Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Rampung

APBDP 2015 Siap Dieksekusi


Mataram (Suara NTB) –
APBDP Kota Mataram 2015, siap dieksekusi. Ini menyusul turunnya hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap APBDP 2015. Setelah diajukan ke Banggar Rabu (18/11) siang, Kamis (19/11) sore Banggar DPRD bersama TAPD langsung melakukan pembahasan. Dengan selesainya pembahasan hasil evaluasi itu, maka APBDP 2015 siap digunakan.

Anggota Banggar DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (20/11) mengungkapkan, pihaknya telah mengikuti apa yang menjadi evaluasi Gubernur. Antara lain, adanya pengalihan anggaran dari BPJS kesehatan untuk perawatan warga miskin di kelas III. ‘’Itu masih kekurangan dana sekitar Rp 1,8 miliar,’’ sebutnya. Setelah ditambah menjadi Rp 2,5 miliar.

Untuk itu, ada beberapa mata anggaran yang dialihkan untuk menutupi kekurangan itu. ‘’Prinsipnya tidak ada masalah,’’ tandasnya. Adapun pos anggaran yang dikurangi untuk menutupi kekurangan anggaran kesehatan bagi warga miskin, antara lain efisiensi perjalanan dinas. Selain itu juga efisiensi dari honor-honor pegawai.

Sementara itu, lanjut Wiska, Ketua TAPD Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., memastikan anggaran yang tercantum dalam APBDP Kota Mataram 2015 dapat dieksekusi. ‘’Yang berkaitan dengan fisik, tidak ada yang ditenderkan. Lebih pada pembelian barang yang bersifat penunjukkan langsung,’’ terang politisi PDI Perjuangan ini.

Bahkan, Ketua TAPD menjamin bahwa program yang dianggarkan di APBDP dipastikan bisa terealisasi. Dalam kesempatan itu, Wiska mengingatkan kepada pimpinan Dewan untuk memparipurnakan hasil pembahasan terhadap evaluasi Gubernur. Karena berdasarkan PP No. 52 tahun 2005 pasal 52 ayat 4 mengamanahkan bahwa hasil keputusan pimpinan DPRD disampaikan pada paripurna selanjutnya.

‘’Supaya jangan ada angka yang berubah lagi, terutama dalam hal pendapatan dan belanja,’’ tegas Wiska. Setelah rampungnya pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap APBDP 2015, Dewan berharap, eksekutif segera mengajukan nota keuangan. Karena waktu yang tersisa semakin mepet. ‘’Karena ini kan batasnya sampai tanggal 30 November,’’ imbuhnya.


Kalau sampai tanggal 30 November 2015 tidak ditetapkan, maka sanksinya eksekutif dan legislative tidak akan menerima gaji selama enam bulan. (fit)

Comments

Popular Posts