DPRD Gelar Paripurna Pengajuan Lima Raperda dari Pemkot Mataram
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Rabu (16/9) menggelar rapat paripurna pengajuan lima paket
raperda oleh Pemkot Mataram. Lima paket raperda yang diajukan itu adalah Raperda
tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kota Mataram, Raperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12
Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Mataram dan
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan.
Pengajuan
lima raperda itu dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj.
Putu Selly Andayani, MSi. Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota
Mataram, Muhtar, SH didampingi Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.,
dan Wakil Ketua I Wayan Sugiartha.
Paripurna
dihadiri 22 anggota Dewan dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkot Mataram.
Penjabat Walikota dalam pidatonya menguraikan satu persatu latar belakang
pengajuan lima paket raperda itu. Pertama raperda tentang penyelenggaraan
perizinan di Kota Mataram. Perizinan berfungsi sebagai instrumen Pemda dalam
pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum.
Sehingga,
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai
dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan
bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
perizinan. ‘’Maka perlu adanya pengaturan hukum yang mendukungnya,’’ tutur
Selly.
Kedua,
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 14 tahun 2011 tentang
retribusi jasa umum. Dikatakan Selly, raperda ini disusun berdasarkan amanat UU
No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian
terhadap ketentuan dalam Perda tentang retribusi jasa umum.
Dengan
dihapuskannya ketentuan pungutan retribusi pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan, maka selain meringankan beban masyarakat,diharapkan pula semakin
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. Ketiga,
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2010 tentang
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selly mengungkapkan, dengan
berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah
dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah,
perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah.
‘’Maka
kewenangan pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kota
Mataram berada pada Pemkot Mataram. BPHTB tersebut merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah. Keempat, raperda tentang LPPL Radio Publik Kota
Mataram. Disebutkan Selly, sebelumnya Pemkot Mataram telah memiliki lembaga
penyaiaran publik lokal berupada Radio Suara Kota FM yang dibentuk berdasarkan
Perwal Mataram nomor 13 tahun 2009 tentang pembentukan LPPL Radio Suara Kota.
Melalui
radio ini diharapkan proses penyebaran informasi dari pemerintah daerah kepada
masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan transparan. Dan kelima
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 3 tahun 2011 tentang
pajak hiburan. Perubahan yang dilakukan pada raperda ini terkait penurunan
persentase pajak tontonan film, pajak kesenian tradisional dan sub jenis pajak
karaoke yang berupa rumah bernyanyi keluarga.
Perubahan
persentase pajak hiburan ini dimaksudkan agar masyarakat Kota Mataram dapat
memiliki alternatif hiburan yang murah dan terjangkau bagi masyarakat umum. Pada
rapat paripurna berikutnya, DPRD Kota Mataram menjadwalkan untuk pemandangan
umum fraksi-fraksi. (fit/*)
Comments