DPRD Kota Mataram Ketok Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram mengetok Perda Kota Mataram tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 dalam rapat paripurna Senin (24/8). Rapat
paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi,
SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH.
Sementara
itu, Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi., diwakili
oleh Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM. Ketidakhadiran Penjabat
Walikota Mataram dalam paripurna pertama pasca Putu Selly dilantik sebagai
Penjabat Walikota Mataram menggantikan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang
telah berakhir masa jabatannya tanggal 10 Agustus 2015 lalu.
Tidak
hanya itu, beberapa interupsi lainnya dijawab dengan baik oleh Ketua DPRD Kota
Mataram, H. Didi Sumardi. Penetapan raperda Kota Mataram tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 menjadi
Perda Kota Mataram, diawali dengan laporan hasil pembahasan gabungan komisi
DPRD Kota Mataram terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kota Mataram tahun anggaran 2014.
Laporan
ini disampaikan oleh Sekretaris Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kota Mataram, Hj.
Kartini Irwarni, SPd. Kartini dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan
pembahasan rapat intern komisi, gabungan komisi, dan gabungan komisi dengan
eksekutif yang dilaksanakan tanggal 30 Juli sampai dengan 7 Agustus 2015, maka
gabungan komisi Dewan dapat menerima dan menyetujui raperda Kota Mataram
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014
untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun
rinciannya, pada item pendapatan, ditetapkan PAD (pendapatan asli daerah) Rp
202.584.643.687,01. Pendapatan transfer Rp 869.490.772.898,23 dan lain-lain
pendapatan yang sah Rp 11.035.200.000,00. Sehingga total jumlah pendapatan Rp
1.083.110.566.585,24.
Pada
item belanja, adapun belanja operasi Rp 812.153.650.793,95, belanja modal Rp
231.832.379.737,00 dan belanja tak terduga Rp 369.772.500,00. Sehingga total
jumlah belanja Rp 1.044.355.803,030,95. Dengan demikian terdapat surplus Rp
38.754.763.554,29.
Sedangkan
pada item pembiayaan, Kartini menyebutkan bahwa penerimaan daerah Rp
79.789.606.936,51 dan pengeluaran daerah Rp 17.330.000.000,00. Sehingga jumlah
pembiayaan netto Rp 62.459.606.936,51. Dari perhitungan tersebut, terdapat sisa
lebih pembiayaan anggaran Rp 101.214.370.490,80. Setelah laporan gabungan
komisi, Sekretaris DPRD Kota Mataram membacakan konsep keputusan DPRD Kota
Mataram.
Konsep
keputusan DPRD Kota Mataram ini, oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi,
SH., setelah ditanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir pada kesempatan
itu, menyetujuinya. Ketua DPRD pun langsung mengetok Perda tersebut. Sementara
itu, Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., mewakili Penjabat Walikota
Mataram menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Mataram yang
telah dengan sunggunh-sungguh membahas Perda Kota Mataram tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2014 sehingga
dapat ditetapkan tepat waktu. (fit/*)
Comments