Perda Sarang Burung Walet Direncanakan Dihapus

Mataram (Suara NTB) –
Keberadaan Perda Kota Mataram tentang pajak pengambilan sarang burung walet menjadi perhatian cukup serius kalangan DPRD Kota Mataram. Pasalnya, target yang ditetapkan untuk pajak pengambilan sarang burung walet, tidak pernah mencapai target setiap tahunnya. Bahkan, Komisi II DPRD Kota Mataram mengungkapkan, bahwa dari target Rp 5 juta setahun dalam tahun 2015 ini, baru terealisasi Rp 800 ribu.

Kondisi ini, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE., harus dikaji serius. Pasalnya, di Mataram sendiri, sudah banyak ruko yang diduga beralihfungsi menjadi tempat penangkaran burung walet. Dan, lanjutnya, harga jual sarang burung walet sangat tinggi. ‘’Ini banyak dikirim ke luar negeri,’’ cetusnya.

Sebelumnya, wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengatakan, eksekutif tidak bisa serta merta melakukan penghapusan Perda. Meskipun dengan alasan target pajak pengambilan sarang burung walet tidak pernah tercapai. ‘’Saya tidak setuju kalau dicabut,’’ cetusnya. Pasalnya Perda Kota Mataram tentang pajak pengambilan sarang burung walet ini merupakan aturan turunan dari aturan yang ada di atasnya.

Dan, lanjutnya, perda tersebut sudah ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Catatan Suara NTB, hal serupa juga terjadi di tahun 2015. Dimana dari target Rp 50 juta, Dispenda Kota Mataram hanya mampu mengumpulkan Rp 12 juta. Sehingga ada keinginan dari pihak legislatif untuk menghapus saja perda tentang pajak pengambilan sarang burung walet itu.

Ditempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., menegaskan, ketika ada target yang tidak tercapai, tidak bisa serta merta melakukan pencabutan perda. Alternatifnya, kata Mansur bisa saja dilakukan revisi Perda. ‘’Perda dengan Perda. Otomatis pencabutan. Kita akan mengajukan pencabutan perda nomor berapa tentang walet itu,’’ terangnya.

Itupun masih harus melalui persetujuan Dewan. Apakah Dewan menyetujui pencabutan itu atau sebaliknya. Mansur membantah, draf pencabutan Perda Kota mataram tentang pajak pengambilan sarang burung walet sedang dalam kajian Bagian Hukum. ‘’Kami belum kaji. Kami kan baru dapat informasi kalau ini mau dicabut,’’ tandasnya. (fit)


Comments

Popular Posts