Soal Mutasi

Dewan Diminta Panggil Penjabat Walikota Mataram


Mataram (Suara NTB) –
Fraksi PPP DPRD Kota Mataram menyoroti rencana mutasi yang bakal dilakukan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi. Aturan yang melarang dilakukannya mutasi dipandang masih multitafsir. ‘’Sebagian besar anggota Dewan, termasuk ketua dengan Penjabat Walikota kan berbeda persepsi,’’ ujarnya.

Karenanya, Ketua Fraksi PPP menawarkan langkah solutif agar tidak bertahan dengan tafsir masing-masing. Secara yuridis dalam PP No. 49 tahun 2008 pada pasal 132A poin 1 dan 2. Dalam poin 1 ada larangan, pejabat melakukan tiga hal. Salah satunya adalah mutasi. ‘’Ketentuan dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Poin 2 inilah yang menimbulkan multitafsir,’’ terangnya.

Husni memahami, sejatinya Penjabat Walikota Mataram harus mengikuti poin 1. ‘’Sebenarnya Penjabat ini tidak boleh melakukan. Kecuali sifatnya darurat seperti pejabat yang sakit atau meninggal dunia dan itupun harus atas persetujuan Mendagri,’’ imbuhnya. Sehingga, ia menyarankan untuk dilakukannya penyamaan persepsi khusus pada poin 2.

‘’Langkah solutif yang kedua adalah melakukan konsultasi ke Mendagri secara bersama-sama, antara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi serta Penjabat Walikota Mataram, jangan parsial,’’ imbuhnya. Ia khawatir hasil mutasi yang dilakukan Penjabat Walikota akan dibatalkan oleh Mendagri sehingga menjadi sia-sia.

Ia mencontohkan hasil mutasi di Bali yang telah dibatalkan Mendagri. Husni menyatakan, pihaknya tidak ingin mutasi di Mataram akan bernasib sama dengan mutasi di Bali. Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., mengaku, pihaknya sudah mendengar riak-riak kritik terkait rencana mutasi.

Menurut dia, kalau mutasi itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja pejabat serta menempatkan pejabat sesuai latarbelakang pendidikannya, Muhtar menyatakan dukungannya. Namun demikian, dengan rentang waktu yang cukup singkat ini, perlu dikaji secara komprehensif rencana tersebut. Politisi Gerindra ini mengingatkanPenjabat Walikota Mataram untuk tidak tergesa-gesa melakukan mutasi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha memandang, pemanggilan Penjabat Walikota Mataram untuk menyamakan persepsi soal mutasi sebagai langkah yang berlebihan. Penjabat Walikota, katanya, tidak perlu dipanggi. Toh, masalah mutasi merupakan kewenangan kepala daerah. ‘’Dan inikan mutasi belum dilakukan, kok sudah rebut,’’ sesalnya.


Wayan Sugiartha justru menanyakan, apa salahnya Penjabat Walikota Mataram melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau nantinya ada yang tidak terima dengan hasil mutasi, ada mekanisme yang dapat ditempuh. ‘’Apalagi kalau surat Mendagri sudah dipegang, kenapa tidak,’’ tandasnya. (fit)

Comments

Popular Posts