DPRD Gelar Paripurna Pengajuan Lima Raperda dari Pemkot Mataram


Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Rabu (16/9) menggelar rapat paripurna pengajuan lima paket raperda oleh Pemkot Mataram. Lima paket raperda yang diajukan itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kota Mataram, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Mataram dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Pengajuan lima raperda itu dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi. Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH didampingi Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dan Wakil Ketua I Wayan Sugiartha.

Paripurna dihadiri 22 anggota Dewan dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkot Mataram. Penjabat Walikota dalam pidatonya menguraikan satu persatu latar belakang pengajuan lima paket raperda itu. Pertama raperda tentang penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram. Perizinan berfungsi sebagai instrumen Pemda dalam pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum.

Sehingga, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan. ‘’Maka perlu adanya pengaturan hukum yang mendukungnya,’’ tutur Selly.

Kedua, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dikatakan Selly, raperda ini disusun berdasarkan amanat UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda tentang retribusi jasa umum.

Dengan dihapuskannya ketentuan pungutan retribusi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, maka selain meringankan beban masyarakat,diharapkan pula semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 12 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selly mengungkapkan, dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah.

‘’Maka kewenangan pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kota Mataram berada pada Pemkot Mataram. BPHTB tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keempat, raperda tentang LPPL Radio Publik Kota Mataram. Disebutkan Selly, sebelumnya Pemkot Mataram telah memiliki lembaga penyaiaran publik lokal berupada Radio Suara Kota FM yang dibentuk berdasarkan Perwal Mataram nomor 13 tahun 2009 tentang pembentukan LPPL Radio Suara Kota.

Melalui radio ini diharapkan proses penyebaran informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan transparan. Dan kelima Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan. Perubahan yang dilakukan pada raperda ini terkait penurunan persentase pajak tontonan film, pajak kesenian tradisional dan sub jenis pajak karaoke yang berupa rumah bernyanyi keluarga.

Perubahan persentase pajak hiburan ini dimaksudkan agar masyarakat Kota Mataram dapat memiliki alternatif hiburan yang murah dan terjangkau bagi masyarakat umum. Pada rapat paripurna berikutnya, DPRD Kota Mataram menjadwalkan untuk pemandangan umum fraksi-fraksi. (fit/*)


Comments

Popular Posts