Jangan Kebablasan

KOMISI III DPRD Kota Mataram mendorong revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dipercepat. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di Mataram, Jumat (18/9) mengaku, revisi Perda RTRW itu, sudah masuk menjadi raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Kemungkinan Desember mendatang atau masa sidang kedua tahun dinas 2015 raperda hak inisiatif terkait revisi Perda RTRW akan diajukan.

Dewan, lanjut Wiska sudah mengkomunikasikan hal rencana pengajuan raperda hak inisiatif itu dengan Sekretariat DPRD Kota Mataram. Dewan memandang revisi Perda RTRW Kota Mataram sangat penting agar semua kalangan mengetahui zona-zona mana yang sebenarnya untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan peruntukkan lainnya. Dewan melihat, Selama ini pembagian zona masih belum jelas.

‘’Termasuk rencana detail tata ruang. Itu yang kita inginkan, ada penyempurnaan,’’ cetusnya. Komisi III khususnya, ingin melihat dulu hasil kajian kademisi terkait tata ruang yang ada di Kota Mataram. Sejauh mana pelanggaran atau penyimpangannya. Beberapa hal mendasar yang diharapkan ada dalam Perda RTRW nantinya adalah bagaimana ketersediaan 30 persen RTH.

Artinya, harus ada ada aturan yang tegas agar Pemkot Mataram tidak main-main terhadap ketersediaan RTH. Karena bagaimanapun, ketersediaan RTH tentu akan sangat berdampak ke depannya terhadap pembangunan di Mataram. ‘’Kalau ini dilanggar dan terjadi penyimpangan terus menerus dan tidak sesuai dengan apa yang kita sepakati, ini akan berdampak luar biasa terhadap masyarakat,’’ terang Wiska.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram ini menyebutkan bahwa raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram tentang revisi Perda RTRW Kota Mataram akan menjadi revisi pertama terhadap Perda RTRW Kota Mataram. Keberadaan revisi Perda RTRW ini diyakini cukup strategis untuk menahan laju penyimpangan tata ruang. ‘’Jangan sampai kebablasan,’’ demikian Wiska mengingatkan.

Untuk menjaga ruh dari Perda ini nantinya, Pemkot Mataram diharapkan konsisten dalam menerapkan aturan yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Selain itu, Pemprov NTB juga diminta berperan untuk turut melakukan pengawasan. (fit)


Comments

Popular Posts