Lima Raperda Belum Diajukan
DPRD
Kota Mataram menargetkan lahirnya Perda inisiatif Dewan, rata-rata sembilan
Perda per tahun. Namun pada tahun 2015 ini, target tersebut nampaknya sulit
tercapai. Sampai saat ini, DPRD Kota Mataram baru mengetok enam perda inisiatif.
''Masih
ada lima yang belum dibahas tapi sudah ada naskah akademiknya,'' aku Ketua
Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, M Pd. Kalau lima
draf Raperda Hak Inisiatif ini tidak bisa diajukan dalam masa sidang sekarang
ini, ia menargetkan pengajuan lima Raperda Hak Inisiatif itu paling lambat
Bulan Februari atau Maret 2016.
Belum
diajukannya lima Raperda ini, tidak terlepas dari molornya penetapan APBDP
2015. ''Kami pahami ini masalah transisional, sangat melelahkan secara psikologis,''
ucapnya. Tarik menarik kepentingan tidak dipungkiri juga memengaruhi hal ini.
Persoalan
yang belakangan terjadi, lanjut politisi PPP ini, cukup menyita perhatian
dewan. Husni mencontohkan APBDP seharusnya Bulan Agustus sudah harus diketok.
Nyatanya, APBDP Kota Mataram tahun anggaran 2015 baru bisa ditetapkan
pertengahan Oktober 2015.
Persoalan
ini, katanya, menjadi pembelajaran bagi eksekutif dan legislatif. ''Jangan bawa
kepentingan politik dalam pembahasan anggaran,'' ujarnya mengingatkan. Husni
mengatakan, Banleg ke depan akan lebih mengambil peran. Banleg akan turun
langsung secara periodic untuk mensosialisasikan produk hukum berupa perda
hasil inisitif DPRD Kota Mataram.
‘’Kita
akan turun ke ponpes-ponpes,’’ cetusnya. Selain perda inisiatif, Banleg juga
terus mendorong lahirnya produk hukum berupa perwal. Bahkan sekarang Banleg
akan memperketat lahirnya produk hukum. Sebelum diajukan, raperda harus
mendapat persetujuan Banleg terlebih dahulu.
Untuk
mensiasati keluhan minimnya tenaga legal drafter yang ada di lingkup Pemkot
Mataram, eksekutif, kata Husni, bisa saja meniru langkah Dewan dalam hal
penggunaan tenaga ahli. ‘’Eksekutif bisa gunakan staf ahli seperti kita,’’
katanya. Selanjutnya eksekutif diberikan kesempatan untuk mempresentasikan draf
raperda yang diusulkan.
Sedangkan
untuk raperda hak inisiatif, Banleg akan memberikan waktu kepada tim ahli
selama dua minggu untuk melakukan kajian. ‘’Lalu dipresentasikan oleh tim ahli
dilanjutkan dengan pembahasan internal pansus,’’ pungkasnya. (fit)
Comments