Harus Disertai Solusi
LANGKAH
Pemkot Mataram melalui Satpol PP yang melarang PKL untuk berjualan di sepanjang
Jalan Panca Usaha, diapresiasi oleh kalangan Dewan. Meskipun, menurut Ketua
Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini, bahwa penataan PKL di Kota Mataram
bagai buah simalakama. Di satu sisi, pemerintah ingin merapikan sejumlah
kawasan, tetapi di sisi lain, masyarakat memang butuh makan.
Salah
cara yang ditempuh adalah dengan menjadi PKL (Pedagang Kreatif Lapangan). ‘’Itu
memang dua sisi yang sama-sama harus diperhatikan,’’ ujarnya menjawab Suara NTB di Mataram, Kamis (17/12). Menurut
Zaini, pemerintah harus cepat tanggap dalam melakukan penertiban PKL. Artinya,
tidak sebatas menertibkan keberadaan PKL tetapi juga ada solusi yang diberikan
kepada PKL.
Tidak
hanya penertiban PKL, kawasan yang belum ditempati PKL, juga harus menjadi
atensi pemerintah. ‘’Jangan nanti setelah ditempati PKL, baru pemerintah sibuk
melakukan penertiban,’’ ucapnya. Ia mencontohkan ruas jalan yang berada di
timur Mataram Mall yang dulunya tidak ada PKL, sekarang sudah mulai
bermunculan.
Ia
berharap, penataan PKL harus sesuai dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang
Wilayah) Kota Mataram. Hal itu, lanjut politisi Demokrat ini, harus
disosialisasikan secara intens kepada masyarakat. ‘’Jangan sampai masyarakat
sudah terlanjut membangun baru dilakukan penertiban,’’ imbuhnya.
Di
sisi lain, Zaini menyayangkan pelarangan berjualan belum disertai dengan solusi
konkret kemana PKL akan direlokasi. Menjamurnya PKL di Mataram tidak terlepas
dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. ‘’Dulu kan hanya satu
dua yang jualan tapi terus diikuti oleh pedagang yang lain, akhirnya jadi
ramai,’’ ucapnya.
Pelarangan
PKL berjualan di sepanjang Jalan Panca Usaha, lanjut Zaini, bukan karena upaya
penertiban yang dilakukan Pemkot Mataram, melainkan karena imbas dari pelebaran
jalan tersebut. Ia berharap penertiban PKL dilakukan secara menyeluruh,
meskipun eksekusinya secara bertahap. Ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan
kecemburuan sosial dari PKL yang menjadi objek penertiban.
Zaini
mengingatkan Pemkot Mataram untuk mempercepat penyusunan zona PKL untuk
memudahkan pemerintah melakukan penataan. Sebab kondisi saat ini terkesan PKL
boleh berjualan di mana saja sepanjang ada lahan kosong. (fit)
Comments