Pemkot Mataram Minim Tenaga ’’Legal Drafter’’

Mataram (Suara NTB) –
Lambannya penyusunan perwal pascaditetapkannya Perda (peraturan daerah) oleh DPRD Kota Mataram, ternyata tidak terlepas dari ketersediaan tenaga legal drafter. Hal ini diakui oleh Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH.

Ditemui Suara NTB di KantorWalikota Mataram, Mansur mengatakan, di SKPD tenaga legal drafter sangat terbatas. ‘’Artinya orang yang mampu menyusun produk hukum, kita sangat terbatas di semua SKPD,’’ tuturnya. Kalaupun pihaknya mencoba mengantisipasi dengan menyiapkan tenaga-tenaga legal drafter, Bagian Hukum, lanjutnya intens setiap tahun melakukan bimbingan teknis.

Namun demikian, karena memang keseharian tenaga yang telah mengikuti bimbingan teknis itu bukan menjadi tenaga teknis, akhirnya ilmu yang diperoleh, tidak bisa dilaksanakan secara total. Dipaparkan Mansur, tenaga legal drafter lingkup Pemkot Mataram ada yang berlatar belakang hukum. Namun sayangnya di SKPD tidak semua memiliki sarjana hukum.

‘’Kalaupun dia sarjana hukum, belum tentu bisa memiliki kemampuan,’’ imbuhnya. Mansur menyebutkan setiap tahun Bagian Hukum mengundang SKPD untuk melakukan bimbingan teknis. ‘’Tapi ya itu tadi karena yang diutus bukan bagian teknis soal produk hukum, akhirnya kemampuan mereka tidak total,’’ sebutnya.

Namun demikian, lanjut Mansur, pihaknya tetap mengasistensi untuk mengingatkan SKPD. Komunikasi tetap dijalin dengan SKPD. ‘’Apa asalahnya, kami mencoba merumuskan bersama. Yang penting kami mendapatkan substansinya dulu secara teknis dari SKPD,’’ imbuhnya.

Meski mengaku masih kekurangan legal drafter, namun tidak serta merta formasi untuk tenaga tersebut diprioritaskan pada setiap rekrutmen CPNS. ‘’Kita berharap teman-teman di SKPD yang pernah melakukan bimbingan teknis untuk terus mengasah diri. Kadang-kadang setelah selesai bimbingan teknis, dipindahkan mereka ke SKPD lain. Jadinya kosong lagi,’’ sesalnya.

Saat ini masing-masing SKPD memiliki satu legal drafter. Mestinya jumlah legal drafter itu akan semakin banyak kalau saja setelah bimbingan teknis, staf yang mengikuti bimbingan teknis tidak dimutasi. Ke depan Mansur berharap tenaga legal drafter di masing-masing SKPD minimal ada dua orang dan menunjukkan totalitasnya. (fit)


Comments

Popular Posts