Jika APBD 2016 Tak Selesai 30 November
Walikota dan Dewan Tak Digaji Enam Bulan
Mataram
(Suara NTB) –
Pemerintah
pusat melalui Kementerian Dalam Negeri semakin memperketat aturan terkait
penyelesaian APBD. Salah satunya, APBD tahun 2016 harus selesai paling lambat
tanggal 30 November 2015. Ini diatur dalam Permendagri No. 52 tahun 2015. Jika
sampai batas waktu yang ditentukan itu, daerah tidak mampu menyelesaikannya,
sanksi sudah menanti.
Sanksi
itu, kata anggota Banggar DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., dalam rapat
Banggar DPRD Kota Mataram, Rabu (26/8) kemarin adalah, gaji Walikota dan Dewan selama
enam bulan, tidak akan dibayarkan. Dikonfirmasi lebih lanjut, Misban mengaku,
dirinya baru saja mengikuti sosialisasi pedoman penyusunan APBD tahun 2016 yang
diselenggarakan oleh Pemprov NTB.
Berdasarkan
penjelasan staf Kementerian Dalam Negeri saat sosialisasi itu, bahwa daerah
yang terlambat menetapkan APBD, tidak hanya APBD 2016 tapi juga APBD
tahun-tahun berikutnya terancam sanksi. Sanksi diberikan kepada eksekutif dan
legislatif. ‘’Kalau dari eksekutif, ya Walikota tidak akan digaji selama enam
bulan. Sedangkan kalau Dewan, 40 orang anggota ini tidak akan digaji selama
enam bulan,’’ terangnya.
Seperti
diketahui, DPRD Kota Mataram memulai pembahasan KUA-PPAS yang ditandai dengan
rapat internal Banggar Rabu kemarin. Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi,
SH., dalam kesempatan itu, memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu
Aria Dharma BS, SH., untuk bersurat kepada eksekutif.
Eksekutif
akan diundang dalam rapat bersama Banggar dalam pekan ini. Eksekutif dipandang perlu
memberi penjelasan terkait draf KUA-PPAS RAPBD 2016. Pantauan Suara NTB, perwakilan dari Fraksi PDI
Perjuangan tidak hadir dalam rapat Banggar tersebut. (fit)
Comments