Retribusi Pasar akan Dinaikkan
RETRIBUSI
pasar tradisional direncanakan naik pada tahun 2016 mendatang. Ini sesuai hasil
pertemuan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Mataram dengan TAPD (Tim Anggaran
Pemerintah Daerah). Rencananya, kata anggota Banggar DPRD Kota Mataram, Drs. H.
Nur Ibrahim kepada Suara NTB, Minggu
(22/11), retribusi pedagang pasar tradisional akan dinaikkan dari Rp 2.000 per
pedagang menjadi Rp 5.000 per pedagang.
Rencananya,
pemerintah akan merevisi Perda Kota Mataram tentang pengelolaan retribusi
pasar. Ini berkaitan pula dengan masih minimnya capaian PAD dari retribusi
pedagang pasar tradisional. Padahal, ada 18 pasar tradisional di Kota Mataram
dan masing-masing pasar seperti diungkapkan kepala bidang perdagangan, Uun
Pujianto bahwa pasar tradisional over kapasitas.
Adapun
pertimbangan rencana kenaikan retribusi pasar lebih dari seratus persen itu,
karena pemerintah, kata Nur Ibrahim, telah melakukan renovasi pasar di sana
sini. ‘’Pasar-pasar itu sekarang sudah standar bagus. Kompensasinya ke situ,’’
cetusnya. Tentu, lanjutnya, revisi perda itu harus disosialisasikan terlebih
dahulu.
Sarana
dan prasarana pasar yang telah memadai menjadi salah satu alasan. Sehingga
fasilitas lainnya, seperti kebersihan dan keamanan dapat terjamin. Yang jelas,
peningkatan prasarana harus diikuti dengan peningkatan penghasilan. Namun
demikian, lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram ini, nominal kenaikan masih
bisa dikompromikan.
Kondisi
pasar saat ini sudah tidak kumuh seperti yang sudah-sudah. Selain
disosialisasikan, Dewan juga akan mendengar apa yang menjadi aspirasi
masyarakat. ‘’Apa korelasinya antara kenaikan retribusi menjadi Rp 5.000 dengan
kenyamanan pedagang dan pembeli di pasar itu,’’ terangnya.
Retribusi
Rp 2.000 per pedagang dipandang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat
ini. Lagipula nilai uang juga menyusut. Dengan target PAD yang juga
ditingkatkan, semakin tinggi pula pelayanan yang diminta kepada eksekutif. Untuk
menggenjot capaian retribusi pasar tradisional, Dewan melalui Komisi II akan
melakukan hearing dengan Diskoperindag.
Dewan
ingin mengetahui mengapa capaian retribusi parker baru 80 persen. Melihat sisa
waktu yang ada, menurut Nur Ibrahim capaiannya mestinya sudah 90 persen. (fit)
Comments