Jangan Kebablasan
KOMISI
III DPRD Kota Mataram mendorong revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
dipercepat. Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di Mataram, Jumat (18/9)
mengaku, revisi Perda RTRW itu, sudah masuk menjadi raperda hak inisiatif DPRD
Kota Mataram. Kemungkinan Desember mendatang atau masa sidang kedua tahun dinas
2015 raperda hak inisiatif terkait revisi Perda RTRW akan diajukan.
Dewan,
lanjut Wiska sudah mengkomunikasikan hal rencana pengajuan raperda hak
inisiatif itu dengan Sekretariat DPRD Kota Mataram. Dewan memandang revisi
Perda RTRW Kota Mataram sangat penting agar semua kalangan mengetahui zona-zona
mana yang sebenarnya untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan peruntukkan lainnya.
Dewan melihat, Selama ini pembagian zona masih belum jelas.
‘’Termasuk
rencana detail tata ruang. Itu yang kita inginkan, ada penyempurnaan,’’
cetusnya. Komisi III khususnya, ingin melihat dulu hasil kajian kademisi
terkait tata ruang yang ada di Kota Mataram. Sejauh mana pelanggaran atau
penyimpangannya. Beberapa hal mendasar yang diharapkan ada dalam Perda RTRW
nantinya adalah bagaimana ketersediaan 30 persen RTH.
Artinya,
harus ada ada aturan yang tegas agar Pemkot Mataram tidak main-main terhadap
ketersediaan RTH. Karena bagaimanapun, ketersediaan RTH tentu akan sangat
berdampak ke depannya terhadap pembangunan di Mataram. ‘’Kalau ini dilanggar
dan terjadi penyimpangan terus menerus dan tidak sesuai dengan apa yang kita
sepakati, ini akan berdampak luar biasa terhadap masyarakat,’’ terang Wiska.
Ketua
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram ini menyebutkan bahwa raperda hak
inisiatif DPRD Kota Mataram tentang revisi Perda RTRW Kota Mataram akan menjadi
revisi pertama terhadap Perda RTRW Kota Mataram. Keberadaan revisi Perda RTRW
ini diyakini cukup strategis untuk menahan laju penyimpangan tata ruang.
‘’Jangan sampai kebablasan,’’ demikian Wiska mengingatkan.
Untuk
menjaga ruh dari Perda ini nantinya, Pemkot Mataram diharapkan konsisten dalam
menerapkan aturan yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Selain
itu, Pemprov NTB juga diminta berperan untuk turut melakukan pengawasan. (fit)
Comments