Pemkot Mataram Minim Tenaga ’’Legal Drafter’’
Mataram
(Suara NTB) –
Lambannya
penyusunan perwal pascaditetapkannya Perda (peraturan daerah) oleh DPRD Kota
Mataram, ternyata tidak terlepas dari ketersediaan tenaga legal drafter. Hal ini diakui oleh Kabag Hukum Setda Kota Mataram,
Mansur, SH.
Ditemui
Suara NTB di KantorWalikota Mataram,
Mansur mengatakan, di SKPD tenaga legal
drafter sangat terbatas. ‘’Artinya
orang yang mampu menyusun produk hukum, kita sangat terbatas di semua SKPD,’’
tuturnya. Kalaupun pihaknya mencoba mengantisipasi dengan menyiapkan
tenaga-tenaga legal drafter, Bagian
Hukum, lanjutnya intens setiap tahun melakukan bimbingan teknis.
Namun
demikian, karena memang keseharian tenaga yang telah mengikuti bimbingan teknis
itu bukan menjadi tenaga teknis, akhirnya ilmu yang diperoleh, tidak bisa
dilaksanakan secara total. Dipaparkan Mansur, tenaga legal drafter lingkup Pemkot Mataram ada yang berlatar belakang hukum.
Namun sayangnya di SKPD tidak semua memiliki sarjana hukum.
‘’Kalaupun
dia sarjana hukum, belum tentu bisa memiliki kemampuan,’’ imbuhnya. Mansur
menyebutkan setiap tahun Bagian Hukum mengundang SKPD untuk melakukan bimbingan
teknis. ‘’Tapi ya itu tadi karena yang diutus bukan bagian teknis soal produk hukum,
akhirnya kemampuan mereka tidak total,’’ sebutnya.
Namun
demikian, lanjut Mansur, pihaknya tetap mengasistensi untuk mengingatkan SKPD.
Komunikasi tetap dijalin dengan SKPD. ‘’Apa asalahnya, kami mencoba merumuskan
bersama. Yang penting kami mendapatkan substansinya dulu secara teknis dari
SKPD,’’ imbuhnya.
Meski
mengaku masih kekurangan legal drafter, namun tidak serta merta formasi untuk
tenaga tersebut diprioritaskan pada setiap rekrutmen CPNS. ‘’Kita berharap
teman-teman di SKPD yang pernah melakukan bimbingan teknis untuk terus mengasah
diri. Kadang-kadang setelah selesai bimbingan teknis, dipindahkan mereka ke
SKPD lain. Jadinya kosong lagi,’’ sesalnya.
Saat
ini masing-masing SKPD memiliki satu legal
drafter. Mestinya jumlah legal
drafter itu akan semakin banyak kalau saja setelah bimbingan teknis, staf
yang mengikuti bimbingan teknis tidak dimutasi. Ke depan Mansur berharap tenaga
legal drafter di masing-masing SKPD
minimal ada dua orang dan menunjukkan totalitasnya. (fit)
Comments