Antisipasi Kehilangan

MANTAN Ketua Pansus Perda Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyayangkan keluhan dari jukir (juru parkir) di Kota Mataram yang mengaku terbebani dengan aturan baru pengelolaan parkir. Dalam salah satu pasal, diatur masalah ganti rugi kehilangan yang menjadi tanggung jawab bersama antara jukir dengan pemilik kendaraan.

''Setiap pekerjaan ada tanggung jawabnya. Kalau semua orang bekerja tapi lepas dari tanggung jawab, inikan masalah,'' ujar Misban menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (22/1). Aturan main pengelolaan parkir yang baru ini, lanjut Misban, sesungguhnya mengamanahkan kesiapan jukir dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, kalau jukir sudah menanamkan komitmen tanggung jawab, Misban yakin tidak akan ada kehilangan. Pasal ganti rugi kehilangan, kata Misban, memberi pelajaran kepada oknum jukir yang kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, meskipun terjadi kehilangan, tidak serta merta harus diganti oleh jukir yang bertugas saat itu.

''Dalam proses pengguna jasa parkir mengaku kendaraannya hilang, ada proses yang dilalui. Proses hukum tetap berjalan dengan menunjukkan karcis,'' terangnya. Karcispun nantinya akan diselidiki oleh pihak kepolisian.

Misban menegaskan bahwa dengan menunjukkan karcis tidak otomatis mendapatkan ganti rugi. Manakala ada laporan kehilangan, akan diproses oleh pihak kepolisian.

''Kalau terbukti benar - benar hilang, barulah proses ganti rugi diproses. Yang menyatakan kehilangan ini nanti pihak kepolisian,'' pungkasnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini mensinyalir informasi mengenai pengelolaan parkir yang baru ini tidak lengkap disampaikan kepada jukir, sehingga ada salah persepsi.

''Ini yang kita sayangkan. Kita ingin melindungi masyarakat. Kalau sekarang kan, jangankan dilindungi, tanggung jawab saja tidak,'' sesalnya.
 Malah justru seharusnya, informasi mengenai aturan pengelolaan parkir ini, tidak hanya disampaikan kepada jukir, tetapi juga kepada masyarakat luas sebagai pengguna jasa parkir.

''Jadi ini prosesnya panjang. Tidak segampang yang disebutkan jukir, bahwa begitu hilang langsung minta ganti,'' tandas politisi PKPI ini. Yang jelas, ganti rugi kendaraan hilang harus melalui proses hukum.

Misban mendesak Pemkot Mataram melalui Dishubkominfo Kota Mataram untuk segera mensosialisasikan Perda No. 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir. (fit) 

Comments

Popular Posts