Jangan Ada Tumpang Tindih Aturan

DALAM Perkembangan  yang semakin pesat, penyederhanaan prosedur perizinan mutlak dilakukan dalam meningkatkan daya saing daerah. Terkait pelayanan perizinan online, Pemkot Mataram diharapkan meningkatkan sarana, prasarana maupun SDM sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan.

Harapan ini disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram DPRD Kota Mataram I Nyoman Yogantara dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram baru-baru ini. Dengan penyederhanaan perizinan diharapkan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik dalam memperoleh pelayanan.

Seperti diketahui, Pemkot Mataram menyampaikan lima paket raperda. Salah satunya adalah raperda tentang penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram. Perizinan berfungsi sebagai instrument pemerintah daerah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum.

Sehingga, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka perlu adanya pengaturan hokum yang mendukungnya.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 349 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan public untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Perda. (fit)


Comments

Popular Posts