Tanggung Jawab Bersama

PERDA Pengelolaan Parkir yang baru saja ditetapkan DPRD Kota Mataram, mulai mendapat reaksi penolakan dari sejumlah juru parkir di Kota Mataram. Pasalnya dalam salah satu item pada perda tersebut mengatakan bahwa  kehilangan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab jukir untuk menggantinya 50 persen dari total harga kendaraan yang hilang itu.

Menanggapi penolakan jukir terhadap Perda Pengelolaan Parkir yang notabene merupakan perda hak inisiatif Dewan, mantan anggota Pansus Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini mengatakan bahwa diaturnya kendaraan hilang menjadi tanggung jawab jukir untuk menggantinya, sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Supaya hal - hal yang negatif bisa diperkecil. ''Itu menuntut tanggung jawab. Misalnya ada kehilangan yang memang kita tidak ingin. Makanya itu untuk menekankan tanggung jawab kita bersama terkait masalah parkir ini,'' tuturnya.

Menurut Zaini, parkir di Kota Mataram membutuhkan penataan yang lebih tegas dan jelas. Termasuk di dalamnya pembinaan. Ia mencontohkan, banyak keluhan dari masyarakat bahwa pada saat parkir, jukir tidak ada. Namun saat pemilik kendaraan hendak mengambil kendaraannya, tiba-tiba jukir  muncul. ‘’Itu perlu pembinaan. Oleh karena itu kan, jukir perlu pembinaan yang cukup intens,’’ ucap politisi Demokrat ini.

Pembinaan ini harus dilakukan oleh SKPD terkait seperti Dishubkominfo Kota Mataram. Terkait tingginya ganti rugi yang harus ditanggung oleh jukir manakala terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir, kata Zaini, akibat dari adanya aturan. Dalam Perda Pengelolaan Parkir, sebetulnya masalah tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada jukir tetapi kepada semua pihak, termasuk pengguna jasa parkir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini memandang pentinya sosialisasi terhadap Perda Pengelolaan Parkir. ‘’Kita harapkan dinas terkait segera melakukan sosialisasi,’’ imbuhnya. Tidak dilibatkannya unsur-unsur di luar Dishubkominfo dalam pembahasan Perda Pengelolaan Parkir, Zaini berkilah bahwa hal itu nantinya menjadi pembahasan internal Dishubkominfo Kota Mataram.

Perda tentang pengelolaan parkir, lanjut Zaini sangat penting untuk penguatan sistem pengelolaan perparkiran di Kota Mataram. (fit)


Comments

Popular Posts