Enam Perda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram Ditetapkan

Mataram (Suara NTB) –
Enam buah paket raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kota Mataram, Senin (14/9) ditetapkan melalui mekanisme rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi dua wakil ketua, Muhtar, SH dan I Wayan Sugiartha. Enam perda itu adalah Perda tentang pengelolaan parkir, Perda pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Perda PKL, Perda KKU (Keamanan dan Ketertiban Umum), Perda pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Hadir dalam paripurna itu, Penjabat Walikota Mataram, Hj. Putu Selly Andayani, MSi., Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., berikut pimpinan SKPD lingkup Pemkot Mataram. Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi dalam pengantar paripurna itu menyampaikan, bahwa hukum suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan sosial suatu bangsa. Oleh karenanya, inisiatif DPRD Kota Mataram dalam membentuk enam raperda itu didasarkan pada semangat, motivasi dan ispirasi bagaimana Perda tersebut sebagai instrumen dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah secara maksimal yang merupakan amanat reformasi dan konstitusi ke arah terbangunnya pola pikir dan karakter pemerintahan daerah yang demokatis, mandiri, transparan dan efektif melayani masyarakat.

Dikatakan Didi, Perda juga berperan mendorong perwujudan otonomi daerah dengan melakukan pemberdayaan politik dalam bentuk political equality, local accountability dan responsif untuk sebesar-besarnya bagaimana membangun jiwa raga, kemajuan dan kemakmuran rakyat. Dengan demikian perda juga efektif sebagai instrumen pendorong perubahan sosial secara konstruktif, terarah dan berkelanjutan. ‘’Hal tersebut akan dapat terwujud manakala kita jalankan secara konsisten dan penuh kesungguhan,’’ tuturnya. Untuk itu, Dewan mempunyai komitmen dan harapan untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas fungsi legislasi sebagai sarana utk mensejahterakan rakyat.

Sebelum ditetapkan, Ketua DPRD mempersilakan Ketua Pansus PKL dan KKU, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd mewakili gabungan Pansus menyampaikan laporan hasil kerja gabungan Pansus. Raperda tentang pengelolaan Parkir dipandang sangat penting untuk penguatan system pengelolaan perparkiran di Mataram. Raperda ini menekankan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan dan pembenahan terhadap tempat/lokasi parkir, kualitas sumber daya manusia petugas/juru parkir dan pengendalian arus lalu lintas di sekitar area parker, sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Perda pengelolaan Parkir dapat diwujudkan.

Raperda tentang pengelolaan RTH dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. Mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan perkotaan yang sehat, bersih, indah dan nyaman. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.

Raperda tentang PKL dijelaskan bahwa pentingnya penataan dan pemberdayaan PKL dimaksudkan agar dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan terciptanya lingkungan yang sehat, tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, tidak mengubah estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan yang merupakan landasan sosialogis dibentuknya Perda ini.

Mengenai Raperda tentang KKU, lanjut Husni Thamrin, telah melalui proses pengkajian dan penyempurnaan yang cukup panjang. Hal ini penting dilakukan mengingat substansi kegiatan masyarakat yang akan berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat lainnya.

Raperda tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan bertujuan antara lain mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. Menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Raperda PAUD, kata Husni Thamrin mengatur mengenai substansi penyelenggaraan PAUD di Kota Mataram. Perda ini dibentuk untuk mengatur hal-hal seperti bentuk PAUD, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan PAUD dan sumber pembiayaan PAUD.

“Dengan telah disahkannya enam perda tersebut maka Pemerintah Kota Mataram telah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan,” kata Penjabat Walikota Mataram, Hj. Putu Selly Andayani dalam pemandangan akhir kepala daerah terkait penetapan enam Perda tersebut.
            Namun, lanjutnya, satu hal yang perlu didingat bahwa proses penetapan perda pada akhirnya akan bermuara pada hasil akhir yang merupakan produk bersama antara legislatif dan eksekutif. “Oleh karena itu, jika ada kekurangan atau pemahaman persoalan yang berbeda adalah wajar untuk kita saling melengkapi,” ucapnya.
            Ia mengatakan, percepatan pembangunan yang saat ini terjadi mengharuskan pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam menyikapinya. Pasalnya, peram maksimal dari semua pengambil kebijakan berdampak pada keberhasilan semua program yang telah disusun bersama.
            “Untuk itu, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah dan DPRD haruslah berjalan bersinergi dan harmonis sehingga apa yang dikerjakan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Selly. (fit/*)


Comments

Popular Posts