APBD Kota Mataram 2016 Ditetapkan
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, menetapkan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2016 dalam rangkaian
rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi
Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua Muhtar, SH., dan I Wayan Sugiartha. Dari
pihak eksekutif hadir Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani,
MSi.
Paripurna
yang berlangsung Senin (30/11) diawali dengan penyampaian laporan hasil
pembahasan gabungan komisi DPRD Kota Mataram terhadap nota keuangan dan RAPBD
Kota Mataram tahun anggaran 2016 oleh Sekretaris Gabungan Komisi, Ismul
Hidayat. Gabungan komisi Dewan, katanya, dapat menyetujui nota keuangan dan
RAPBD Kota Mataram sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun
rinciannya sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a. Pendapatan Asli Daerah :
Rp 255.000.000.000,00
b. Dana Perimbangan :
Rp 810.516.804.776,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah : Rp 244.446.445.522,85
yang sah
Jumlah Pendapatan Rp
1.309.963.250.298,85
2.
BELANJA
a. Belanja Tidak Langsung :
Rp 677.426.037.783,64
b. Belanja Langsung :
Rp 677.137.212.515,21
Jumlah Belanja Rp 1.344.563.250.298,85
Defisit Rp 34.600.000.000,00
3.
PEMBIAYAAN
a. Penerimaan daerah :
Rp 55.000.000.000,00
b. Pengeluaran daerah :
Rp 20.400.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 34.600.000.000,00
Dalam
kesempatan itu, gabungan komisi menyampaikan 18 poin saran kepada eksekutif,
antara lain:
1. Terhadap bantuan parpol yang dianggarkan pada
Bakesbangpol Kota Mataram, disarankan kepada eksekutif sebelum dilakukan
penyerahan bantuan kepada parpol, perlu diberikan sosialisasi dengan melibatkan
BPKP agar tidak menyalahi aturan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.
2. Untuk mempertahankan WTP dibutuhkan sistem pengeloaan
keuangan yang akuntabel. Didukung SDM yang menguasai sistem manajemen keuangan
daerah. Sehingga perlu dilakukan pelatihan untuk pengelola keuangan yang baik
di BPKAD maupun yang ditempatkan di seluruh SKPDlainnya. BPKAD juga perlu
melakukan kerjasama dengan BPK untuk pendampingan dalam rangka mempertahankan
WTP.
3. Untuk menghindari terjadinya kebocoran dari sisi
penerimaan pajak dan retribusi daerah serta dalam rangka meningkatkan PAD,
disarankan kepada eksekutif untuk segera melakukan pengadaan taifing box.
4. Disarankan kepada eksekutif melalui dinas terkait
untuk segera mengajukan raperda lahan abadi pertanian untuk mendukung program
swasembada padi, jagung dan kedelai.
5. Disarankan kepada eksekutif agar melakukan perbaikan
sistem pengelolaan sampah. Terutama waktu pengangkutan sampah. Terutama waktu
pengangkutan sampah di setiap kelurahan. Termasuk peningkatan sarana dan
prasarana kebersihan sampah. Ini sejalan dengan Perda Kota Mataram nomor 10
tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
6. Terkait maraknya pelanggaran RTRW, disarankan kepada
Pemkot Mataram untuk segera menyelesaikan RDTWR (Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah) agar pelaksanaan program pembangunan perkotaan, termasuk kawasan
strategis tertata rapi.
7. Terhadap program puskesmas yang akan memberikan
pelayanan 24 jam yang sudah semu BLUD, disarankan kepada eksekutif untuk
memperhatikan peningkatan kualitas SDM maupun sarana dan prasarana. Sehingga
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai.
Dalam
rapat paripurna itu, Kepala Daerah dalam hal ini Penjabat Walikota Mataram juga
diberikan kesempatan dalam menyampaikan tanggapan akhir kepala daerah. (fit/*)
Comments