Kaji Ulang Penanganan RTLH

WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., menyesalkan pola penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Mataram yang dilakukan BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat). Pasalnya, pemberian bantuan itu justru meninggalkan masalah lain. ‘’Artinya penerima manfaat, betul mereka mendapatkan manfaat dari bantuan itu tapi ka nada masalah lain yang muncul. Itu yang sangat kita sayangkan,’’ terang Herman.

Herman menilai, BPM dalam hal ini tidak mengkalkulasikan kebutuhan rumah yang akan diberikan bantuan. Mestinya ada perencanaan yang matang ketika akan mendistribusikan bantuan RTLH kepada penerima manfaat. BPM dalam melakukan intervensi RTLH memberikan bantuan dalam bentuk material. Berupa kusen, semen, seng dan material lainnya.

Hanya saja, untuk ongkos tukang, penerima manfaat harus mencari sendiri. ‘’Sedangkan itu sangat besar,’’ sesalnya. Menurut politisi Gerindra ini, BPM ke depan dalam menyalurkan bantuan RTLH harus mengkalkulasi kebutuhan rumah yang akan diberikan bantuan. Sehingga, penerima manfaat, tidak lagi memikirkan biaya untuk gaji tukang.

‘’Si penerima manfaat ini memang memerlukan swadaya tapi jangan sampai pada porsi yang besar,’’ ujarnya. Gaji tukang misalnya, sekarang tidak lagi murah. ‘’Sekarang kan gaji tukang tidak ada yang Rp 500 ribu, paling tidak Rp 1,5 juta,’’ imbuhnya. Untuk itu Herman meminta BPM melakukan kalkulasi kebutuhan RTLH. Artinya setiap RTLH tidak harus menerima bantuan dengan nominal yang sama seperti sekarang ini.

Diakui Herman, dalam pemberian bantuan kepada RTLH telah ada standarnya. Tetapi tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan. ‘’Bisa saja antara RTLH yang satu dengan yang lainnya diberikan bantuan yang berbeda,’’ kata anggota Dewan dari dapil Sandubaya ini. Jangan sampai penerima manfaat, selain mendapat bantuan, juga mendapat masalah.

‘’Kalau bisa, penerima manfaat, jangan diberatkan dengan hal-hal semacam itu,’’ pintanya. Meskipun swadaya, haruslah pada hal-hal yang bersifat prinsip seperti konstruksi. Herman menilai, akan lebih baik ongkos tukang juga tercover dalam bantuan RTLH, sehingga penerima manfaat tidak lagi berutang untuk membayar ongkos tukang.

‘’Ini ada yang salah dalam menetapkan dan merencanakan konsep penanganan RTLH. Ini yang perlu dikaji ulang,’’ tandasnya. (fit)


Comments

Popular Posts