Kaji Ulang Penanganan RTLH
WAKIL
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., menyesalkan pola penanganan
RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Mataram yang dilakukan BPM (Badan Pemberdayaan
Masyarakat). Pasalnya, pemberian bantuan itu justru meninggalkan masalah lain. ‘’Artinya
penerima manfaat, betul mereka mendapatkan manfaat dari bantuan itu tapi ka
nada masalah lain yang muncul. Itu yang sangat kita sayangkan,’’ terang Herman.
Herman
menilai, BPM dalam hal ini tidak mengkalkulasikan kebutuhan rumah yang akan
diberikan bantuan. Mestinya ada perencanaan yang matang ketika akan
mendistribusikan bantuan RTLH kepada penerima manfaat. BPM dalam melakukan
intervensi RTLH memberikan bantuan dalam bentuk material. Berupa kusen, semen,
seng dan material lainnya.
Hanya
saja, untuk ongkos tukang, penerima manfaat harus mencari sendiri. ‘’Sedangkan
itu sangat besar,’’ sesalnya. Menurut politisi Gerindra ini, BPM ke depan dalam
menyalurkan bantuan RTLH harus mengkalkulasi kebutuhan rumah yang akan
diberikan bantuan. Sehingga, penerima manfaat, tidak lagi memikirkan biaya
untuk gaji tukang.
‘’Si
penerima manfaat ini memang memerlukan swadaya tapi jangan sampai pada porsi
yang besar,’’ ujarnya. Gaji tukang misalnya, sekarang tidak lagi murah. ‘’Sekarang
kan gaji tukang tidak ada yang Rp 500
ribu, paling tidak Rp 1,5 juta,’’ imbuhnya. Untuk itu Herman meminta BPM
melakukan kalkulasi kebutuhan RTLH. Artinya setiap RTLH tidak harus menerima
bantuan dengan nominal yang sama seperti sekarang ini.
Diakui
Herman, dalam pemberian bantuan kepada RTLH telah ada standarnya. Tetapi tetap
harus disesuaikan dengan kebutuhan. ‘’Bisa saja antara RTLH yang satu dengan
yang lainnya diberikan bantuan yang berbeda,’’ kata anggota Dewan dari dapil
Sandubaya ini. Jangan sampai penerima manfaat, selain mendapat bantuan, juga
mendapat masalah.
‘’Kalau
bisa, penerima manfaat, jangan diberatkan dengan hal-hal semacam itu,’’
pintanya. Meskipun swadaya, haruslah pada hal-hal yang bersifat prinsip seperti
konstruksi. Herman menilai, akan lebih baik ongkos tukang juga tercover dalam
bantuan RTLH, sehingga penerima manfaat tidak lagi berutang untuk membayar
ongkos tukang.
‘’Ini
ada yang salah dalam menetapkan dan merencanakan konsep penanganan RTLH. Ini
yang perlu dikaji ulang,’’ tandasnya. (fit)
Comments