Jangan Sembarang Tunjuk

MARAKNYA praktik pemanfaatan insinerator oleh sejumlah rumah sakit dan juga puskesmas se-Kota Mataram yang diduga tidak mengantongi izin, disesalkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd. ‘’Kita tidak ingin di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan ada sumber-sumber penyakit,’’ ujarnya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Selasa (8/12).

Artinya, lanjut Herman, limbah rumah sakit maupun puskesmas harus dikelola dengan baik dan benar. Kalau memang dibutuhkan pihak ketiga untuk menangani limbah padat yang dihasilkan oleh rumah sakit maupun puskesmas seperti yang direkomendasikan BLH (Badan Lingkungan Hidup), seharusnya rekomendasi itu dilaksanakan.

Pihak ketiga yang diajak bekerjasamapun harus dipastikan adalah pihak yang profesional dalam penanganan limbah. ‘’Jangan sembarang ditunjuk,’’ katanya mengingatkan. Pemanfaatan insinerator oleh rumah sakit maupun puskesmas, harus melibatkan SKPD terkait. Dalam hal ini tentu BLH Kota Mataram.

Ia berharap pihak terkait betul-betul serius dalam penanganan limbah. Politisi Gerindra ini tidak menyangkal bahwa penunjukkan pihak ketiga mutlak membutuhkan anggaran. Bahkan, sebelum sebuah fasilitas kesehatan seperti puskesmas terlebih rumah sakit, beroperasi, harus sudah dipikirkan seperti apa penanganan limbahnya ke depan.

Herman mengapresiasi sebuah rumah sakit swasta yang telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga terkait penanganan limbah padat. Dia berharap, langkah yang sama juga ditempuh oleh rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit swasta lainnya berikut puskesmas. Namun begitu, pemanfaatan pihak ketiga dalam penanganan limbah perlu dihitung juga.

Demikian pula penunjukkan pihak ketiga harus selektif. ‘’Jangan sembarangan karena ini masalah limbah,’’ tandasnya. Sebab, kalau tidak tertangani dengan sempurna, dikhawatirkan sisa pembakaran limbah padat rumah sakit menggunakan insinerator dapat kembali berpotensi menjadi sumber penyakit. Herman berharap, rumah sakit maupun puskesmas pemanfaatan insineratornya belum mengantongi izin agar tidak lagi berpikir terlalu lama untuk melaksanakan saran dari BLH agar rumah sakit maupun puskesmas menggunakan jasa pihak ketiga dalam penanganan limbah padat.


‘’Jangan tawar-tawar atau pikir-pikir. Itu seharusnya kewajiban mereka,’’ tegasnya. Karenanya dia menyarankan BLH bertindak tegas terhadap rumah sakit maupun puskesmas yang tidak berizin dan masih pikir-pikir dalam menggunakan jasa pihak ketiga dalam penanganan limbah. (fit)

Comments

Popular Posts