Soal Mutasi
Dewan Diminta Panggil Penjabat Walikota Mataram
Mataram
(Suara NTB) –
Fraksi
PPP DPRD Kota Mataram menyoroti rencana mutasi yang bakal dilakukan Penjabat
Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi. Aturan yang melarang
dilakukannya mutasi dipandang masih multitafsir. ‘’Sebagian besar anggota
Dewan, termasuk ketua dengan Penjabat Walikota kan berbeda persepsi,’’ ujarnya.
Karenanya,
Ketua Fraksi PPP menawarkan langkah solutif agar tidak bertahan dengan tafsir
masing-masing. Secara yuridis dalam PP No. 49 tahun 2008 pada pasal 132A poin 1
dan 2. Dalam poin 1 ada larangan, pejabat melakukan tiga hal. Salah satunya
adalah mutasi. ‘’Ketentuan dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Poin 2 inilah yang menimbulkan
multitafsir,’’ terangnya.
Husni
memahami, sejatinya Penjabat Walikota Mataram harus mengikuti poin 1.
‘’Sebenarnya Penjabat ini tidak boleh melakukan. Kecuali sifatnya darurat
seperti pejabat yang sakit atau meninggal dunia dan itupun harus atas
persetujuan Mendagri,’’ imbuhnya. Sehingga, ia menyarankan untuk dilakukannya
penyamaan persepsi khusus pada poin 2.
‘’Langkah
solutif yang kedua adalah melakukan konsultasi ke Mendagri secara bersama-sama,
antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi serta Penjabat Walikota Mataram, jangan
parsial,’’ imbuhnya. Ia khawatir hasil mutasi yang dilakukan Penjabat Walikota
akan dibatalkan oleh Mendagri sehingga menjadi sia-sia.
Ia
mencontohkan hasil mutasi di Bali yang telah dibatalkan Mendagri. Husni menyatakan,
pihaknya tidak ingin mutasi di Mataram akan bernasib sama dengan mutasi di
Bali. Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., mengaku, pihaknya sudah
mendengar riak-riak kritik terkait rencana mutasi.
Menurut
dia, kalau mutasi itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja pejabat serta
menempatkan pejabat sesuai latarbelakang pendidikannya, Muhtar menyatakan
dukungannya. Namun demikian, dengan rentang waktu yang cukup singkat ini, perlu
dikaji secara komprehensif rencana tersebut. Politisi Gerindra ini
mengingatkanPenjabat Walikota Mataram untuk tidak tergesa-gesa melakukan
mutasi.
Sementara
itu Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha memandang, pemanggilan
Penjabat Walikota Mataram untuk menyamakan persepsi soal mutasi sebagai langkah
yang berlebihan. Penjabat Walikota, katanya, tidak perlu dipanggi. Toh, masalah
mutasi merupakan kewenangan kepala daerah. ‘’Dan inikan mutasi belum dilakukan,
kok sudah rebut,’’ sesalnya.
Wayan
Sugiartha justru menanyakan, apa salahnya Penjabat Walikota Mataram melakukan
mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau nantinya ada yang tidak terima
dengan hasil mutasi, ada mekanisme yang dapat ditempuh. ‘’Apalagi kalau surat
Mendagri sudah dipegang, kenapa tidak,’’ tandasnya. (fit)
Comments