Pemkot Mataram Siapkan Teguran Administratif
Koreksi BPKP Dilaksanakan di APBDP
Mataram
(Suara NTB) –
Sekda
Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM, menanggapi santai sejumlah catatan dan
empat poin saran dari BPKP NTB menyusul turunnya hasil supervisi APBD Kota
Mataram 2015. Dikonfirmasi Suara NTB
usai menghadiri gotong royong Jumat Bersih di Kekalik, Jumat (25/9) Sekda yang
juga Ketua TAPD Pemkot Mataram membenarkan adanya beberapa koreksi nilai APBD
Kota Mataram 2015 dari sisi pendapatan, pembiayaan dan juga belanja.
Sekda
mengklaim beberapa saran maupun koreksi dari BPKP sudah ditindaklanjuti.
Seperti penyertaan modal di PDAM Giri Menang. ‘’Itu sudah ada MoU nya dan sudah
kami laporkan ke BPKP,’’ akunya. Mengenai saran agar TAPD meneliti ulang penambahan
belanja Rp 21 miliar, Makmur Said membeberkan arah penggunaan anggaran itu.
Selain untuk penyertaan modal di PDAM Giri Menang Rp 6 miliar, juga di Bank
NTB.
Sementara
itu, dari sisi pendapatan, diakui Sekda bahwa Pemkot Mataram memang berencana melakukan
pinjaman di Bank NTB sebesar Rp 10 miliar. Namun belum pinjaman itu disetujui
pihak bank, Pemkot Mataram sudah memasukkannya sebagai bagian dari pendapatan.
‘’Itu yang disebut belum sesuai dengan ketentuan oleh BPKP. Demikian juga
dengan Bansos,’’ tambahnya.
Terhadap
kelalaian TAPD, Sekda tidak menampik adanya sanksi. Namun katanya, sanksi itu
hanya bersifat administratif berupa teguran administratif kepada TAPD. Bahkan
ia mengaku surat teguran itu sudah rampung tinggal ditandatangani oleh Penjabat
Walikota Mataram dan selanjutkan disampaikan kepada pihak-pihak yang masuk
dalam TAPD Kota Mataram. ‘’Sudah dibuatkan teguran, nanti ditandatangani Bu
Wali,’’ imbuhnya.
Kejanggalan
itu, katanya lagi, bersifat administratif, tidak ada unsur pidananya. Sekda
berjanji, koreksi BPKP itu akan dilaksanakan dalam APBDP. ‘’Teguran itu kan ada yang bersifat ringan, sedang dan
berat. Kalau berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. Kalau yang ini
sifatnya teguran ringan tapi tetap tidak boleh kita abaikan,’’ tandasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, ada beberapa indikasi kejanggalan ditemukan BPKP NTB,
setelah sekitar sebulan melakukan supervisi dokumen APBD Kota Mataram tahun
2015. Letak indikasi kejanggalan pada penambahan alokasi anggaran sampai pada penetapan APBD yang disinyalir melompati aturan. Atas temuan itu, auditor menyerahkan
sepenuhnya perbaikannya ke Pemkot Mataram.
Kepala
BPKP NTB, Dr. Bonardo Hutauruk, AK, MM melalui Kabag Tata Usaha, Wakhidin, AK
yang dikonfirmasi Suara NTB,
membenarkan temuan itu. Tapi ketika diminta rincian adanya temuan itu, Wakhidin
menyarankan Suara NTB mengkonfirmasi
pihak Pemkot Mataram sebagai entitas
yang mengajukan supervisi.
‘’Karena
yang meminta supervisi itu Pemkot
Mataram, ya dokumennya kita
serahkan ke sana. Bisa konfirmasi pihak Pemkot,’’ saran Wakhidin Rabu
(23/9).
Terkait
dengan temuan itu, pihak BPKP hanya bisa memberi saran agar dilakukan
perbaikan. ‘’Karena apa yang menjadi temuan kami tidak bersifat paksaan jika
itu (saran) tidak dilaksanakan,’’ kata Wakhidin. Semua diserahkan kepada
Penjabat Walikota Mataram, Dra.Hj. Putu Selly Andayani, M.Si yang sebelumnya
bersurat untuk meminta supervisi. ‘’Yang jelas, saran itu untuk perbaikan administrasi, agar tidak ada kesalahan
penggunaan anggaran. Kalau dilaksakan, itu yang kita harapkan,’’ paparnya.
Tapi berdasarkan dokumen yang diperoleh Suara NTB, ada enam temuan berdasarkan
hasil supervisi dan empat saran perbaikan kepada Pemkot Mataram. BPKP mulai
supervisi berdasarkan surat tugas tanggal 20 Agustus 2015 lalu.
Pada angka “1” poin “a” BPKP menyebut, penetapan APBD
2015 mengalami keterlambatan, sehingga ada upaya disetujui dengan dipaksakan
demi memenuhi syarat formalitas. Konsekwensinya, terdapat dua tahapan dari
tujuh tahap. Seharusnya ini berakibat tidak diterimanya APBD yang disampaikan
ke gubernur. Ada juga lima tahapan pada penetapan APBD yang terdokumentasi
dalam sehari, yakni tanggal 22 Desember 2014. Padahal dalam waktu normal, itu
tidak mungkin terjadi.
“Hal ini menunjukkan bahwa penetapan APBD 2015 tanggal 22
Desember hanya formalitas agar APBD tepat waktu,"demikian dikutip dari
temuan BPKP itu.
Poin “b”, penganggaran penambahan penerimaan daerah Rp 16
miliar tidak sesuai aturan, dari total tambahan Rp 78 miliar lebih. Rinciannya,
Rp 6 miliar untuk penyertaan modal PDAM Giri Menang Mataram yang dianggap tidak
layak dan penerimaan pinjaman dari bank sebesar Rp 10 miliar, belum ada ikatan
perjanjiannya.
Poin ‘c”, terdapat penerimaan Rp 6 miliar untuk
penyempurnaan nilai pendapatan total Rp 78 miliar lebih. Penerimaan atas
pendapatan itu dikhawatirkan tidak dapat terealisasi.
Poin “d” terdapat penambahan anggaran belanja sebesar Rp
45 miliar lebih untuk belanja langsung dan tak langsung, tidak diyakini
kelayakannya. Rinciannya, belanja tak langsung sebesar Rp 7,6 miliar lebih
merupakan penambahan dari dana aspirasi DPRD bersumber hibah dan Bansos yang
tidak dilengkapi proposal dan verifikasi tim, serta belanja tak langsung Rp 37
miliar, seluruh rincian, programnya dan jenis belanjanya tidak ada korelasinya
dengan capaian kinerja program.
Atas temuan itu, empat poin saran BPKP. Pertama,
memberikan sanksi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) atas
kelalaiannya menganggarkan penerimaan daerah tidak sesuai ketentuan. Kedua, BPKP
meminta Pemkot Mataram berkoordinasi dengan DPRD agar penyusunan APBD sesuai
ketentuan berlaku. Ketiga, menginstruksikan kepada Sekda Kota Mataram selaku Ketua
TPAD untuk meminta kepastian secara formal kepada Kementerian Keuangan atas
pendapatan Rp 6 miliar.
Menginstruksikan kepada Sekda Kota Mataram selaku Ketua
TPAD untuk melakukan pengurangan penerimaan daerah berupa bagian laba atas penyertaan modal PDAM Giri Menang Rp 6
miliar dan penerimaan pinjaman Rp 10
miliar. Kelima, menginstruksikan kepada Sekda agar meneliti ulang kelengkapan
dokumen dan proposal atas penambahan belanja Rp 7,8 miliar. Keenam,
menginstruksikan kepada Sekda Kota
Mataram agar meneliti ulang penambahan belanja Rp 21 miliar lebih dengan
mempertimbangkan peningkatan kinerja program. (fit/ars)
Comments