perhitungan tersebut, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 101.214.370.490,80. Setelah laporan gabungan komisi, Sekretaris DPRD Kota Mataram membacakan konsep keputusan DPRD Kota Mataram.

Konsep keputusan DPRD Kota Mataram ini, oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., setelah ditanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir pada kesempatan itu, menyetujuinya. Ketua DPRD pun langsung mengetok Perda tersebut. Sementara itu, Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., mewakili Penjabat Walikota Mataram menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Mataram yang telah dengan sunggunh-sungguh membahas Perda Kota Mataram tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 sehingga dapat ditetapkan tepat waktu. (fit/*)


Comments

Popular Posts