Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Rampung
APBDP 2015 Siap Dieksekusi
Mataram
(Suara NTB) –
APBDP
Kota Mataram 2015, siap dieksekusi. Ini menyusul turunnya hasil evaluasi
Gubernur NTB terhadap APBDP 2015. Setelah diajukan ke Banggar Rabu (18/11)
siang, Kamis (19/11) sore Banggar DPRD bersama TAPD langsung melakukan
pembahasan. Dengan selesainya pembahasan hasil evaluasi itu, maka APBDP 2015
siap digunakan.
Anggota
Banggar DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (20/11) mengungkapkan, pihaknya
telah mengikuti apa yang menjadi evaluasi Gubernur. Antara lain, adanya
pengalihan anggaran dari BPJS kesehatan untuk perawatan warga miskin di kelas
III. ‘’Itu masih kekurangan dana sekitar Rp 1,8 miliar,’’ sebutnya. Setelah
ditambah menjadi Rp 2,5 miliar.
Untuk
itu, ada beberapa mata anggaran yang dialihkan untuk menutupi kekurangan itu. ‘’Prinsipnya
tidak ada masalah,’’ tandasnya. Adapun pos anggaran yang dikurangi untuk
menutupi kekurangan anggaran kesehatan bagi warga miskin, antara lain efisiensi
perjalanan dinas. Selain itu juga efisiensi dari honor-honor pegawai.
Sementara
itu, lanjut Wiska, Ketua TAPD Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM.,
memastikan anggaran yang tercantum dalam APBDP Kota Mataram 2015 dapat dieksekusi.
‘’Yang berkaitan dengan fisik, tidak ada yang ditenderkan. Lebih pada pembelian
barang yang bersifat penunjukkan langsung,’’ terang politisi PDI Perjuangan
ini.
Bahkan,
Ketua TAPD menjamin bahwa program yang dianggarkan di APBDP dipastikan bisa terealisasi.
Dalam kesempatan itu, Wiska mengingatkan kepada pimpinan Dewan untuk
memparipurnakan hasil pembahasan terhadap evaluasi Gubernur. Karena berdasarkan
PP No. 52 tahun 2005 pasal 52 ayat 4 mengamanahkan bahwa hasil keputusan
pimpinan DPRD disampaikan pada paripurna selanjutnya.
‘’Supaya
jangan ada angka yang berubah lagi, terutama dalam hal pendapatan dan
belanja,’’ tegas Wiska. Setelah rampungnya pembahasan hasil evaluasi Gubernur
terhadap APBDP 2015, Dewan berharap, eksekutif segera mengajukan nota keuangan.
Karena waktu yang tersisa semakin mepet. ‘’Karena ini kan batasnya sampai tanggal 30 November,’’ imbuhnya.
Kalau
sampai tanggal 30 November 2015 tidak ditetapkan, maka sanksinya eksekutif dan
legislative tidak akan menerima gaji selama enam bulan. (fit)
Comments