Perda Sarang Burung Walet Direncanakan Dihapus
Mataram
(Suara NTB) –
Keberadaan
Perda Kota Mataram tentang pajak pengambilan sarang burung walet menjadi
perhatian cukup serius kalangan DPRD Kota Mataram. Pasalnya, target yang
ditetapkan untuk pajak pengambilan sarang burung walet, tidak pernah mencapai
target setiap tahunnya. Bahkan, Komisi II DPRD Kota Mataram mengungkapkan,
bahwa dari target Rp 5 juta setahun dalam tahun 2015 ini, baru terealisasi Rp
800 ribu.
Kondisi
ini, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra,
SE., harus dikaji serius. Pasalnya, di Mataram sendiri, sudah banyak ruko yang
diduga beralihfungsi menjadi tempat penangkaran burung walet. Dan, lanjutnya,
harga jual sarang burung walet sangat tinggi. ‘’Ini banyak dikirim ke luar
negeri,’’ cetusnya.
Sebelumnya,
wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengatakan,
eksekutif tidak bisa serta merta melakukan penghapusan Perda. Meskipun dengan
alasan target pajak pengambilan sarang burung walet tidak pernah tercapai. ‘’Saya
tidak setuju kalau dicabut,’’ cetusnya. Pasalnya Perda Kota Mataram tentang
pajak pengambilan sarang burung walet ini merupakan aturan turunan dari aturan
yang ada di atasnya.
Dan,
lanjutnya, perda tersebut sudah ditetapkan bersama antara eksekutif dan
legislatif. Catatan Suara NTB, hal serupa juga terjadi di tahun 2015. Dimana
dari target Rp 50 juta, Dispenda Kota Mataram hanya mampu mengumpulkan Rp 12
juta. Sehingga ada keinginan dari pihak legislatif untuk menghapus saja perda
tentang pajak pengambilan sarang burung walet itu.
Ditempat
terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansur, SH., menegaskan, ketika ada
target yang tidak tercapai, tidak bisa serta merta melakukan pencabutan perda.
Alternatifnya, kata Mansur bisa saja dilakukan revisi Perda. ‘’Perda dengan
Perda. Otomatis pencabutan. Kita akan mengajukan pencabutan perda nomor berapa
tentang walet itu,’’ terangnya.
Itupun
masih harus melalui persetujuan Dewan. Apakah Dewan menyetujui pencabutan itu
atau sebaliknya. Mansur membantah, draf pencabutan Perda Kota mataram tentang
pajak pengambilan sarang burung walet sedang dalam kajian Bagian Hukum. ‘’Kami
belum kaji. Kami kan baru dapat informasi kalau ini mau dicabut,’’ tandasnya.
(fit)
Comments