Tanggung Jawab Bersama
PERDA Pengelolaan Parkir yang baru saja ditetapkan DPRD Kota
Mataram, mulai mendapat reaksi penolakan dari sejumlah juru parkir di Kota
Mataram. Pasalnya dalam salah satu item pada perda tersebut mengatakan
bahwa kehilangan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab jukir
untuk menggantinya 50 persen dari total harga kendaraan yang hilang itu.
Menanggapi penolakan jukir terhadap Perda Pengelolaan Parkir
yang notabene merupakan perda hak inisiatif Dewan, mantan anggota Pansus Pengelolaan
Parkir DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini mengatakan bahwa diaturnya kendaraan
hilang menjadi tanggung jawab jukir untuk menggantinya, sebagai bentuk tanggung
jawab bersama. Supaya hal - hal yang negatif bisa diperkecil. ''Itu menuntut
tanggung jawab. Misalnya ada kehilangan yang memang kita tidak ingin. Makanya
itu untuk menekankan tanggung jawab kita bersama terkait masalah parkir ini,''
tuturnya.
Menurut Zaini, parkir di Kota Mataram membutuhkan penataan
yang lebih tegas dan jelas. Termasuk di dalamnya pembinaan. Ia mencontohkan,
banyak keluhan dari masyarakat bahwa pada saat parkir, jukir tidak ada. Namun
saat pemilik kendaraan hendak mengambil kendaraannya, tiba-tiba jukir
muncul. ‘’Itu perlu pembinaan. Oleh karena itu kan, jukir perlu pembinaan yang cukup intens,’’ ucap politisi
Demokrat ini.
Pembinaan ini harus dilakukan oleh SKPD terkait seperti
Dishubkominfo Kota Mataram. Terkait tingginya ganti rugi yang harus ditanggung
oleh jukir manakala terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir, kata Zaini,
akibat dari adanya aturan. Dalam Perda Pengelolaan Parkir, sebetulnya masalah
tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada jukir tetapi kepada semua pihak,
termasuk pengguna jasa parkir.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini memandang pentinya
sosialisasi terhadap Perda Pengelolaan Parkir. ‘’Kita harapkan dinas terkait
segera melakukan sosialisasi,’’ imbuhnya. Tidak dilibatkannya unsur-unsur di
luar Dishubkominfo dalam pembahasan Perda Pengelolaan Parkir, Zaini berkilah
bahwa hal itu nantinya menjadi pembahasan internal Dishubkominfo Kota Mataram.
Perda
tentang pengelolaan parkir, lanjut Zaini sangat penting untuk penguatan sistem
pengelolaan perparkiran di Kota Mataram. (fit)
Comments