Antisipasi Kehilangan
MANTAN
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.,
menyayangkan keluhan dari jukir (juru parkir) di Kota Mataram yang mengaku
terbebani dengan aturan baru pengelolaan parkir. Dalam salah satu pasal, diatur
masalah ganti rugi kehilangan yang menjadi tanggung jawab bersama antara jukir
dengan pemilik kendaraan.
''Setiap
pekerjaan ada tanggung jawabnya. Kalau semua orang bekerja tapi lepas dari
tanggung jawab, inikan masalah,'' ujar Misban menjawab Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Jumat (22/1). Aturan main
pengelolaan parkir yang baru ini, lanjut Misban, sesungguhnya mengamanahkan
kesiapan jukir dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya,
kalau jukir sudah menanamkan komitmen tanggung jawab, Misban yakin tidak akan
ada kehilangan. Pasal ganti rugi kehilangan, kata Misban, memberi pelajaran
kepada oknum jukir yang kurang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Namun demikian, meskipun terjadi kehilangan, tidak serta merta harus diganti
oleh jukir yang bertugas saat itu.
''Dalam
proses pengguna jasa parkir mengaku kendaraannya hilang, ada proses yang
dilalui. Proses hukum tetap berjalan dengan menunjukkan karcis,'' terangnya.
Karcispun nantinya akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
Misban
menegaskan bahwa dengan menunjukkan karcis tidak otomatis mendapatkan ganti
rugi. Manakala ada laporan kehilangan, akan diproses oleh pihak kepolisian.
''Kalau
terbukti benar - benar hilang, barulah proses ganti rugi diproses. Yang
menyatakan kehilangan ini nanti pihak kepolisian,'' pungkasnya. Wakil Ketua
Komisi II DPRD Kota Mataram ini mensinyalir informasi mengenai pengelolaan
parkir yang baru ini tidak lengkap disampaikan kepada jukir, sehingga ada salah
persepsi.
''Ini
yang kita sayangkan. Kita ingin melindungi masyarakat. Kalau sekarang kan, jangankan dilindungi, tanggung
jawab saja tidak,'' sesalnya.
Malah justru seharusnya, informasi mengenai
aturan pengelolaan parkir ini, tidak hanya disampaikan kepada jukir, tetapi
juga kepada masyarakat luas sebagai pengguna jasa parkir.
''Jadi
ini prosesnya panjang. Tidak segampang yang disebutkan jukir, bahwa begitu
hilang langsung minta ganti,'' tandas politisi PKPI ini. Yang jelas, ganti rugi
kendaraan hilang harus melalui proses hukum.
Misban
mendesak Pemkot Mataram melalui Dishubkominfo Kota Mataram untuk segera
mensosialisasikan Perda No. 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir. (fit)
Comments