Lakukan Pembinaan
HASIL
survei yang menyebutkan bahwa tiga rumah sakit di Kota Mataram, pengelolaan
limbahnya masuk zona merah dan hitam, disayangkan oleh anggota Komisi III DPRD
Kota Mataram, Drs. Ketut Sugiarta.
Mestinya semua instansi harus mematuhi aturan pengelolaan limbah. ''Apalagi
rumah sakit atau hotel memerlukan pengelolaan limbah secara maksimal ,''
cetusnya.
Memang
dalam hal ini, BLH (Badan Lingkungan Hidup) harus melakukan pembinaan secara
intens. Sehingga para pengusaha maupun rumah sakit, lebih intens menyelesaikan
kewajiban - kewajibannya. ''Kalau sudah diberikan waktu tapi tidak diindahkan,
otomatis undang - undang berjalan,'' demikian Ketut Sugiarta menjawab Suara NTB.
Karena
setiap instansi, lebih - lebih rumah sakit yang memiliki ipal (instalasi
pengelolaan limbah) harusnya memiliki konsultan. ''Misalnya rumah sakit itu
masuk zona merah, itu karena apa,'' ujarnya. Sehingga pihak rumah sakit bisa
memperbaiki kondisi tersebut. Apa yang menjadi catatan BLH harus dipenuhi
secara prinsip oleh pengusaha maupun rumah sakit.
Ketua
Fraksi Gerindra ini menekankan pentingnya pengelolaan limbah. Sebab jika
persoalan limbah ini tidak diperhatikan, bukan tidak mungkin ke depan Mataram
bakal menjadi ''kota limbah''. Karena
seperti diketahui, Mataram menjadi pusat rumah sakit. Semua rumah sakit, baik
rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta ada di Mataram.
Ketut
Sugiarta mengingatkan bahwa kota yang maju adalah kota yang sehat dan bersih
dari limbah. Bahkan menurut dia, pengelolaan limbah harus menjadi acuan utama.
Karenanya BLH diminta melakukan pembinaan yang intens mulai dari sekarang.
''Mana rumah sakit yang dikasi timing
waktu untuk menyelesaikan persoalan limbah, harus dikomunikasikan,''
pungkasnya.
Ketut
Sugiarta berharap BLH dalam hal ini betul-betul tegas dalam memberikan
pembinaan terhadap pengelolaan limbah. BLH diminta memberi perhatian khusus
terhadap rumah sakit yang masuk dalam zona merah, terlebih zona hitam. Ia
mengapresiasi RSUD Kota Mataram yang telah berstatus BLUD yang memiliki
kesanggupan untuk menyumbangkan pendapatan asli daerah hingga Rp 100 miliar
tahun 2016 mendatang.
‘’Memang
benar, direktur RSUD harus punya jiwa entrepreneur, tetapi pelayanan kepada
masyarakat, termasuk soal pengelolaan limbah jangan diabaikan,’’ katanya
mengingatkan. (fit)
Comments