Jangan Ada Tumpang Tindih Aturan
DALAM
Perkembangan yang semakin pesat,
penyederhanaan prosedur perizinan mutlak dilakukan dalam meningkatkan daya
saing daerah. Terkait pelayanan perizinan online,
Pemkot Mataram diharapkan meningkatkan sarana, prasarana maupun SDM sehingga
masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan.
Harapan
ini disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Mataram DPRD Kota Mataram
I Nyoman Yogantara dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota
Mataram baru-baru ini. Dengan penyederhanaan perizinan diharapkan agar tidak
lagi terjadi tumpang tindih aturan. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan
publik dalam memperoleh pelayanan.
Seperti
diketahui, Pemkot Mataram menyampaikan lima paket raperda. Salah satunya adalah
raperda tentang penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram. Perizinan berfungsi
sebagai instrument pemerintah daerah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang
berdampak pada kepentingan umum.
Sehingga,
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai
dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberi perlindungan
bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
perizinan, maka perlu adanya pengaturan hokum yang mendukungnya.
Selain
itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 349 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah, dapat melakukan penyederhanaan jenis dan
prosedur pelayanan public untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing
daerah yang ditetapkan dengan Perda. (fit)
Comments