Jangan Sembarang Tunjuk
MARAKNYA
praktik pemanfaatan insinerator oleh sejumlah rumah sakit dan juga puskesmas
se-Kota Mataram yang diduga tidak mengantongi izin, disesalkan oleh Wakil Ketua
Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd. ‘’Kita tidak ingin di fasilitas-fasilitas
pelayanan kesehatan ada sumber-sumber penyakit,’’ ujarnya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Selasa
(8/12).
Artinya,
lanjut Herman, limbah rumah sakit maupun puskesmas harus dikelola dengan baik
dan benar. Kalau memang dibutuhkan pihak ketiga untuk menangani limbah padat
yang dihasilkan oleh rumah sakit maupun puskesmas seperti yang direkomendasikan
BLH (Badan Lingkungan Hidup), seharusnya rekomendasi itu dilaksanakan.
Pihak
ketiga yang diajak bekerjasamapun harus dipastikan adalah pihak yang profesional
dalam penanganan limbah. ‘’Jangan sembarang ditunjuk,’’ katanya mengingatkan. Pemanfaatan
insinerator oleh rumah sakit maupun puskesmas, harus melibatkan SKPD terkait.
Dalam hal ini tentu BLH Kota Mataram.
Ia
berharap pihak terkait betul-betul serius dalam penanganan limbah. Politisi
Gerindra ini tidak menyangkal bahwa penunjukkan pihak ketiga mutlak membutuhkan
anggaran. Bahkan, sebelum sebuah fasilitas kesehatan seperti puskesmas terlebih
rumah sakit, beroperasi, harus sudah dipikirkan seperti apa penanganan
limbahnya ke depan.
Herman
mengapresiasi sebuah rumah sakit swasta yang telah menjalin kerjasama dengan
pihak ketiga terkait penanganan limbah padat. Dia berharap, langkah yang sama
juga ditempuh oleh rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit swasta
lainnya berikut puskesmas. Namun begitu, pemanfaatan pihak ketiga dalam
penanganan limbah perlu dihitung juga.
Demikian
pula penunjukkan pihak ketiga harus selektif. ‘’Jangan sembarangan karena ini
masalah limbah,’’ tandasnya. Sebab, kalau tidak tertangani dengan sempurna,
dikhawatirkan sisa pembakaran limbah padat rumah sakit menggunakan insinerator
dapat kembali berpotensi menjadi sumber penyakit. Herman berharap, rumah sakit
maupun puskesmas pemanfaatan insineratornya belum mengantongi izin agar tidak
lagi berpikir terlalu lama untuk melaksanakan saran dari BLH agar rumah sakit
maupun puskesmas menggunakan jasa pihak ketiga dalam penanganan limbah padat.
‘’Jangan
tawar-tawar atau pikir-pikir. Itu seharusnya kewajiban mereka,’’ tegasnya.
Karenanya dia menyarankan BLH bertindak tegas terhadap rumah sakit maupun
puskesmas yang tidak berizin dan masih pikir-pikir dalam menggunakan jasa pihak
ketiga dalam penanganan limbah. (fit)
Comments