Jika APBD 2016 Tak Selesai 30 November

Walikota dan Dewan Tak Digaji Enam Bulan


Mataram (Suara NTB) –
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri semakin memperketat aturan terkait penyelesaian APBD. Salah satunya, APBD tahun 2016 harus selesai paling lambat tanggal 30 November 2015. Ini diatur dalam Permendagri No. 52 tahun 2015. Jika sampai batas waktu yang ditentukan itu, daerah tidak mampu menyelesaikannya, sanksi sudah menanti.

Sanksi itu, kata anggota Banggar DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., dalam rapat Banggar DPRD Kota Mataram, Rabu (26/8) kemarin adalah, gaji Walikota dan Dewan selama enam bulan, tidak akan dibayarkan. Dikonfirmasi lebih lanjut, Misban mengaku, dirinya baru saja mengikuti sosialisasi pedoman penyusunan APBD tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Pemprov NTB.

Berdasarkan penjelasan staf Kementerian Dalam Negeri saat sosialisasi itu, bahwa daerah yang terlambat menetapkan APBD, tidak hanya APBD 2016 tapi juga APBD tahun-tahun berikutnya terancam sanksi. Sanksi diberikan kepada eksekutif dan legislatif. ‘’Kalau dari eksekutif, ya Walikota tidak akan digaji selama enam bulan. Sedangkan kalau Dewan, 40 orang anggota ini tidak akan digaji selama enam bulan,’’ terangnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Mataram memulai pembahasan KUA-PPAS yang ditandai dengan rapat internal Banggar Rabu kemarin. Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dalam kesempatan itu, memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Dharma BS, SH., untuk bersurat kepada eksekutif.


Eksekutif akan diundang dalam rapat bersama Banggar dalam pekan ini. Eksekutif dipandang perlu memberi penjelasan terkait draf KUA-PPAS RAPBD 2016. Pantauan Suara NTB, perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir dalam rapat Banggar tersebut. (fit)

Comments

Popular Posts