APBD Kota Mataram 2016 Ditetapkan

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, menetapkan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2016 dalam rangkaian rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, MSi.

Paripurna yang berlangsung Senin (30/11) diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kota Mataram terhadap nota keuangan dan RAPBD Kota Mataram tahun anggaran 2016 oleh Sekretaris Gabungan Komisi, Ismul Hidayat. Gabungan komisi Dewan, katanya, dapat menyetujui nota keuangan dan RAPBD Kota Mataram sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.      PENDAPATAN
a.      Pendapatan Asli Daerah               : Rp 255.000.000.000,00
b.      Dana Perimbangan                       : Rp 810.516.804.776,00
c.       Lain-lain Pendapatan Daerah       : Rp 244.446.445.522,85
yang sah
Jumlah Pendapatan                      Rp 1.309.963.250.298,85

2.      BELANJA
a.      Belanja Tidak Langsung                : Rp 677.426.037.783,64
b.      Belanja Langsung                          : Rp 677.137.212.515,21
Jumlah Belanja                             Rp 1.344.563.250.298,85

Defisit                                           Rp     34.600.000.000,00

3.      PEMBIAYAAN
a.      Penerimaan daerah                      : Rp 55.000.000.000,00
b.      Pengeluaran daerah                     : Rp 20.400.000.000,00
Pembiayaan Netto                          Rp 34.600.000.000,00

Dalam kesempatan itu, gabungan komisi menyampaikan 18 poin saran kepada eksekutif, antara lain:
1.      Terhadap bantuan parpol yang dianggarkan pada Bakesbangpol Kota Mataram, disarankan kepada eksekutif sebelum dilakukan penyerahan bantuan kepada parpol, perlu diberikan sosialisasi dengan melibatkan BPKP agar tidak menyalahi aturan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.
2.      Untuk mempertahankan WTP dibutuhkan sistem pengeloaan keuangan yang akuntabel. Didukung SDM yang menguasai sistem manajemen keuangan daerah. Sehingga perlu dilakukan pelatihan untuk pengelola keuangan yang baik di BPKAD maupun yang ditempatkan di seluruh SKPDlainnya. BPKAD juga perlu melakukan kerjasama dengan BPK untuk pendampingan dalam rangka mempertahankan WTP.
3.      Untuk menghindari terjadinya kebocoran dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah serta dalam rangka meningkatkan PAD, disarankan kepada eksekutif untuk segera melakukan pengadaan taifing box.
4.      Disarankan kepada eksekutif melalui dinas terkait untuk segera mengajukan raperda lahan abadi pertanian untuk mendukung program swasembada padi, jagung dan kedelai.
5.      Disarankan kepada eksekutif agar melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah. Terutama waktu pengangkutan sampah. Terutama waktu pengangkutan sampah di setiap kelurahan. Termasuk peningkatan sarana dan prasarana kebersihan sampah. Ini sejalan dengan Perda Kota Mataram nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
6.      Terkait maraknya pelanggaran RTRW, disarankan kepada Pemkot Mataram untuk segera menyelesaikan RDTWR (Rencana Detail Tata Ruang Wilayah) agar pelaksanaan program pembangunan perkotaan, termasuk kawasan strategis tertata rapi.
7.      Terhadap program puskesmas yang akan memberikan pelayanan 24 jam yang sudah semu BLUD, disarankan kepada eksekutif untuk memperhatikan peningkatan kualitas SDM maupun sarana dan prasarana. Sehingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai.

Dalam rapat paripurna itu, Kepala Daerah dalam hal ini Penjabat Walikota Mataram juga diberikan kesempatan dalam menyampaikan tanggapan akhir kepala daerah. (fit/*)

Comments

Popular Posts