Enam Perda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram Ditetapkan
Mataram
(Suara NTB) –
Enam
buah paket raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kota Mataram, Senin (14/9)
ditetapkan melalui mekanisme rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota
Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi dua wakil ketua, Muhtar, SH dan I
Wayan Sugiartha. Enam perda itu adalah Perda tentang pengelolaan parkir, Perda
pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Perda PKL, Perda KKU (Keamanan dan
Ketertiban Umum), Perda pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Hadir
dalam paripurna itu, Penjabat Walikota Mataram, Hj. Putu Selly Andayani, MSi.,
Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., berikut pimpinan SKPD lingkup
Pemkot Mataram. Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi dalam pengantar paripurna
itu menyampaikan, bahwa hukum suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan
sosial suatu bangsa. Oleh karenanya, inisiatif DPRD Kota Mataram dalam membentuk
enam raperda itu didasarkan pada semangat, motivasi dan ispirasi bagaimana Perda
tersebut sebagai instrumen dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah secara
maksimal yang merupakan amanat reformasi dan konstitusi ke arah terbangunnya
pola pikir dan karakter pemerintahan daerah yang demokatis, mandiri, transparan
dan efektif melayani masyarakat.
Dikatakan
Didi, Perda juga berperan mendorong perwujudan otonomi daerah dengan melakukan
pemberdayaan politik dalam bentuk political
equality, local accountability dan responsif untuk sebesar-besarnya bagaimana
membangun jiwa raga, kemajuan dan kemakmuran rakyat. Dengan demikian perda juga
efektif sebagai instrumen pendorong perubahan sosial secara konstruktif, terarah
dan berkelanjutan. ‘’Hal tersebut akan dapat terwujud manakala kita jalankan
secara konsisten dan penuh kesungguhan,’’ tuturnya. Untuk itu, Dewan mempunyai
komitmen dan harapan untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas fungsi
legislasi sebagai sarana utk mensejahterakan rakyat.
Sebelum
ditetapkan, Ketua DPRD mempersilakan Ketua Pansus PKL dan KKU, Drs. HM. Husni
Thamrin, MPd mewakili gabungan Pansus menyampaikan laporan hasil kerja gabungan
Pansus. Raperda tentang pengelolaan Parkir dipandang sangat penting untuk
penguatan system pengelolaan perparkiran di Mataram. Raperda ini menekankan
pelayanan kepada masyarakat melalui penataan dan pembenahan terhadap
tempat/lokasi parkir, kualitas sumber daya manusia petugas/juru parkir dan
pengendalian arus lalu lintas di sekitar area parker, sehingga maksud dan
tujuan dibentuknya Perda pengelolaan Parkir dapat diwujudkan.
Raperda
tentang pengelolaan RTH dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini adalah
untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan.
Mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. Mewujudkan keseimbangan
antara lingkungan perkotaan yang sehat, bersih, indah dan nyaman. Menjaga
ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
Raperda
tentang PKL dijelaskan bahwa pentingnya penataan dan pemberdayaan PKL
dimaksudkan agar dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan terciptanya
lingkungan yang sehat, tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, tidak mengubah
estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan yang merupakan
landasan sosialogis dibentuknya Perda ini.
Mengenai
Raperda tentang KKU, lanjut Husni Thamrin, telah melalui proses pengkajian dan
penyempurnaan yang cukup panjang. Hal ini penting dilakukan mengingat substansi
kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat
lainnya.
Raperda
tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan bertujuan antara
lain mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman dan
berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. Menjaga stabilitas
perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak
pada kesejahteraan masyarakat.
Raperda
PAUD, kata Husni Thamrin mengatur mengenai substansi penyelenggaraan PAUD di
Kota Mataram. Perda ini dibentuk untuk mengatur hal-hal seperti bentuk PAUD,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan PAUD dan sumber
pembiayaan PAUD.
“Dengan
telah disahkannya enam perda tersebut maka Pemerintah Kota Mataram telah
memiliki instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan
kegiatan,” kata Penjabat Walikota Mataram, Hj. Putu Selly Andayani dalam pemandangan
akhir kepala daerah terkait penetapan enam Perda tersebut.
Namun,
lanjutnya, satu hal yang perlu didingat bahwa proses penetapan perda pada
akhirnya akan bermuara pada hasil akhir yang merupakan produk bersama antara
legislatif dan eksekutif. “Oleh karena itu, jika ada kekurangan atau pemahaman
persoalan yang berbeda adalah wajar untuk kita saling melengkapi,” ucapnya.
Ia mengatakan, percepatan
pembangunan yang saat ini terjadi mengharuskan pemerintah daerah untuk bekerja
keras dalam menyikapinya. Pasalnya, peram maksimal dari semua pengambil
kebijakan berdampak pada keberhasilan semua program yang telah disusun bersama.
“Untuk
itu, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah dan DPRD haruslah berjalan
bersinergi dan harmonis sehingga apa yang dikerjakan manfaatnya dapat dirasakan
oleh masyarakat,” pungkas Selly. (fit/*)
Comments