Eksekutif Prioritaskan Empat Perda di 2016

Mataram (Suara NTB) –
Eksekutif memprioritaskan empat raperda di tahun 2016 mendatang. Ini menyusul banyaknya usulan raperda yang masuk dalam prolegda (program legislasi daerah). Empat raperda ini, kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., adalah raperda tentang OPD (organisasi perangkat daerah).

Kedua, raperda RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ketiga raperda penyesuaian metrology dan keempat raperda tentang menara telekomunikasi. Dikatakan Mansur, empat raperda ini menjadi prioritas eksekutif karena harus segera melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Seperti raperda OPD merupakan penyesuaian atas telah turunnya undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sedangkan raperda RPJMD harus ada. Karena raperda itu nantinya berisi visi misi kepala daerah terpilih). ‘’Sehingga raperda RPJMD ini harus disusun paling lambat tiga bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,’’ terang Mansur menjawab Suara NTB.

Pada prinsipnya, lanjut Mansur, eksekutif siap melakukan pembahasan raperda yang telah masuk dalam prolegda. Tidak hanya memperhatikan kuantitas usulan raperda tapi juga kualitas hasil pembahasan nantinya. Sehingga tahun 2015 lalu, masih ada sisa raperda yang tidak sempat dibahas di DPRD Kota Mataram.

Tiga tunggakan raperda itu adalah raperda tentang kepariwisataan, raperda tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Mansur tidak menyangkal, antara penetapan Perda dengan perangkat pendukung seperti Perwal (Peraturan Walikota), tidak berjalan lurus.

Saat ini saja, aku Mansur, masih ada Perda Koata Mataram yang masih dalam tahap evaluasi di Mendagri. Padahal sesuai Permendagri No. 1 tahun 2014 tentang penyusunan produk hukum, bahwa evaluasi Perda paling lambat 15 hari. Nyatanya, banyak Perda yang evaluasinya telah melampaui waktu tersebut.


‘’Sebenarnya kita ingin ada pasal lanjutan setelah pasal yang mengatur tentang evaluasi selama 15 hari. Artinya, pasal selanjutnya yang kita inginkan, jika dalam 15 hari, hasil evaluasi belum turun, maka daerah dapat mengundangkannya,’’ terang Mansur. Hasil evaluasi yang terlalu lama, diakuinya menghambat pemberlakuan Perda. (fit)

Comments

Popular Posts