Retribusi Pasar akan Dinaikkan

RETRIBUSI pasar tradisional direncanakan naik pada tahun 2016 mendatang. Ini sesuai hasil pertemuan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Mataram dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Rencananya, kata anggota Banggar DPRD Kota Mataram, Drs. H. Nur Ibrahim kepada Suara NTB, Minggu (22/11), retribusi pedagang pasar tradisional akan dinaikkan dari Rp 2.000 per pedagang menjadi Rp 5.000 per pedagang.

Rencananya, pemerintah akan merevisi Perda Kota Mataram tentang pengelolaan retribusi pasar. Ini berkaitan pula dengan masih minimnya capaian PAD dari retribusi pedagang pasar tradisional. Padahal, ada 18 pasar tradisional di Kota Mataram dan masing-masing pasar seperti diungkapkan kepala bidang perdagangan, Uun Pujianto bahwa pasar tradisional over kapasitas.

Adapun pertimbangan rencana kenaikan retribusi pasar lebih dari seratus persen itu, karena pemerintah, kata Nur Ibrahim, telah melakukan renovasi pasar di sana sini. ‘’Pasar-pasar itu sekarang sudah standar bagus. Kompensasinya ke situ,’’ cetusnya. Tentu, lanjutnya, revisi perda itu harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Sarana dan prasarana pasar yang telah memadai menjadi salah satu alasan. Sehingga fasilitas lainnya, seperti kebersihan dan keamanan dapat terjamin. Yang jelas, peningkatan prasarana harus diikuti dengan peningkatan penghasilan. Namun demikian, lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram ini, nominal kenaikan masih bisa dikompromikan.

Kondisi pasar saat ini sudah tidak kumuh seperti yang sudah-sudah. Selain disosialisasikan, Dewan juga akan mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat. ‘’Apa korelasinya antara kenaikan retribusi menjadi Rp 5.000 dengan kenyamanan pedagang dan pembeli di pasar itu,’’ terangnya.

Retribusi Rp 2.000 per pedagang dipandang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Lagipula nilai uang juga menyusut. Dengan target PAD yang juga ditingkatkan, semakin tinggi pula pelayanan yang diminta kepada eksekutif. Untuk menggenjot capaian retribusi pasar tradisional, Dewan melalui Komisi II akan melakukan hearing dengan Diskoperindag.


Dewan ingin mengetahui mengapa capaian retribusi parker baru 80 persen. Melihat sisa waktu yang ada, menurut Nur Ibrahim capaiannya mestinya sudah 90 persen. (fit)

Comments

Popular Posts