Lima Raperda Belum Diajukan

DPRD Kota Mataram menargetkan lahirnya Perda inisiatif Dewan, rata-rata sembilan Perda per tahun. Namun pada tahun 2015 ini, target tersebut nampaknya sulit tercapai. Sampai saat ini, DPRD Kota Mataram baru mengetok enam perda inisiatif.

''Masih ada lima yang belum dibahas tapi sudah ada naskah akademiknya,'' aku Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, M Pd. Kalau lima draf Raperda Hak Inisiatif ini tidak bisa diajukan dalam masa sidang sekarang ini, ia menargetkan pengajuan lima Raperda Hak Inisiatif itu paling lambat Bulan Februari atau Maret 2016.

Belum diajukannya lima Raperda ini, tidak terlepas dari molornya penetapan APBDP 2015. ''Kami pahami ini masalah transisional, sangat melelahkan secara psikologis,'' ucapnya. Tarik menarik kepentingan tidak dipungkiri juga memengaruhi hal ini.

Persoalan yang belakangan terjadi, lanjut politisi PPP ini, cukup menyita perhatian dewan. Husni mencontohkan APBDP seharusnya Bulan Agustus sudah harus diketok. Nyatanya, APBDP Kota Mataram tahun anggaran 2015 baru bisa ditetapkan pertengahan Oktober 2015.

Persoalan ini, katanya, menjadi pembelajaran bagi eksekutif dan legislatif. ''Jangan bawa kepentingan politik dalam pembahasan anggaran,'' ujarnya mengingatkan. Husni mengatakan, Banleg ke depan akan lebih mengambil peran. Banleg akan turun langsung secara periodic untuk mensosialisasikan produk hukum berupa perda hasil inisitif DPRD Kota Mataram.

‘’Kita akan turun ke ponpes-ponpes,’’ cetusnya. Selain perda inisiatif, Banleg juga terus mendorong lahirnya produk hukum berupa perwal. Bahkan sekarang Banleg akan memperketat lahirnya produk hukum. Sebelum diajukan, raperda harus mendapat persetujuan Banleg terlebih dahulu.

Untuk mensiasati keluhan minimnya tenaga legal drafter yang ada di lingkup Pemkot Mataram, eksekutif, kata Husni, bisa saja meniru langkah Dewan dalam hal penggunaan tenaga ahli. ‘’Eksekutif bisa gunakan staf ahli seperti kita,’’ katanya. Selanjutnya eksekutif diberikan kesempatan untuk mempresentasikan draf raperda yang diusulkan.

Sedangkan untuk raperda hak inisiatif, Banleg akan memberikan waktu kepada tim ahli selama dua minggu untuk melakukan kajian. ‘’Lalu dipresentasikan oleh tim ahli dilanjutkan dengan pembahasan internal pansus,’’ pungkasnya. (fit)


Comments

Popular Posts