Eksekutif Prioritaskan Empat Perda di 2016
Mataram
(Suara NTB) –
Eksekutif
memprioritaskan empat raperda di tahun 2016 mendatang. Ini menyusul banyaknya
usulan raperda yang masuk dalam prolegda (program legislasi daerah). Empat
raperda ini, kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., adalah
raperda tentang OPD (organisasi perangkat daerah).
Kedua,
raperda RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ketiga raperda
penyesuaian metrology dan keempat raperda tentang menara telekomunikasi. Dikatakan
Mansur, empat raperda ini menjadi prioritas eksekutif karena harus segera
melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seperti
raperda OPD merupakan penyesuaian atas telah turunnya undang-undang nomor 23
tahun 2014. Sedangkan raperda RPJMD harus ada. Karena raperda itu nantinya
berisi visi misi kepala daerah terpilih). ‘’Sehingga raperda RPJMD ini harus
disusun paling lambat tiga bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,’’
terang Mansur menjawab Suara NTB.
Pada
prinsipnya, lanjut Mansur, eksekutif siap melakukan pembahasan raperda yang
telah masuk dalam prolegda. Tidak hanya memperhatikan kuantitas usulan raperda
tapi juga kualitas hasil pembahasan nantinya. Sehingga tahun 2015 lalu, masih
ada sisa raperda yang tidak sempat dibahas di DPRD Kota Mataram.
Tiga
tunggakan raperda itu adalah raperda tentang kepariwisataan, raperda tentang
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan raperda tentang pengelolaan
barang milik daerah. Mansur tidak menyangkal, antara penetapan Perda dengan
perangkat pendukung seperti Perwal (Peraturan Walikota), tidak berjalan lurus.
Saat
ini saja, aku Mansur, masih ada Perda Koata Mataram yang masih dalam tahap
evaluasi di Mendagri. Padahal sesuai Permendagri No. 1 tahun 2014 tentang
penyusunan produk hukum, bahwa evaluasi Perda paling lambat 15 hari. Nyatanya,
banyak Perda yang evaluasinya telah melampaui waktu tersebut.
‘’Sebenarnya
kita ingin ada pasal lanjutan setelah pasal yang mengatur tentang evaluasi
selama 15 hari. Artinya, pasal selanjutnya yang kita inginkan, jika dalam 15
hari, hasil evaluasi belum turun, maka daerah dapat mengundangkannya,’’ terang
Mansur. Hasil evaluasi yang terlalu lama, diakuinya menghambat pemberlakuan
Perda. (fit)
Comments