Harus Disertai Solusi

LANGKAH Pemkot Mataram melalui Satpol PP yang melarang PKL untuk berjualan di sepanjang Jalan Panca Usaha, diapresiasi oleh kalangan Dewan. Meskipun, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, bahwa penataan PKL di Kota Mataram bagai buah simalakama. Di satu sisi, pemerintah ingin merapikan sejumlah kawasan, tetapi di sisi lain, masyarakat memang butuh makan.

Salah cara yang ditempuh adalah dengan menjadi PKL (Pedagang Kreatif Lapangan). ‘’Itu memang dua sisi yang sama-sama harus diperhatikan,’’ ujarnya menjawab Suara NTB di Mataram, Kamis (17/12). Menurut Zaini, pemerintah harus cepat tanggap dalam melakukan penertiban PKL. Artinya, tidak sebatas menertibkan keberadaan PKL tetapi juga ada solusi yang diberikan kepada PKL.

Tidak hanya penertiban PKL, kawasan yang belum ditempati PKL, juga harus menjadi atensi pemerintah. ‘’Jangan nanti setelah ditempati PKL, baru pemerintah sibuk melakukan penertiban,’’ ucapnya. Ia mencontohkan ruas jalan yang berada di timur Mataram Mall yang dulunya tidak ada PKL, sekarang sudah mulai bermunculan.

Ia berharap, penataan PKL harus sesuai dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Mataram. Hal itu, lanjut politisi Demokrat ini, harus disosialisasikan secara intens kepada masyarakat. ‘’Jangan sampai masyarakat sudah terlanjut membangun baru dilakukan penertiban,’’ imbuhnya.

Di sisi lain, Zaini menyayangkan pelarangan berjualan belum disertai dengan solusi konkret kemana PKL akan direlokasi. Menjamurnya PKL di Mataram tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. ‘’Dulu kan hanya satu dua yang jualan tapi terus diikuti oleh pedagang yang lain, akhirnya jadi ramai,’’ ucapnya.

Pelarangan PKL berjualan di sepanjang Jalan Panca Usaha, lanjut Zaini, bukan karena upaya penertiban yang dilakukan Pemkot Mataram, melainkan karena imbas dari pelebaran jalan tersebut. Ia berharap penertiban PKL dilakukan secara menyeluruh, meskipun eksekusinya secara bertahap. Ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial dari PKL yang menjadi objek penertiban.


Zaini mengingatkan Pemkot Mataram untuk mempercepat penyusunan zona PKL untuk memudahkan pemerintah melakukan penataan. Sebab kondisi saat ini terkesan PKL boleh berjualan di mana saja sepanjang ada lahan kosong. (fit)

Comments

Popular Posts